Bandung – Momentum Bulan Suci Ramadhan menjadi perhatian serius berbagai pihak dalam menjaga ketertiban dan kondusivitas Kota Bandung. Pengamat publik, Saeful Zaman, menilai penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) harus dilakukan secara konsisten, terlebih di bulan yang penuh nilai religius ini.
“Di Bulan Suci Ramadhan, sensitivitas sosial dan moral masyarakat meningkat. Penegakan aturan terkait peredaran minuman beralkohol harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa tebang pilih,” ujar Saeful, Selasa (24/2/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan:
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat;
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Sebanyak 344 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan golongan berhasil diamankan. Selain itu, petugas juga melakukan penahanan satu KTP serta penyegelan terhadap lokasi usaha yang melanggar.
Saeful Zaman menambahkan, langkah penindakan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya penegakan aturan yang berkesinambungan. Menurutnya, implementasi Peraturan Daerah perlu dilakukan secara konsisten dan terukur, disertai pengawasan rutin agar tercipta kepastian hukum serta menjaga ketertiban umum secara berkelanjutan.



.jpeg)
