
BATAM, —
Panglima Daerah Militer XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo S.A.P,. M.M,. CHRMP., menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti ketamin seberat sekitar 1,3 ton. Barang haram tersebut, berhasil digagalkan penyelundupannya melalui kapal berbendera asing MV King Sun. Kegiatan berlangsung dalam konferensi pers TNI Angkatan Laut di Aula Haji Fisabilillah Markas Komando Daerah Angkatan Laut IV Batam pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Dalam kesempatan tersebut Pangdam didampingi Komandan Resor Militer 033/Wira Pratama Brigjen TNI Bambang Herqutanto M.Han., turut hadir sejumlah pejabat tinggi pemerintah serta unsur aparat penegak hukum, menunjukkan kekompakan dan sinergi antar lembaga dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika di perairan Indonesia.
Pengungkapan besar ini berawal dari informasi yang diterima secara bersama-sama sejak Februari 2026, pihak TNI Angkatan Laut bersama unsur terkait segera menindaklanjuti hingga berhasil mengamankan kapal MV King Sun beserta delapan orang awak kapal.
Untuk membongkar modus penyembunyian, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh dan berlapis. Dikerahkan pula tim penjinak barang berbahaya berserta anjing pelacak (K9), peralatan pemindai sinar-X, tim penyelam, tim forensik digital hingga pengujian laboratorium serta pemeriksaan mendalam terhadap seluruh awak kapal.
Hasilnya terlihat nyata pada 7 Agustus 2026, ketika petugas menemukan 65 karung berisi masing - masing 20 bungkus kristal yang disembunyikan secara tersembunyi di bagian anjungan kapal. Hasil uji laboratorium resmi memastikan, bahwa seluruh barang tersebut adalah ketamin, dengan total berat mencapai sekitar 1,3 ton.
Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh unsur yang terlibat dalam keberhasilan pengungkapan dan penggagalan tersebut.
“Keberhasilan ini, merupakan bentuk nyata sinergitas antar instansi dalam mendukung program prioritas Presiden RI yang tertuang dalam Asta Cita,” ujar KASAL.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara resmi menggunakan tiga unit tungku pembakaran milik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan BNN Provinsi Kepulauan Riau, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor 01/Pen.Pid.Musnah/2026/PN Btm.
Sebanyak 1,3 ton ketamin yang dimusnahkan diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp. 2,076 triliun, keberhasilan penggagalan ini sekaligus mencegah kerugian besar dan bahaya penyalahgunaan yang dapat menimpa masyarakat luas.
Kehadiran Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dalam kegiatan ini, menegaskan komitmen TNI Angkatan Darat untuk terus memperkuat koordinasi lintas lembaga, khususnya dalam menghadapi ancaman penyelundupan narkotika yang kerap memanfaatkan jalur perairan yang luas di wilayah kedaulatan Indonesia. (Redaksi)
Editor TM.
