
Bandung Barat-elitkita.com // Lembaga Aspirasi Konsumen Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat resmi mengadukan pimpinan DPRD KBB ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. Pengaduan ini terkait dugaan pelanggaran sumpah janji dan etika anggota dewan dalam persoalan Pokok-Pokok Pikiran atau "Pokir" di APBD 2026.12 Agustus 2026
Ketua LAKI KBB, Guras, menyampaikan laporan tersebut secara langsung. Menurutnya, ini menjadi momentum bagi BK untuk bekerja sesuai fungsi mengevaluasi etik para anggota DPRD, baik melalui laporan maupun temuan sendiri.
"Saya hari ini melaporkan pimpinan DPRD KBB dalam rangka memperoleh keadilan melalui Badan Kehormatan. Ini tentang Renja Dinas dan rasa Pokir," ujar Guras.
Diduga Bertentangan dengan Hasil Banmus
Guras menjelaskan, sejak awal Januari 2026 dalam hasil *Banmus* atau Badan Musyawarah telah diputuskan tidak ada Pokir di APBD Murni 2026. Namun faktanya, sampai kemarin kegiatan tersebut berjalan hampir 100 persen.
Yang lebih memprihatinkan, kata Guras, adanya pengakuan dari ketua DPRD itu sendiri terkait adanya pagu Pokir.
"Bahkan untuk ketua DPRD sendiri senilai 4 Miliar berdasarkan ucapan ketua DPRD. Itu sangat menyedihkan dari sisi etik, karena DPRD tidak boleh mengungkapkan pagu anggaran. Berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017 tidak boleh berbicara angka," tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa nilai Pokir justru lebih besar dari Renja Dinas atau Reses. "Yang lebih ironis Pokir melebihi Renja Dinas. Dan ada informasi juga oknum pimpinan dewan yang terbesar Pokirnya sampai belasan miliar. Insya Allah LAKI hadir dengan fakta hukum yang jelas," tambahnya.

Tuntutan ke BK
Dalam pengaduannya, LAKI meminta kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD KBB untuk merespon dan menindaklanjuti laporan ini sebagai langkah berikutnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD KBB belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
(Yusup)
Dalam pengaduannya, LAKI meminta kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD KBB untuk merespon dan menindaklanjuti laporan ini sebagai langkah berikutnya.
"Kami mohon kepada Ketua Badan Kehormatan KBB untuk mengabulkan pengaduan. Yang bersangkutan telah melanggar sumpah dan janji. Kami minta BK memberhentikan atau menindak lanjuti pimpinan tersebut," pungkas Guras.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD KBB belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
(Yusup)
