Oleh: Naminamia (Pegiat Literasi Muslimah)
Tahun ajaran baru seolah selalu memutar lagu yang sama: membuat banyak orang tua merasa pilu. Di berbagai wilayah Indonesia, masih terdapat beragam kebijakan yang menyulitkan orang tua untuk memperoleh sekolah yang berkualitas dengan biaya terjangkau bagi anak-anak mereka. Mulai dari persoalan zonasi hingga tingginya biaya pendidikan, seperti pungutan untuk pengadaan seragam sekolah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro, meminta pengelola sekolah negeri yang melakukan transaksi jual beli seragam agar mengembalikan uang seragam kepada orang tua siswa. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk penertiban. Ia juga mengaku telah menginstruksikan hal itu kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikbudpora). Menurutnya, pengadaan seragam diserahkan kepada kesepakatan antara orang tua siswa melalui komite sekolah (Kompas.com, 25 Juni 2026).
Dalam sistem kapitalisme, hampir segala sesuatu dipandang sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan. Selama memiliki nilai ekonomi, sesuatu akan mudah diperdagangkan, termasuk pendidikan. Akibatnya, hak memperoleh pendidikan menjadi semakin sulit diakses secara merata. Orang tua pun kerap harus mengeluarkan biaya besar demi mendapatkan pendidikan yang dianggap berkualitas bagi anak-anak mereka.
Tahun ajaran baru akhirnya menjadi momen yang tidak hanya membahagiakan, tetapi juga membebani banyak keluarga. Kasus pungutan uang seragam di Kabupaten Semarang menjadi salah satu contohnya. Orang tua yang merasa terbebani sering kali hanya bisa menghela napas dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Kondisi seperti ini terjadi karena negara dalam sistem kapitalisme tidak menjalankan fungsi sebagai raa'in (pengurus rakyat), melainkan lebih berperan sebagai regulator yang menyerahkan sebagian beban pembiayaan kepada masyarakat. Di satu sisi, siswa diwajibkan mengenakan seragam, tetapi di sisi lain pengadaannya diserahkan kepada kesepakatan antara orang tua dan komite sekolah.
Keluhan mengenai sistem zonasi juga terus bermunculan. Hal ini menunjukkan belum terwujudnya pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Masih banyak aturan yang dinilai menyulitkan anak-anak untuk memperoleh pendidikan terbaik. Akibatnya, kesempatan mendapatkan pendidikan berkualitas sering kali bergantung pada lokasi tempat tinggal maupun kemampuan ekonomi keluarga. Pada akhirnya, pendidikan semakin dipandang sebagai sesuatu yang dapat diukur dengan materi, sementara hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak semakin terpinggirkan.
Sistem kapitalisme tidak mampu mewujudkan pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata. Untuk menghadirkan layanan pendidikan seperti itu memang dibutuhkan biaya yang besar. Namun, kekayaan sumber daya alam Indonesia yang seharusnya dapat menjadi penopang pembiayaan pendidikan justru banyak diserahkan pengelolaannya kepada pihak asing. Dampaknya, rakyat kembali menjadi pihak yang menanggung beban dari berbagai kebijakan tersebut.
Pendidikan adalah Hak Rakyat
Islam memandang pendidikan sebagai hak setiap rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Karena itu, negara berkewajiban menyediakan pendidikan yang berkualitas, gratis, dan merata di seluruh wilayah. Negara harus menjalankan perannya sebagai raa'in, yakni mengurus seluruh kebutuhan rakyat semata-mata demi mengharap rida Allah Swt. Biaya pendidikan tidak semestinya menjadi beban orang tua. Tugas utama orang tua adalah mendidik, membimbing, dan mengarahkan anak-anak mereka, bukan dipersulit oleh persoalan biaya pendidikan.
Tujuan penyelenggaraan pendidikan dalam Islam bukan sekadar mencetak manusia yang terampil, tetapi membentuk generasi yang bertakwa dan taat kepada Allah Swt. Oleh karena itu, hak memperoleh pendidikan harus dapat dinikmati oleh seluruh rakyat tanpa diskriminasi. Lalu, bagaimana pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata dapat diwujudkan?
Sebagai negeri yang dianugerahi kekayaan sumber daya alam yang melimpah, Indonesia seharusnya mampu mengelola seluruh potensi tersebut secara mandiri. Kedaulatan dalam pengelolaan sumber daya alam menjadi kunci agar hasilnya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan rakyat. Dalam konsep Daulah Islam, pengelolaan keuangan melalui Baitul Mal diarahkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan publik, termasuk penyelenggaraan pendidikan.
Dengan pengelolaan yang berlandaskan iman dan takwa, negara berkewajiban melayani rakyat dengan sebaik-baiknya. Pendidikan yang berkualitas diselenggarakan untuk membentuk generasi yang akan mengantarkan lahirnya kembali peradaban Islam yang mulia. Ketika aturan Allah diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan, orang tua tidak lagi dipusingkan oleh sulitnya mencari sekolah yang berkualitas sekaligus gratis.
Islam memiliki perhatian yang besar terhadap keberlangsungan umat pada masa depan. Mencetak generasi unggul yang memiliki syakhsiyah Islamiyah menjadi prioritas utama, bukan sekadar menghasilkan manusia yang dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan industri dan kepentingan material semata.
Wallahu a'lam bi ash-shawab.
