Bandung | elitkita.com – Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya menata kawasan kota melalui penertiban bangunan liar (bangli) dan Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis, persuasif, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan setiap langkah penertiban dilakukan berdasarkan aturan, terutama terhadap bangunan yang berdiri di atas saluran drainase, trotoar, maupun fasilitas umum lainnya yang mengganggu kepentingan masyarakat.
Menurut Farhan, penataan kota memang kerap memunculkan pro dan kontra. Namun, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
> "Penertiban bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memastikan trotoar, saluran air, dan fasilitas umum kembali berfungsi sesuai peruntukannya. Semua dilakukan secara tegas, tetapi tetap mengedepankan sisi kemanusiaan," ujarnya di Pendopo Kota Bandung, Selasa (14/7/2026).
Farhan menjelaskan, sebelum dilakukan pembongkaran, pemerintah selalu mengawali proses dengan sosialisasi, komunikasi kepada warga, hingga penerbitan surat peringatan secara bertahap. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memiliki kesempatan memahami aturan sekaligus menyesuaikan diri sebelum tindakan penertiban dilakukan.
Ia mengungkapkan, banyak laporan masyarakat yang diterima saat kegiatan turun ke lapangan, terutama terkait genangan dan banjir akibat saluran air yang tertutup bangunan liar. Setelah dilakukan pengecekan, pemerintah langsung mengambil langkah sesuai mekanisme yang berlaku.
Farhan juga menepis anggapan bahwa pemerintah memusuhi pelaku usaha kecil. Menurutnya, aktivitas perdagangan tetap harus berjalan, namun tidak boleh mengorbankan hak masyarakat lain dalam menggunakan ruang publik secara nyaman dan aman.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyampaikan bahwa selama periode Januari hingga Juli 2026 pihaknya telah menertibkan sebanyak 664 bangunan liar dan PKL yang tersebar di sembilan titik wilayah Kota Bandung.
Penertiban tersebut mencakup kawasan Jalan Cicadas, Pasirkoja, Dipatiukur, Jalan Singa Perbangsa, Jalan Banten, Jalan Gatot Subroto, Jalan Babakan Tarogong, kawasan KH Ahmad Dahlan, Burangrang, Macan, bantaran Sungai Cikakak hingga Jalan Pandanwangi.
Menurut Bambang, seluruh proses penertiban selalu diawali dengan sosialisasi serta pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP2 hingga SP3, sehingga tidak ada tindakan yang dilakukan secara mendadak. Bahkan, sebagian warga memilih membongkar bangunannya secara mandiri setelah memahami ketentuan yang berlaku.
Selain penataan bangunan dan PKL, Satpol PP juga terus memperkuat pengawasan melalui berbagai program patroli rutin, seperti Jawara Sakti, Ujang Baron, Mojang Satpol PP, Tim Khusus, hingga Patroli Reaksi Cepat yang menjangkau seluruh wilayah Kota Bandung.
Di bidang penegakan peraturan daerah, sepanjang Januari hingga Juli 2026 Satpol PP turut menertibkan 2.225 reklame melalui 918 kegiatan penindakan, termasuk pembongkaran reklame bando pada sejumlah ruas jalan yang menjadi kawasan beautifikasi kota.
Tak hanya itu, sebanyak 145 penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah juga telah dilakukan, meliputi pelanggaran perizinan usaha, peredaran minuman beralkohol ilegal, PKL, penebangan pohon tanpa izin hingga perusakan trotoar. Dari penegakan hukum tersebut, pemerintah berhasil menghimpun denda administrasi sebesar Rp113 juta untuk kas daerah serta Rp63,6 juta melalui putusan tindak pidana ringan (tipiring).
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kota Bandung berharap penataan ruang kota dapat berjalan berkelanjutan, menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, nyaman, sekaligus meminimalkan potensi bencana akibat terganggunya fungsi infrastruktur publik.(B)
