Catatan Redaksi.
Bandung | elitkita.com - Pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Administrator Pemerintah Kota Bandung yang diselenggarakan BKPSDM bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional. Namun, di balik pelaksanaan tersebut, muncul pertanyaan publik yang layak dijawab secara terbuka demi menjaga kepercayaan terhadap sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perhatian publik mengarah pada informasi, mengenai dugaan keterlibatan Ketua Tim Penggerak PKK maupun Sekretaris TP PKK Kota Bandung dalam rangkaian uji kompetensi pejabat administrator. Persoalan ini bukan ditujukan kepada pribadi atau institusi tertentu, melainkan menyangkut prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap tindakan yang berkaitan dengan kewenangan pemerintahan harus memiliki landasan hukum yang jelas. Prinsip tersebut jauh lebih penting daripada sekadar berpegang pada anggapan, bahwa suatu tindakan dapat dilakukan karena tidak terdapat larangan yang tegas.
Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara menempatkan sistem merit sebagai fondasi utama pengelolaan ASN. Artinya, promosi, rotasi, mutasi maupun pengembangan karier pegawai harus dilaksanakan secara objektif, profesional, berdasarkan kompetensi, kualifikasi, integritas serta kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
Uji kompetensi bukan sekadar kegiatan seremonial, hasilnya menjadi salah satu instrumen penting dalam menentukan arah karier seorang pejabat ASN. Oleh karena itu, proses penilaiannya harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi sebagai asesor atau memperoleh kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim Penggerak PKK selama ini, memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam pemberdayaan keluarga dan masyarakat. Peran tersebut, tentu memiliki nilai penting bagi pembangunan daerah. Namun, fungsi tersebut berbeda dengan kewenangan dalam melakukan penilaian kompetensi pejabat ASN yang merupakan bagian dari sistem manajemen kepegawaian nasional.
Apabila keterlibatan unsur TP PKK hanya sebatas memberikan pandangan mengenai pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat atau penguatan etika pelayanan, ruang diskusi akademiknya masih terbuka. Namun apabila keterlibatan tersebut sampai pada pemberian nilai yang memengaruhi hasil akhir uji kompetensi. Maka diperlukan penjelasan yang utuh mengenai dasar hukum, mekanisme dan kewenangan yang melandasinya.
Redaksi berpandangan, bahwa pemerintah perlu menyampaikan informasi tersebut secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi yang beragam di tengah masyarakat maupun di kalangan ASN sendiri. Keterbukaan justru akan memperkuat legitimasi proses yang telah dilaksanakan, apabila memang seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan.
Prinsip negara hukum mengajarkan, bahwa setiap kewenangan pemerintahan harus bersumber dari peraturan yang jelas, bukan semata-mata karena belum ada aturan yang melarangnya. Kepastian hukum, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Karena itu, penjelasan resmi dari BKPSDM Kota Bandung maupun pihak terkait menjadi penting untuk memastikan bahwa seluruh tahapan uji kompetensi benar - benar berjalan sesuai prinsip sistem merit, menjaga independensi penilaian serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh ASN yang mengikuti proses tersebut.
Pada akhirnya, kepercayaan terhadap birokrasi dibangun bukan hanya dari hasil seleksi, tetapi juga dari keyakinan publik bahwa setiap proses dijalankan secara profesional, objektif, transparan dan memiliki dasar hukum yang kuat, itulah esensi reformasi birokrasi yang sesungguhnya.
Pengamat Publik : Saeful Zaman S.Psi,. MM.
