Oleh: Arshana Malika
Perdebatan mengenai Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ+) kembali menjadi perhatian publik setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia mengunggah konten yang mengutip hasil kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa tidak terdapat riset ilmiah yang mendukung pandangan bahwa homoseksualitas merupakan gangguan mental atau bentuk penyimpangan. Konten tersebut kemudian menjadi viral dan memunculkan beragam respons dari masyarakat karena dinilai menyentuh isu yang sensitif, baik dari sisi akademik, sosial, maupun agama. (Detik.com, 2026)
Menanggapi polemik tersebut, Universitas Indonesia menegaskan bahwa unggahan BEM Psikologi UI tidak mencerminkan sikap resmi institusi. Pihak kampus menyampaikan bahwa organisasi kemahasiswaan memiliki ruang untuk menyampaikan hasil kajian, namun pendapat yang disampaikan tidak dapat dianggap sebagai representasi pandangan resmi universitas. Klarifikasi ini menunjukkan bahwa isu LGBTQ+ masih menjadi pembahasan yang menimbulkan perbedaan pandangan di lingkungan akademik maupun masyarakat luas.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil langkah berbeda dengan menyiapkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBTQ+ untuk didorong masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menurut MUI, penyusunan naskah tersebut bertujuan memberikan landasan hukum terhadap perilaku LGBTQ+ yang dipandang bertentangan dengan nilai agama, moral, dan budaya bangsa. Langkah tersebut memperlihatkan bahwa perdebatan mengenai LGBTQ+ tidak hanya berlangsung dalam ranah akademik, tetapi juga telah memasuki ranah kebijakan publik dan legislasi nasional.
Analisa Perbedaan Pandangan
Perbedaan pandangan mengenai LGBTQ+ berakar pada perbedaan cara memandang manusia dan kebebasan individu. Dalam paradigma hak asasi manusia modern, orientasi seksual umumnya dipandang sebagai bagian dari hak pribadi yang tidak boleh didiskriminasi selama tidak melanggar hak orang lain. Cara pandang ini kemudian melahirkan berbagai kebijakan di sejumlah negara yang memberikan pengakuan hukum terhadap hubungan sesama jenis maupun perlindungan terhadap kelompok LGBTQ+. Akibatnya, LGBTQ+ di banyak negara tidak lagi diposisikan sebagai penyimpangan, melainkan sebagai bagian dari keberagaman sosial yang harus diterima.
Sebaliknya, dalam perspektif Islam, ukuran benar dan salah tidak ditentukan oleh perubahan pandangan masyarakat atau perkembangan norma internasional, melainkan berdasarkan wahyu Allah SWT. Oleh karena itu, meskipun sebagian kalangan menganggap LGBTQ+ sebagai bentuk keberagaman, Islam memandang perilaku homoseksual sebagai penyimpangan terhadap fitrah penciptaan manusia dan termasuk perbuatan yang dilarang. Perbedaan landasan inilah yang menyebabkan pandangan Islam dan paradigma liberal modern sering kali bertolak belakang dalam menyikapi persoalan LGBTQ+.
Perspektif ini juga memandang bahwa akar persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari sistem kapitalisme yang menempatkan kebebasan individu sebagai salah satu nilai utama dalam kehidupan. Dalam perspektif ini, hak individu sering kali dijadikan dasar untuk melegitimasi berbagai bentuk perilaku, termasuk yang bertentangan dengan ajaran agama. Ketika kebebasan dijadikan tolok ukur utama tanpa batasan syariat, maka ukuran moral menjadi relatif dan bergantung pada kesepakatan manusia, bukan pada ketentuan wahyu.
Dampaknya, perdebatan mengenai LGBTQ+ tidak lagi sekadar menyangkut perilaku individu, tetapi juga menyangkut arah kebijakan negara. Di berbagai negara, perlindungan terhadap kelompok LGBTQ+ berkembang menjadi pengakuan hukum terhadap pernikahan sesama jenis, pendidikan mengenai keberagaman gender di sekolah, hingga berbagai kebijakan publik lainnya. Bagi kalangan yang berpandangan Islam, perkembangan tersebut dipandang sebagai konsekuensi logis dari paradigma yang menjadikan kebebasan manusia berada di atas aturan agama.
Solusi Islam adalah Penyelamat
Dalam perspektif Islam, manusia diciptakan Allah SWT dengan fitrah sebagai laki-laki dan perempuan. Islam memandang bahwa naluri seksual (gharizah nau') merupakan bagian dari fitrah manusia yang harus disalurkan melalui jalan yang dibenarkan syariat, yaitu pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, perilaku homoseksual dipandang sebagai penyimpangan dari ketentuan syariat, sebagaimana dijelaskan dalam kisah kaum Nabi Luth yang termaktub dalam Al-Qur'an. Pandangan ini menjadi dasar mengapa Islam tidak menerima anggapan bahwa LGBTQ+ merupakan bagian dari fitrah manusia.
Karena dipandang sebagai pelanggaran terhadap hukum syariat, Islam menetapkan bahwa perilaku LGBTQ+ termasuk dosa besar. Dalam khazanah fikih Islam terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai bentuk sanksi bagi pelakunya, namun secara umum para ulama sepakat bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak kemaksiatan yang tidak boleh dinormalisasi. Oleh sebab itu, penyelesaiannya menurut Islam tidak hanya melalui pendidikan moral, tetapi juga melalui penerapan hukum yang diyakini dapat menjaga masyarakat dari penyebaran perilaku yang dilarang syariat.
Selain aspek hukum, Islam juga menekankan pentingnya pembinaan akidah, pendidikan keluarga, dan lingkungan sosial yang mendukung terjaganya fitrah manusia. Pendidikan Islam tidak hanya bertujuan mencetak individu yang cerdas, tetapi juga membangun kepribadian yang tunduk kepada aturan Allah SWT. Keluarga memiliki peran besar dalam menanamkan identitas laki-laki dan perempuan sesuai fitrah sejak usia dini, sementara masyarakat berkewajiban menciptakan lingkungan yang mendukung nilai-nilai Islam.
Dalam perspektif politik Islam, penerapan syariat secara menyeluruh dipandang sebagai mekanisme yang mampu menjaga masyarakat dari berbagai bentuk penyimpangan moral, termasuk LGBTQ+. Negara diposisikan sebagai pihak yang bertanggung jawab menjaga akidah, moral, dan ketertiban masyarakat melalui sistem pendidikan, media, hukum, serta kebijakan publik yang berlandaskan syariat Islam. Dari sudut pandang ini, penyelesaian persoalan LGBTQ+ tidak cukup dilakukan secara parsial, melainkan harus dibangun melalui sistem kehidupan yang berlandaskan ajaran Islam secara menyeluruh.
Perdebatan mengenai LGBTQ+ menunjukkan adanya perbedaan mendasar antara paradigma liberal modern dan pandangan Islam dalam memandang manusia, kebebasan, dan moralitas. Di satu sisi, sebagian kalangan memandang LGBTQ+ sebagai bagian dari keberagaman yang harus diterima, sementara dalam perspektif Islam perilaku tersebut dipandang sebagai penyimpangan dari fitrah yang telah ditetapkan Allah SWT. Perbedaan cara pandang ini pada akhirnya melahirkan perbedaan dalam kebijakan, hukum, maupun solusi yang ditawarkan. Bagi umat Islam, penyelesaian persoalan moral tidak hanya bergantung pada perubahan individu, tetapi juga memerlukan sistem kehidupan yang selaras dengan syariat agar nilai-nilai Islam dapat terjaga dalam kehidupan bermasyarakat.
Wallahua'lam bish-shawab
