Oleh: Putri Efhira Farhatunnisa (Pegiat Literasi di Majalengka)
Dalam Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026 pada Kamis, 23 April 2026, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Badri Munir Sukoco, menyampaikan bahwa sejumlah program studi (prodi) perlu dipilah bahkan ditutup. Kebijakan tersebut dinilai bertujuan untuk meningkatkan kesesuaian antara lulusan perguruan tinggi dan kebutuhan pasar kerja sehingga kampus mampu mencetak sumber daya manusia yang dibutuhkan bagi pertumbuhan ekonomi, khususnya sektor industri. (Kompas.com, 25/4/2026)
Pernyataan itu memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan akademisi. Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dan Universitas Islam Malang (Unisma) secara tegas menolak penutupan prodi karena menilai perguruan tinggi bukan sekadar tempat mencetak tenaga kerja. Sementara itu, Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) lebih memilih melakukan penyesuaian kurikulum dengan melibatkan praktisi industri dibandingkan menutup prodi.
Di sisi lain, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan bahwa kampusnya rutin melakukan evaluasi serta terbuka terhadap kemungkinan membuka, menutup, menggabungkan, maupun mentransformasi prodi agar mampu menjawab tantangan dunia yang terus berkembang. Menurutnya, perguruan tinggi harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman agar para lulusan dapat menghadapi tantangan secara mandiri.
Perguruan Tinggi dalam Sistem Kapitalisme
Dalam sistem kapitalisme-sekulerisme, segala sesuatu diukur berdasarkan nilai materi dan keuntungan yang dihasilkan. Sesuatu dianggap bernilai apabila mampu menghasilkan keuntungan ekonomi, sedangkan hal yang tidak menghasilkan materi sering kali dipandang kurang bermanfaat. Akibatnya, negara memosisikan rakyat layaknya objek ekonomi yang harus menopang pertumbuhan materi, bukan sebagai pihak yang wajib dilayani dan diurus.
Kondisi tersebut menjadikan pendidikan sebagai alat untuk mencetak penggerak ekonomi. Padahal, berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Penyelarasan jurusan dengan kebutuhan industri yang dirancang Kemendiktisaintek sejalan dengan politik ekonomi kapitalisme berupa knowledge-based economy (KBE) yang digagas negara-negara maju anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Konsep ini menempatkan ilmu pengetahuan sebagai komoditas ekonomi yang distandardisasi sesuai kepentingan bisnis dan industri.
Indonesia sendiri telah meratifikasi perjanjian World Trade Organization (WTO) melalui UU Nomor 7 Tahun 1994. Dalam perjanjian tersebut, layanan pendidikan termasuk salah satu dari 12 sektor layanan dalam General Agreement on Trade in Services (GATS). Akibatnya, arah penyelenggaraan pendidikan pun disesuaikan dengan tuntutan dunia kerja dan pasar tenaga kerja global.
Dengan demikian, berbagai kebijakan pendidikan yang lahir tidak dapat dilepaskan dari kepentingan ekonomi dan industri. Hal ini menunjukkan bahwa sistem kapitalisme-sekulerisme menjadikan negara tidak sepenuhnya mandiri dalam menentukan arah kebijakan karena terikat berbagai kepentingan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Pandangan Islam terhadap Pendidikan
Dalam Islam, negara berkewajiban melayani dan menjamin kesejahteraan rakyat. Tanggung jawab tersebut meliputi pemenuhan kebutuhan, perlindungan, dan penegakan keadilan bagi seluruh masyarakat. Rasulullah saw. bersabda:
> فَالأَمِيْرُ الَّذِيْ عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْهُمْ
“Amir (penguasa) yang mengurus banyak orang adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Karena itu, negara membutuhkan para ahli di berbagai bidang sesuai kebutuhan sumber daya manusia (SDM). Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin yang wajib didakwahkan ke seluruh penjuru dunia juga membutuhkan berbagai disiplin ilmu guna menopang dakwah dan pembangunan peradaban.
Mulai dari para mujtahid yang menjaga relevansi hukum Islam terhadap perkembangan zaman hingga para penemu yang mampu memudahkan kehidupan manusia melalui inovasi teknologi. Seluruhnya harus difasilitasi negara agar setiap individu dapat mengembangkan potensinya secara optimal dan memberikan kontribusi terbaik bagi peradaban.
Oleh sebab itu, negara akan menetapkan strategi untuk mendorong penguasaan ilmu pengetahuan. Pertama, membangun sistem pendidikan visioner sejak tingkat dasar hingga perguruan tinggi guna mencetak generasi berkepribadian Islam (syakhsiyyah Islamiyah) sekaligus unggul dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kedua, negara mengendalikan, mendorong, dan membiayai sepenuhnya pembangunan sistem penelitian yang terintegrasi dengan perguruan tinggi, departemen, dan lembaga riset. Dalam hal ini, negara memiliki kewenangan penuh tanpa intervensi pihak mana pun.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Masyru’ ad-Dustur Pasal 179 menjelaskan, “Negara menyediakan perpustakaan, laboratorium, dan sarana penunjang ilmu pengetahuan lainnya, selain gedung sekolah dan universitas, guna memberikan kesempatan kepada mereka yang ingin melanjutkan penelitian dalam berbagai cabang ilmu, seperti fikih, usul fikih, hadis, tafsir, ilmu-ilmu murni, kedokteran, teknik kimia, dan berbagai penemuan baru sehingga lahir di tengah umat banyak mujtahid dan para penemu.”
Ketiga, negara menjalin kerja sama dalam bidang ilmu pengetahuan, sains, dan teknologi dengan negara-negara kafir yang memiliki perjanjian (mu’ahid), baik dengan mengirim ilmuwan untuk memperdalam bidang ilmu tertentu maupun mendatangkan ilmuwan asing guna mengajarkan ilmu kepada umat Islam.
Kerja sama tersebut diperbolehkan selama tidak berkaitan dengan hadharah maupun akidah yang bertentangan dengan Islam. Adapun kurikulum pendidikan yang diterapkan harus berlandaskan akidah Islam dan tidak mengambil asas dari selain Islam. Dengan demikian, kemurnian Islam tetap terjaga tanpa tertinggal oleh perkembangan zaman.
Sebab, peradaban membutuhkan perkembangan sains dan teknologi yang ditopang oleh hukum Islam yang dinamis yang mampu menjawab berbagai persoalan baru. Sistem pendidikan pun dapat dijalankan tanpa tekanan dari dalam maupun luar negeri karena orientasinya semata-mata mencetak generasi bersyaksiyyah Islamiyyah dan bermanfaat untuk peradaban. Inilah yang menjadikan Islam pernah memimpin peradaban dunia selama lebih dari 13 abad.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
