Bandung – Seorang kontraktor pelaksana proyek pembangunan kawasan wisata milik PT Jabar Land Park di Desa Sampih, Kabupaten Cirebon, mengeluhkan lambannya proses pencairan dana melalui mekanisme Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) di Bank BJB. Hingga saat ini, dana pembayaran senilai Rp371 juta yang menjadi haknya belum juga diterima, meski seluruh pekerjaan dan persyaratan administrasi telah dinyatakan lengkap.
Menurut keterangan kontraktor tersebut, proyek yang dikerjakannya memiliki nilai kontrak mencapai Rp1,8 miliar. Dalam pelaksanaannya, progres pekerjaan telah melampaui 20 persen dan seluruh kewajiban administrasi yang menjadi syarat pengajuan pembayaran telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembayaran senilai Rp371 juta tersebut diajukan melalui mekanisme SKBDN yang bekerja sama dengan Bank BJB. Namun, sejak pengajuan dilakukan pada 14 April 2026, proses pencairan hingga kini belum terealisasi.
Kontraktor tersebut mengaku telah memenuhi seluruh dokumen yang dipersyaratkan dan bahkan telah mengikuti proses audiensi bersama pihak terkait dan pihak bank.
"Seluruh dokumen yang diminta sudah kami lengkapi dan sudah dinyatakan lengkap," ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Ia menuturkan, sekitar satu bulan lalu telah dilakukan audiensi yang mempertemukan pihak-pihak terkait dengan perwakilan bank. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya memperoleh informasi bahwa pencairan dana akan dilakukan dalam waktu tujuh hari kerja.
"Saat itu kami dijanjikan pencairan akan dilakukan dalam waktu tujuh hari. Namun sampai sekarang belum juga terealisasi," katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa selama proses pengurusan pencairan SKBDN, dirinya telah mendatangi kantor Bank BJB lebih dari tujuh kali untuk meminta kejelasan. Namun setiap kali melakukan konfirmasi, alasan yang disampaikan dinilai selalu berubah.
Awalnya, kata dia, terdapat perbedaan nilai yang tercantum dalam dokumen SKBDN dengan nilai pengajuan yang harus terlebih dahulu diklarifikasi oleh pihak terkait. Setelah persoalan tersebut diselesaikan dan pihak terkait memenuhi permintaan bank untuk memberikan klarifikasi, pencairan kembali dijanjikan dalam waktu tujuh hari kerja.
Namun menjelang jadwal pencairan, muncul alasan baru yang menyebutkan bahwa mekanisme pencairan SKBDN antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki prosedur yang berbeda sehingga membutuhkan waktu lebih lama.
"Setelah itu muncul lagi informasi adanya dana yang diblokir dengan nominal tertentu. Yang menjadi persoalan bagi kami bukan hanya soal dana yang belum cair, tetapi adanya kesan kurang profesional karena setiap kekurangan administrasi selalu disampaikan menjelang jadwal pencairan, bukan sejak awal proses," ungkapnya.
Menurutnya, apabila memang terdapat persyaratan tambahan atau kekurangan dokumen, seharusnya hal tersebut dapat diinformasikan sejak awal sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian dan berulang kali mengubah jadwal pencairan yang telah dijanjikan.
Meski mengakui pelayanan petugas bank secara umum cukup baik, ia mengaku kecewa karena berbagai jadwal pencairan yang telah disampaikan sebelumnya tidak kunjung terealisasi.
Akibat keterlambatan tersebut, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian material yang cukup signifikan. Dana yang seharusnya telah diterima sejak bulan lalu dan dialokasikan untuk mendukung operasional perusahaan serta memenuhi berbagai kewajiban usaha, hingga kini belum dapat dicairkan. Kondisi tersebut berdampak pada terganggunya arus kas perusahaan, tertundanya sejumlah agenda pekerjaan, serta munculnya beban finansial yang seharusnya dapat dihindari apabila pencairan dilakukan sesuai jadwal.
"Ini bukan dana pinjaman, melainkan hak pembayaran atas pekerjaan yang sudah kami selesaikan. Komitmen pembayaran dari pihak pemberi kerja sudah ada, tetapi proses pencairannya terus tertunda," tegasnya.
Berdasarkan pengalaman yang pernah dijalani sebelumnya, proses pencairan melalui mekanisme SKBDN umumnya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 30 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap. Bahkan dalam beberapa kasus, proses tersebut dapat berlangsung lebih cepat.
Atas kondisi yang dialaminya, ia mengaku masih memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan kepastian mengenai pencairan dana tersebut. Namun apabila tidak kunjung memperoleh kejelasan, dirinya mempertimbangkan untuk menempuh langkah-langkah lanjutan, termasuk menyampaikan persoalan ini kepada pihak-pihak berwenang serta menggelar konferensi pers sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian atas hak pembayaran yang hingga kini belum diterimanya.(red)
