Opini Publik,-
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus terjadi di berbagai sektor, menambah daftar panjang persoalan ketenagakerjaan di Indonesia. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, melemahnya daya saing industri dan meningkatnya biaya produksi, ribuan pekerja harus menghadapi kenyataan kehilangan mata pencaharian. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar : Apakah persoalan PHK semata-mata, akibat situasi ekonomi yang bergejolak atau ada persoalan sistemik yang perlu dievaluasi secara lebih mendalam ?
PHK yang terjadi di berbagai daerah menunjukkan, bahwa persoalan ketenagakerjaan masih menjadi tantangan serius. Tekanan ekonomi global, fluktuasi nilai tukar rupiah serta meningkatnya biaya produksi disebut sebagai faktor yang memengaruhi keberlangsungan sejumlah perusahaan.
Salah satu kasus terbaru terjadi pada perusahaan manufaktur di Depok dan Jawa Barat PT. Xacti Indonesia yang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap ratusan karyawannya. Peristiwa ini, menambah panjang daftar pekerja yang harus berjuang mencari sumber penghasilan baru di tengah persaingan pasar kerja yang semakin ketat.
Saat ini, satu lowongan pekerjaan dapat diperebutkan oleh ribuan pelamar. Fenomena tersebut, menunjukkan bahwa ketersediaan lapangan kerja belum mampu mengimbangi jumlah pencari kerja yang terus bertambah.
Kondisi ini tidak terlepas dari karakter sistem ekonomi kapitalisme yang menempatkan faktor tenaga kerja, sebagai bagian dari mekanisme produksi dan pertimbangan keuntungan. Akibatnya, pembukaan maupun pengurangan tenaga kerja sering kali sangat dipengaruhi oleh kalkulasi bisnis dan efisiensi perusahaan.
Sistem ekonomi yang berorientasi pada akumulasi modal, berpotensi menyebabkan konsentrasi kekayaan pada kelompok tertentu. Dampaknya, kesempatan usaha dan lapangan kerja tidak selalu berkembang secara merata, meskipun kebutuhan masyarakat terhadap pekerjaan terus meningkat.
Di sisi lain, peran negara dalam sistem ekonomi modern kerap lebih banyak diwujudkan melalui bantuan sosial atau program perlindungan bagi masyarakat yang terdampak. Namun, langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan yang menyebabkan terjadinya pengangguran dan ketidakstabilan ekonomi.
Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab besar sebagai pengurus dan pelayan rakyat. Karena itu, negara berkewajiban menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap kepala keluarga memperoleh kesempatan mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.
Sistem ekonomi Islam, menawarkan pengaturan kepemilikan dan distribusi kekayaan yang bertujuan mencegah terjadinya monopoli serta kesenjangan ekonomi. Dengan distribusi kepemilikan yang lebih merata, aktivitas ekonomi diharapkan tumbuh lebih luas sehingga membuka lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat.
Selain itu, bahwa Islam mengenal Baitul Maal yang berfungsi mengelola harta negara untuk memenuhi berbagai kebutuhan publik. Melalui mekanisme ini, negara bertanggung jawab menyediakan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan sehingga kesejahteraan masyarakat tidak sepenuhnya bergantung pada kemampuan individu dalam mengakses pasar.
Oleh : Yanyan Supiyanti A.Md. (Pendidik Generasi)
