CATATAN REDAKSI
BANDUNG BARAT, elitkita.com — Dunia pendidikan di Jawa Barat tengah memasuki babak baru. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meluncurkan program percontohan "Sekolah Maung" (Manusia Unggul) sebagai upaya membangun sistem pendidikan yang lebih merata, profesional, dan berorientasi pada kualitas sumber daya manusia.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya menggeser paradigma lama yang selama ini menempatkan sekolah tertentu sebagai "unggulan" dan sekolah lainnya sebagai pilihan kedua. Fokus pembangunan pendidikan diarahkan pada peningkatan kompetensi guru, pemerataan kualitas pembelajaran, serta pemenuhan kebutuhan riil masyarakat.
Namun, semangat perubahan di tingkat provinsi tersebut tampaknya belum sepenuhnya tercermin dalam tata kelola pendidikan dasar dan menengah pertama di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), ruang publik masih diwarnai berbagai isu mengenai dugaan praktik titipan siswa, intervensi pihak tertentu, hingga pengkondisian jalur masuk sekolah yang dinilai mencederai prinsip keadilan.
Membongkar Anatomi "Jalur Kotor" PPDB
Analis Kebijakan Publik dan Pengamat Kamtibmas, Atet Hendrawan, S.Sos., menilai bahwa permasalahan klasik PPDB masih berpotensi muncul apabila pengawasan dan transparansi tidak diperkuat.
"Gebrakan Sekolah Maung di tingkat SMA dan SMK di bawah Pemprov Jawa Barat patut diapresiasi karena berupaya memutus mata rantai komoditas sekolah favorit. Sayangnya, pada level SMP di Bandung Barat, masyarakat masih kerap mendengar isu pengkondisian jalur belakang yang berpotensi mencederai rasa keadilan," ujarnya kepada elitkita.com, Sabtu (6/6/2026).
Menurut pria yang akrab disapa Kang A'hendra tersebut, terdapat sedikitnya dua pola yang selama ini kerap menjadi sorotan publik:
Pertama, jalur operator sekolah, yakni dugaan manipulasi data administrasi atau sistem digital yang dilakukan untuk meloloskan calon peserta didik tertentu di luar mekanisme yang berlaku.
Kedua, jalur titipan elite, yaitu dugaan intervensi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari oknum pejabat, oknum legislatif, oknum kepala sekolah, oknum komite sekolah, hingga tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh tertentu untuk menitipkan calon siswa pada sekolah negeri favorit.
Pendidikan Adalah Hak, Bukan Komoditas
A'hendra menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, akses terhadap sekolah negeri harus diberikan secara adil, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan diskriminasi.
"Sekolah negeri dibiayai oleh uang rakyat melalui APBD maupun APBN. Sangat ironis apabila sesama sekolah negeri justru diposisikan saling bersaing dalam prestise, sementara warga sekitar kesulitan memperoleh akses pendidikan akibat kuota yang diduga telah terisi oleh berbagai kepentingan di luar mekanisme resmi," tegasnya.
Menurutnya, sistem pendidikan yang sehat tidak boleh membuka ruang bagi praktik transaksional maupun tekanan politik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Saatnya Mengakhiri Dikotomi Sekolah Favorit
Sebagai solusi jangka panjang, Atet Hendrawan mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat untuk mengadopsi semangat yang dibangun melalui konsep Sekolah Maung, yakni pemerataan kualitas pendidikan melalui peningkatan profesionalisme tenaga pendidik.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengurangi orientasi pada kemegahan fisik sekolah dan mulai memusatkan perhatian pada peningkatan kualitas guru sebagai faktor utama keberhasilan pendidikan.
"Idealnya tidak ada lagi istilah sekolah unggulan dan sekolah buangan di tingkat SMP. Hak akses pendidikan harus setara bagi seluruh masyarakat. Yang seharusnya berkompetisi secara sehat adalah kualitas profesionalisme guru dalam mendidik dan membangun kompetensi siswa. Ketika kualitas guru merata, maka kualitas lulusan juga akan meningkat, dan manfaatnya akan dirasakan langsung oleh orang tua maupun masyarakat luas," pungkasnya.
Program Sekolah Maung dapat menjadi momentum penting untuk mereformasi wajah pendidikan di Jawa Barat. Namun, keberhasilan transformasi tersebut tidak hanya bergantung pada kebijakan tingkat provinsi. Komitmen pemerintah daerah, transparansi penyelenggaraan PPDB, serta pengawasan publik yang kuat menjadi kunci agar pendidikan benar-benar menjadi hak seluruh anak bangsa, bukan sekadar ruang kompetisi kepentingan. (A'hendra)
