Di tengah maraknya praktik penambangan pasir timah ilegal, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) sepanjang tahun 2026 tercatat berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan pasir dan bijih timah ilegal di sejumlah wilayah strategis Indonesia.
Puluhan ton pasir timah ilegal berhasil diamankan dari berbagai jalur distribusi, mulai dari perairan Bangka Belitung, jalur sungai, pelabuhan penyeberangan, hingga gudang distribusi di Jakarta.
Pengungkapan tersebut dinilai menjadi bukti komitmen kuat TNI AL dalam memberantas kejahatan penyelundupan sumber daya alam yang merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem.
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Ekonomi Pertanian UIN Jakarta, Prof. Dr. Achmad Tjachja Nugraha, mengapresiasi langkah cepat TNI Angkatan Laut dibawah kepemimpinan KASAL Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam menggagalkan penyelundupan lebih dari 16 ton pasir timah ilegal di Jakarta.
Ia , keberhasilan tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga kekayaan sumber daya alam nasional dari praktik-praktik ilegal terutama Armada RI dibawah kendali Pangkoarmada RI Laksdya Denih Hendrata.
“kami perwakilan akademisi yang konsen pada kerusakan lingkungan terutama yang memiliki nilai pangan mengapresiasi TNI AL yang berhasil menggagalkan penyelundupan kurang lebih 16 ton pasir timah di Jakarta. Ini merupakan kinerja yang sangat luar biasa dan patut diapresiasi oleh seluruh masyarakat,” ujarnya.
Sebagai Guru Besar Prodi Agribisnis UIN beliau menegaskan, aktivitas penambangan dan perdagangan timah ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang sangat serius dan berkepanjangan.
“Kerusakan yang ditimbulkan akibat penambangan ilegal ini bisa jauh lebih besar dari yang kita bayangkan. Dampaknya terhadap lingkungan, ekosistem, dan kehidupan masyarakat akan dirasakan dalam jangka panjang,” katanya.
Menurut Prof. Achmad, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi menyebabkan kerusakan alam secara masif, mulai dari kerusakan kawasan hutan, pencemaran air, abrasi, hingga terganggunya ekosistem laut dan kehidupan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam.
Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi yang lebih tegas kepada para pelaku guna menimbulkan efek jera serta mencegah praktik penambangan dan penyelundupan ilegal terus berulang.
“Kami dari kalangan akademisi pemerhati lingkungan dan pertanian, yakni KASAI (Keluarga Alumni Sarjana Ekonomi Pertanian Agribisnis Indonesia) dan PISPI (Perhimpunan Ikatan Sarjana Pertanian Indonesia), berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dengan pemberian hukuman yang lebih berat agar memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pihak lain yang mencoba melakukan kejahatan serupa,” tambahnya.
Sebelumnya, telah digelar konferensi pers pada 12 Mei 2026 di Mako Koarmada RI terkait pengungkapan kasus penangkapan dua unit truk yang diduga membawa pasir timah ilegal melalui jalur penyeberangan Kapal Roro Bakauheni-Merak dengan tujuan Pulau Jawa.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Menko Polhukam Jenderal TNI (Purn.) Djamhari Chaniago, Pangkoarmada RI, Wadankodaeral III, Waasops Kasal, Satgas BAIS, Deputi Pencegahan Intelijen ESDM, serta Dirtipidter Polri.
