Catatan Redaksi,-
Problematika efektivitas Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada tahun 2026 menuju 2027 kini mulai memasuki tahap penting, terutama dalam proses penginputan SIPD-RI (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia). Tahapan ini menjadi instrumen strategis untuk membaca arah kebijakan anggaran periode selanjutnya sekaligus indikator, apakah struktur APBD KBB telah sesuai dengan amanat Undang - Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) atau belum.
Melalui SIPD-RI, pemerintah pusat dapat memantau secara langsung pola belanja daerah, mulai dari porsi belanja pegawai, belanja modal hingga efektivitas program prioritas. Karena itu, proses penginputan program dan penganggaran tahun 2026 menjadi momentum penting bagi KBB untuk menunjukkan langkah nyata dalam penyesuaian fiskal.
Pertanyaannya, apakah percepatan kinerja di seluruh lini pemerintahan sudah benar - benar terealisasi sesuai konsep pembangunan yang terukur dan tidak berjalan secara ugal-ugalan sebagaimana amanat masyarakat kepada Kepala Daerah ?
Jika melihat perspektif sebagian masyarakat di media sosial, bahwa Pemerintah Daerah KBB dinilai masih terjebak dalam persoalan mendasar reformasi birokrasi, yakni buruknya pelayanan publik. Salah satu contoh yang sempat ramai diperbincangkan ialah kasus Ibu Siti asal Kecamatan Rongga saat mengurus akta kelahiran anaknya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bandung Barat.
Ia, mengaku tidak mendapatkan pelayanan dengan alasan kuota penuh dan sistem telah ditutup. Namun ironisnya, di saat bersamaan justru muncul tawaran dari oknum calo yang menjanjikan proses lebih cepat dengan sejumlah biaya tertentu. Kasus ini menjadi sorotan publik, karena dinilai mencederai semangat reformasi pelayanan publik yang selama ini digaungkan pemerintah.
Sementara itu, fokus APBD KBB saat ini masih diarahkan pada pemulihan ekonomi daerah serta penguatan sektor pendidikan dan kesehatan guna mengejar target Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Namun ke depan, pemerintah daerah dituntut lebih agresif dalam meningkatkan porsi belanja infrastruktur pelayanan publik agar target minimal 40 persen dapat tercapai sebelum batas waktu tahun 2027.
Di sisi lain, tekanan terhadap Pemda KBB semakin besar karena harus menyesuaikan kebijakan anggaran dengan amanat Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD, sedangkan belanja infrastruktur pelayanan publik diwajibkan minimal 40 persen.
Ketentuan tersebut bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk dorongan pemerintah pusat agar APBD daerah lebih berorientasi pada pembangunan dan pelayanan masyarakat, bukan hanya terserap untuk kebutuhan birokrasi. Pemerintah daerah pun diberikan masa transisi, hingga tahun 2027 untuk melakukan penyesuaian secara bertahap.
Risiko yang dihadapi juga tidak kecil, jika hingga akhir masa transisi pemerintah daerah gagal memenuhi ketentuan UU HKPD, pemerintah pusat dapat memberikan sanksi berupa penundaan atau pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Kondisi tersebut, tentu akan berdampak langsung terhadap stabilitas pembangunan daerah.
Karena itu, pihak Pemda KBB perlu segera memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi pajak dan retribusi guna memperbesar kapasitas fiskal daerah. Selain itu, rasionalisasi belanja pegawai juga harus dilakukan secara bertahap melalui pengendalian rekrutmen serta evaluasi belanja rutin yang tidak berdampak langsung terhadap pelayanan publik.
Di sektor pembangunan, secara kasat mata Pemda KBB juga dinilai perlu mulai membuka ruang kolaborasi dengan pihak swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Langkah tersebut dapat menjadi solusi pembiayaan infrastruktur tanpa terlalu membebani APBD, terutama untuk pembangunan fasilitas publik strategis.
Pada akhirnya, tantangan implementasi UU HKPD bukan hanya soal memenuhi angka 30 persen dan 40 persen dalam struktur APBD. Lebih dari itu, aturan tersebut menjadi ujian sejauh mana pemerintah daerah mampu membangun tata kelola anggaran yang sehat, efisien, transparan dan benar - benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Tahun 2026 menjadi fase penting bagi Kabupaten Bandung Barat untuk membuktikan kesiapan menuju target 2027, melalui perencanaan anggaran yang terukur, realistis dan selaras dengan arah reformasi fiskal nasional.
Oleh : Hendra S. Sos. (Pimpinan Redaksi)
