![]() |
| Implementasi Restorative Justice oleh Penyidik Reskrim guna Mewujudkan Kepastian Hukum yang Berkeadilan |
elitkita.com // Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan dalam sistem hukum pidana yang berfokus pada pemulihan kerugian akibat tindak pidana, bukan sekadar penghukuman terhadap pelaku. Pendekatan ini melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara secara dialogis, dengan tujuan memperbaiki hubungan sosial yang rusak dan mengembalikan keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat. Di Indonesia, konsep ini semakin relevan setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Sebelum KUHP baru disahkan, penerapan restorative justice telah diakomodasi melalui berbagai regulasi sektoral. Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan apabila telah terjadi perdamaian antara korban dan pelaku. Kejaksaan juga mengatur penghentian penuntutan berbasis restorative justice melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, sedangkan Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Tujuan utama restorative justice adalah menciptakan penyelesaian perkara yang berkeadilan, humanis, dan mampu memulihkan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana. Pendekatan ini bertujuan memberikan rasa keadilan bagi korban, menumbuhkan tanggung jawab pelaku atas kesalahannya, menghindari stigma sosial berkepanjangan, serta menciptakan perdamaian yang berkelanjutan di tengah masyarakat. Selain itu, restorative justice juga diharapkan mampu mengurangi penumpukan perkara di pengadilan dan mengatasi persoalan over kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Dalam praktiknya, tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui restorative justice. Beberapa kasus yang umumnya dapat masuk dalam kategori restorative justice antara lain tindak pidana ringan, penganiayaan ringan, pencemaran nama baik, penipuan ringan, penggelapan dengan kerugian kecil, kecelakaan lalu lintas tanpa korban jiwa, kekerasan dalam rumah tangga tertentu, perkelahian antarwarga, serta perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Namun untuk perkara berat seperti korupsi, terorisme, narkotika jaringan besar, pembunuhan berencana, dan kejahatan terhadap keamanan negara, restorative justice tidak dapat diterapkan karena menyangkut kepentingan publik yang luas.
Dengan hadirnya KUHP baru, restorative justice memperoleh legitimasi hukum yang lebih kuat. Ketentuan Pasal 94 juncto Pasal 81 sampai Pasal 83 mengenai pidana tambahan dan pembayaran ganti rugi, serta Pasal 76 ayat (3) huruf a mengenai pengawasan dengan syarat pemulihan, menjadi dasar hukum penting bagi pendekatan pemulihan dalam sistem pidana nasional. Pengakuan terhadap restorative justice dalam KUHP menunjukkan adanya reformasi besar dalam sistem hukum Indonesia yang mulai meninggalkan pendekatan penghukuman semata.
Penerapan restorative justice juga mendapat dukungan dari berbagai pemerintah daerah dan masyarakat. Salah satu contoh nyata adalah pembentukan Rumah Restorative Justice di sejumlah wilayah seperti Purwakarta. Rumah RJ tersebut menjadi ruang mediasi dan penyelesaian konflik secara kekeluargaan sebelum perkara masuk ke proses pengadilan. Pendekatan ini dinilai efektif menjaga keharmonisan sosial sekaligus mempercepat penyelesaian perkara secara damai.
Dalam konteks penegakan hukum, penyidik Reserse Kriminal memiliki peran sentral dalam implementasi restorative justice. Penyidik tidak hanya bertugas mengumpulkan alat bukti, tetapi juga menjadi mediator yang mampu membangun komunikasi antara korban dan pelaku. Oleh karena itu, kemampuan mediasi, komunikasi sosial, dan pendekatan humanis menjadi keterampilan penting yang harus dimiliki aparat penegak hukum di era modern.
Restorative justice juga sejalan dengan teori hukum progresif yang dikemukakan Satjipto Rahardjo. Menurutnya, hukum harus berpihak kepada manusia dan kemanusiaan, bukan semata-mata kepada prosedur formal. Pendekatan hukum progresif menempatkan keadilan substantif dan kemanfaatan sosial sebagai tujuan utama penegakan hukum.
Selain teori hukum progresif, restorative justice juga berkaitan dengan teori reintegrasi sosial dari John Braithwaite yang menekankan pentingnya mengembalikan pelaku ke lingkungan sosial setelah bertanggung jawab atas kesalahannya. Dengan pendekatan tersebut, pelaku tidak hanya dihukum, tetapi juga diberikan kesempatan memperbaiki diri dan kembali diterima masyarakat.
Secara global, restorative justice telah diterapkan di berbagai negara dengan hasil yang positif. Di Selandia Baru, pendekatan ini menjadi bagian utama dalam sistem peradilan anak dan terbukti mampu menekan angka residivisme. Sementara di Kanada dan Inggris, restorative justice digunakan dalam berbagai penyelesaian konflik pidana melalui proses mediasi yang terstruktur dan profesional.
Di Indonesia sendiri, penerapan restorative justice dinilai mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan hukum, seperti proses peradilan yang panjang, biaya perkara yang tinggi, hingga dampak psikologis terhadap korban dan pelaku. Dengan mengedepankan dialog, musyawarah, dan kesepakatan bersama, pendekatan ini diharapkan dapat menghadirkan keadilan yang lebih substantif dan berkelanjutan.
Meski demikian, tantangan penerapan restorative justice masih cukup besar. Paradigma aparat penegak hukum yang selama ini cenderung retributif atau berorientasi pada penghukuman masih menjadi hambatan utama. Selain itu, sebagian masyarakat juga masih memandang perdamaian sebagai bentuk “membeli perkara”, sehingga diperlukan edukasi yang masif agar restorative justice dipahami sebagai mekanisme hukum yang sah dan berkeadilan.
Dalam implementasinya, restorative justice juga harus dijalankan secara profesional dan transparan agar tidak disalahgunakan. Penyelesaian perkara harus benar-benar berdasarkan kesepakatan sukarela, tanpa tekanan, serta tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat luas. Pengawasan internal dan eksternal sangat diperlukan agar prinsip restorative justice tidak berubah menjadi ruang kompromi hukum yang merugikan korban.
Ke depan, restorative justice dapat menjadi fondasi penting dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia. Pendekatan ini bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menciptakan harmoni sosial, memperkuat budaya musyawarah, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Sebagai kesimpulan, implementasi restorative justice oleh penyidik Reskrim merupakan langkah strategis dalam mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan, humanis, dan berpihak pada pemulihan sosial. Dengan dukungan regulasi yang semakin kuat, peran aktif aparat penegak hukum, serta partisipasi masyarakat, restorative justice berpotensi menjadi model penegakan hukum masa depan di Indonesia. Pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga menjaga hubungan sosial, menciptakan perdamaian, dan menghadirkan keadilan yang lebih bermartabat bagi seluruh pihak. (red)
