BANDUNG – Ribuan peserta memadati kawasan Tegallega Park, Kota Bandung, Minggu (31/5/2026), dalam rangkaian peringatan Hari BPR-BPRS Nasional 2026 yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (PERBARINDO).
Kegiatan bertajuk Fun Walk Hari BPR-BPRS Nasional 2026 ini tidak hanya menjadi ajang olahraga dan hiburan masyarakat, tetapi juga menjadi sarana edukasi dalam memperkuat literasi serta inklusi keuangan nasional.
Mengusung tema "BPR Sahabat Anak Negeri", acara tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan sektor jasa keuangan, mulai dari BPR dan BPRS, regulator, pelaku UMKM, akademisi, hingga masyarakat umum.
Antusiasme peserta terlihat sejak pagi hari. Berbagai rangkaian kegiatan digelar, di antaranya jalan santai, senam bersama, lomba band antar kampus se-Jawa Barat, lomba poster campaign, pameran edukasi perbankan, hingga bazar UMKM yang menampilkan beragam produk unggulan daerah.
Suasana semakin semarak dengan penampilan grup musik ADA Band sebagai bintang tamu utama. Panitia juga menyediakan berbagai hadiah menarik bagi peserta, termasuk doorprize utama berupa satu unit sepeda motor Honda Beat.
LPS: Dana Nasabah BPR dan BPRS Tetap Aman.
Di balik kemeriahan acara, terselip pesan penting mengenai keamanan dana masyarakat yang disimpan di BPR dan BPRS.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Doddy Zulverdi, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan dana di BPR maupun BPRS selama memenuhi ketentuan penjaminan yang berlaku.
Menurutnya, industri perbankan nasional, termasuk BPR dan BPRS, berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, masyarakat juga mendapatkan perlindungan melalui sistem penjaminan simpanan yang dijalankan oleh LPS.
"Menabung di bank tetap aman karena diawasi regulator. Jika terjadi permasalahan pada bank, LPS hadir untuk menjamin simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Doddy kepada awak media.
Doddy menjelaskan bahwa nilai simpanan yang dijamin LPS saat ini mencapai maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Namun, penjaminan tersebut berlaku apabila memenuhi tiga syarat utama atau dikenal dengan prinsip 3T.
Pertama, Tercatat, yakni simpanan nasabah harus tercatat secara resmi dalam pembukuan bank. Kedua, Tingkat Bunga, yaitu bunga simpanan yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS. Ketiga, Tidak Merugikan Bank, artinya nasabah tidak memiliki kredit macet atau melakukan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.
"Untuk BPR dan BPRS, tingkat bunga penjaminan saat ini berada pada kisaran 6 persen. Karena itu masyarakat perlu lebih cermat terhadap penawaran bunga yang terlalu tinggi karena berpotensi tidak masuk dalam cakupan penjaminan LPS," jelasnya.
BPR dan BPRS Strategis Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PERBARINDO, Tedy Alamsyah, menegaskan bahwa BPR dan BPRS memiliki peran strategis dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, khususnya melalui pembiayaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurutnya, keberadaan BPR dan BPRS menjadi bagian penting dalam pembangunan ekonomi daerah karena mampu menjangkau masyarakat hingga ke wilayah yang belum sepenuhnya terlayani oleh perbankan umum.
"BPR dan BPRS hadir dari rakyat dan untuk rakyat. Karena itu, penguatan industri ini menjadi bagian penting dalam memperluas akses layanan keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan UMKM," kata Tedy.
Ia menambahkan, di tengah perkembangan bank digital dan semakin beragamnya instrumen investasi, BPR dan BPRS tetap memiliki keunggulan karena kedekatannya dengan masyarakat serta kemampuannya memahami karakteristik ekonomi lokal.
Sinergi Regulator Perkuat Kepercayaan Publik
Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Bernard Widjaja, yang hadir mewakili Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, menegaskan bahwa peringatan Hari BPR-BPRS Nasional merupakan simbol kuat sinergi antara regulator, industri perbankan, dan masyarakat dalam membangun sistem keuangan yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
"Melalui kolaborasi antara Bank Indonesia, OJK, LPS, serta PERBARINDO, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR dan BPRS terus meningkat sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih merata dan berkelanjutan," katanya.
Dihadiri Sejumlah Pejabat Nasional
Perayaan Hari BPR-BPRS Nasional 2026 turut dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh penting dari berbagai lembaga negara serta regulator sektor keuangan, di antaranya:
1. Mustofa, Anggota Komisi XI DPR RI
2. Bernard Widjaja, Kepala Departemen
Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa
Keuangan mewakili Dicky Kartikoyono
3. Doddy Zulverdi Anggota Dewan
Komisioner Bidang Program Penjaminan
Simpanan dan Resolusi Bank LPS
4. Budi Joyo Santoso, Anggota Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
5. Diffi Johansyah, Anggota Badan
Supervisi OJK
6. Moh. Jufrin, Anggota Badan Supervisi
OJK
7. Agung Gunawan Raharja, Deputi Direktur
Departemen Surveilans Sistem Pembayaran
Bank Indonesia.
8. Tedy Alamsyah, Ketua Umum Perbarindo
Tedy Alamsyah, Ketua Umum PERBARINDO.
Peringatan Hari BPR-BPRS Nasional 2026 menjadi bukti bahwa industri BPR dan BPRS tetap menjadi salah satu pilar penting dalam memperluas akses keuangan masyarakat, memperkuat sektor UMKM, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan. (B)




