
Kabupaten Bandung Barat, –
Mencuatnya pemberitaan terkait kasus pelanggaran disiplin berat berupa asusila yang dilakukan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) berpengaruh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, tidak hanya menimbulkan keprihatinan, tetapi juga memunculkan tanda tanya besar di mata masyarakat. Kasus yang awalnya menjadi sorotan publik, kini semakin memanas setelah muncul dugaan yang jauh lebih serius. Adanya praktik penyuapan yang dilakukan secara sengaja untuk menutupi seluruh persoalan yang ramai dibicarakan di media massa dan kalangan masyarakat luas Minggu, 31 Mei 2026.
Fakta yang terungkap ke permukaan menunjukkan indikasi yang sangat kuat, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh tokoh masyarakat dan dimuat dalam salah satu media online https://www.bandungsatu.com/mencium-bau-busuk-pengondisian-kasus-irbansus-kbb-diduga-main-mata-di-skandal-asusila-oknum-asn/, terlihat jelas bahwa lembaga pengawas internal, yaitu Inspektorat, seolah dibuat tidak berdaya dan sengaja “dibungkam”. Padahal, secara tugas dan fungsi Inspektorat memegang peran yang sangat vital sebagai mata dan telinga pengawasan di lingkungan pemerintahan daerah. Lembaga ini seharusnya menjadi benteng utama yang memastikan seluruh kebijakan, pengelolaan pemerintahan hingga perilaku aparatur berjalan sesuai dengan aturan, norma hukum serta nilai - nilai integritas yang dijunjung tinggi. Namun kenyataannya, lembaga yang seharusnya menjadi penegak kebenaran dan pencegah penyimpangan ini justru terlihat diam seribu bahasa, tidak bergerak dan seolah-olah fungsinya sengaja dimatikan.
Kondisi yang memprihatinkan ini tentu menimbulkan dugaan kuat, bahwa ada upaya yang dilakukan secara sistematis untuk menutup aib besar yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Dugaan adanya penyuapan yang beredar di masyarakat bukan sekadar isu tanpa dasar, melainkan bentuk nyata dari upaya menghalangi proses pemeriksaan, membungkam suara kebenaran serta menutupi kesalahan dan penyimpangan yang telah terjadi. Ketika lembaga pengawas tidak lagi dapat bekerja secara mandiri, jujur dan objektif karena terhalang oleh uang atau tertekan oleh kekuasaan, maka dapat dikatakan bahwa integritas pemerintahan telah benar - benar runtuh.
Masyarakat pun berhak mempertanyakan, seberapa dalam sebenarnya akar persoalan ini ?, apakah kasus ini hanya berkisar pada pelanggaran asusila semata atau justru menjadi pintu pembuka yang mengarah pada penyimpangan yang jauh lebih besar, seperti penyalahgunaan wewenang, korupsi serta pelanggaran etika jabatan lainnya yang bersifat sistemik ?, sikap diamnya Inspektorat justru semakin memperkuat dugaan tersebut, seolah menyiratkan bahwa ada sesuatu yang sangat besar disembunyikan, sehingga berbagai cara harus dilakukan agar kebenaran tidak terungkap ke permukaan.
Menanggapi hal tersebut mantan dua periode Ketua PWI Kabupaten Bandung Barat Kiki Marzuki (wartawan senior), menyatakan tegas bahwa kondisi ini sangat bertentangan dengan prinsip dasar pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggung jawab. Menurutnya, para pemegang jabatan publik mendapatkan amanah dan kepercayaan langsung dari rakyat untuk melayani kepentingan umum, bukan untuk melakukan penyimpangan, apalagi kemudian berusaha menutupinya dengan cara yang juga melanggar hukum dan norma moral.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sudah saatnya seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab, baik lembaga pengawas eksternal maupun aparat penegak hukum, turun tangan secara tegas, adil dan tanpa pandang bulu. Fungsi Inspektorat harus dikembalikan sebagaimana mestinya, menjadi lembaga yang berani menyampaikan kebenaran, mandiri dan tidak bisa dibeli dengan harga berapa pun. Kasus ini harus dibuka secara luas, ditelusuri sampai ke akar-akarnya dan setiap pihak yang terbukti terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum maupun di hadapan publik. " Pungkasnya. (Redaksi)
Editor Toni Mardiana.