Kota Bandung,-
Mencuat dugaan hilangnya sejumlah barang bukti (BB) secara misterius di lingkungan Satpol PP Kota Bandung, informasi yang beredar menyebutkan adanya indikasi penyimpangan, dimana oknum tertentu diduga melakukan pengambilan tanpa prosedur terhadap barang bukti berupa narkotika, minuman keras (miras) roda, sitaan reklame tak berizin dll, dari gudang penyimpanan.
Dugaan ini mencuat dari sumber internal yang mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan, sehingga berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi riil barang bukti yang seharusnya berada dalam pengamanan ketat.
Saat dikonfirmasi, pihak Kepala Bidang PPHD Bapak Bagus Wahyudiono, bahwa Barang Bukti belum memberikan keterangan secara terbuka. Dalam interaksi dengan awak media yang bersangkutan diduga menunjukkan sikap yang kurang mencerminkan etika pelayanan publik.
Beberapa pernyataan yang disampaikan dinilai tidak pantas dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap insan pers, diantaranya ucapan bernada merendahkan seperti “ujung-ujungnya minta uang.” Selain itu, sikap yang terkesan emosional hingga menyerupai ajakan konfrontasi ( MMA ) juga disayangkan terjadi dalam konteks komunikasi dengan jurnalis.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah sikap tersebut telah mencerminkan profesionalisme dan integritas seorang pejabat publik dalam menjalankan tugasnya.
Padahal, selama ini hubungan kemitraan antara media dan Satpol PP Kota Bandung berjalan dalam koridor keterbukaan informasi publik, tanpa adanya praktik pungutan dalam proses peliputan maupun permintaan data.
Situasi ini menuai sorotan publik, pasalnya pejabat publik dituntut untuk menjunjung tinggi etika komunikasi, transparansi serta profesionalisme dalam menjalankan tugas dan melayani masyarakat, termasuk terhadap insan pers.
Atas mencuatnya dugaan tersebut, berbagai kalangan mendesak dilakukannya audit menyeluruh serta investigasi independen guna memastikan kebenaran informasi sekaligus menjaga integritas institusi. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka penindakan tegas sesuai ketentuan hukum dinilai perlu dilakukan.
Pandangan Pengamat
Pengamat publik dan politik Wempy Syamkarya SH,. MH., menilai dugaan hilangnya barang bukti dilingkungan Satpol PP Kota Bandung, merupakan persoalan serius yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
“Perlu audit menyeluruh dan investigasi independen untuk memastikan kebenaran informasi, pihak Pejabat publik juga harus menjunjung tinggi etika komunikasi, transparansi dan profesionalisme,” ujarnya.
Dasar Hukum.
Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Rekomendasi Tindakan.
- Melakukan audit menyeluruh dan investigasi independen.
- Menindak tegas oknum yang terbukti melanggar.
- Memperkuat sistem pengawasan dan pengamanan barang bukti.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang bukti.
- Memberikan sanksi terhadap pejabat yang tidak menjunjung etika dan profesionalisme.
Catatan.
Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, jurnalis memiliki hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi kepada publik sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi dan praduga tak bersalah. (Redaksi)
Editor Toni Mardiana.
