Sekitar pukul 22.00 Wita, Rabu, 1 April 2026, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan penangkapan terhadap dua warga Desa Kangga, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, NTB, yang berinisial KF dan SH saat hendak mengedarkan sabu. Kedua warga tersebut ditangkap saat hendak menyembunyikan barang bukti ke dalam tanah di samping rumah, sementara pemasok alias bandar barang haram tersebut masih dalam pengejaran. Menurut keterangan Kasat Resnarkoba, terduga pengedar KF masih berstatus pelajar dan SH adalah pengangguran. (www.detik.com/02/04/2025)
Di tempat lain, yakni Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tenggara, seorang remaja tak bisa berkutik saat diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari. Petugas menemukan puluhan paket sabu-sabu yang tersebar di berbagai tempat. Petugas bergerak cepat mengamankan tersangka, menindaklanjuti laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kawasan BTN Permata Anawai. (suarasultra.com/2026/03)
Banyak upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, namun realitasnya peredaran narkoba semakin meluas bahkan menyasar anak-anak. Kasus peredaran narkoba terus ada dan belum bisa diputus. Banyaknya kasus narkoba yang menjerat anak-anak menunjukkan lemahnya pengawasan, lemahnya ketakwaan individu, dan lemahnya hukum. Ini adalah kegagalan sistematis dalam upaya penjagaan generasi muda dari jerat narkoba. Banyak faktor yang menjadi penyebab kegagalan ini.
Narkoba seolah bukan lagi barang haram, tetapi telah menjadi barang ekonomi yang menjanjikan keuntungan yang menggiurkan. Hal ini menjadikan bisnis barang haram ini tumbuh subur. Permintaan barang meningkat seiring dengan jumlah pengguna, bandar, dan pengedar.
Maraknya peredaran narkoba pun terkait dengan ketakwaan individu. Ketakwaan melemah karena sistem pendidikan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Kehidupan sekuler yang berporos pada materi, konsumtif, dan hedonistik jauh dari agama, sehingga generasi yang lemah ketakwaannya mudah terjerumus pada kemaksiatan, termasuk narkoba.
Mereka hanya berfokus pada kebahagiaan materi dan menghalalkan segala cara untuk mencapainya. Kemiskinan mendorong seseorang untuk mengambil jalan pintas, sehingga mereka mudah terjerumus ke dalam kesenangan sesaat. Kita bisa melihat dari berbagai kalangan bahwa para pelaku kejahatan narkoba berasal, generasi muda yang seharusnya menjadi generasi penerus, tetapi justru hancur dalam lingkaran narkoba.
Peran negara dalam sistem sekuler hanya berperan sebagai regulator, bukan pengurus umat, di mana solusi dan pencegahan hanya di permukaan saja dan tidak menyentuh akar masalah. Hukum yang lemah, sebagai contoh, pengguna narkoba tidak akan ditangkap dan diproses hukum, hanya direhabilitasi karena pengguna adalah korban dari bandar.
Definisi hukum dalam sistem sekuler belum cukup umur untuk anak di bawah 18 tahun; belum ada pasal untuk anak di bawah umur. Definisi ini malah menjadi tameng bagi orang tua dan remaja pelaku kriminal untuk bebas dari tuntutan hukum, sehingga remaja tidak memiliki rasa tanggung jawab atas tindakan kejahatan yang dilakukan, padahal secara usia dalam Islam sudah akil baligh.
Ruang lingkup kejahatan narkoba bahkan sering terjadi di tempat pelaksanaan hukuman, dan mirisnya, tidak jarang pelaku kejahatan narkoba adalah oknum aparat sendiri. Semakin jelas bahwa persoalan narkoba tidak akan tuntas selama negara hanya sebagai regulator urusan rakyat, bukan sebagai penjaga, pengurus, dan pengatur seluruh kehidupan berdasarkan hukum yang sesuai syariat, yang menjanjikan perlindungan hakiki untuk rakyat. Akar permasalahan narkoba bukan hanya lemahnya hukum, tetapi juga kegagalan sistem sekuler dalam melindungi dan menjaga akal serta moral manusia dari fitrah manusia sesungguhnya yang harus dijaga dan dilindungi.
Dalam pandangan Islam, narkoba bukan barang yang bernilai, sehingga akan ada larangan untuk tidak memperjualbelikan dan dihukumi haram untuk aktivitas yang berkaitan dengan narkoba. Peran negara dalam sistem pendidikan Islam akan membentuk pribadi generasi sebagai hamba Allah yang shaleh dan muslih, berkepribadian Islam yang taat akan syariat.
Adapun peran keluarga adalah bersungguh-sungguh dalam mendampingi dan mendidik generasi dengan menanamkan dasar-dasar keislaman sesuai syariat dan memberikan teladan yang baik.
Dalam sistem Islam, negara memiliki tanggung jawab penuh dalam penjagaan generasi dari bahaya narkoba. Tidak ada toleransi untuk siapa pun yang terlibat dalam kejahatan narkoba, termasuk aparat. Ada sanksi hukum Islam bagi pelaku kejahatan tanpa pandang bulu. Dengan penerapan Islam secara menyeluruh, masyarakat dan generasi akan terlindungi dari bahaya narkoba. Benteng ketakwaan, kepemimpinan yang amanah, dan sistem ekonomi yang adil menjadikan generasi bermartabat sebagai penerus peradaban kehidupan Islam sesuai syariat. Wallahualam bishawab
Penulis: Yuli Yana Nurhasanah
