Bandung -- Dalam rangka memperingati Hari Korupsi Sedunia " HAKORDIA" para pedang pasar ciroyom melaksanakan kegiatan Forum Diskusi Pedagang pasar Ciroyom Bersatu di Gedung Palapa, Jl. Elang II No.173, Garuda, Kec. Andir, Kota Bandung, Kamis 11 Desember 2025.
Kegiatan ini di inisiasi oleh Komite 17 Pedagang Pasar Ciroyom bersama dengan para pemerhati pasar , Pemerhati kebijakan publik, Lembaga Asosiasi Pasar APPSINDO, Aktivitas Anak Bangsa, Aliansi Aktivis Anti Korupsi Bandung, dan para pedagang pasar Ciroyom serta dihadiri Siti Marfuah, SS, S.Pd, M.Pd selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung sebagai tamu undangan.
Situasi di Pasar Ciroyom memang cukup memprihatinkan, banyak pedagang yang merasa tidak puas dengan fasilitas dan kewajiban yang diberikan oleh Perumda Pasar terkait sampah yang belum terkelola dengan baik dan fasilitas yang belum memadai.
Dari sudut pandang pedagang, tentu saja mereka merasa tidak adil jika harus membayar Hak Pemakaian Sewa Tempat Usaha tanpa mendapatkan fasilitas yang memadai.
Polemic tersebut mencuat karena adanya rencana Revitalisasi Pasar Ciroyom yang dilaksanakan oleh Perumda Pasar Juara, berbagai polemic terjadi terkait rencana yang tidak jelas dan harga ruang dagang yang cukup memberatkan, di samping itu pula adanya intimidasi yang di rasakan oleh pedagang untuk memuluskan rencana Revitalisasi yang di anggap sepihak.
Para pedagang mempertanyakan legalitas Pasar ciroyom, rencana Revitalisasi yang tidak di ketahui oleh Walikota selaku KPM juga tanpa melakukan musyawarah dengan seluruh pedagang pasar Ciroyom, dan berharap Perumda Pasar Juara mau duduk bersama.
Sebagian pedagang pasar ciroyom berasumsi dan berpendapat ada kecenderungan melakukan praktik-praktik yang tidak patut, hingga terjadi pembelahan di antara pedagang yang dilakukan Perumda Pasar Juara.
Maka dengan berbagai polemic yang dialami oleh para pedagang pasar ciroyom dengan adanya kegiatan Forum Diskusi Pedagang pasar Ciroyom Bersatu yang didampingi Pemerhati kebijakan publik, Lembaga Asosiasi Pasar APPSINDO, Aktivitas Anak Bangsa, Aliansi Aktivis Anti Korupsi Bandung, meminta keadilan dan perlindungan hukum dan pengkajian ulang terkait FASUM (Fasilitas Umum) dan FASOS (Fasilitas Sosial).
Komite 17 Pedagang Pasar Ciroyom bersama Lembaga Asosiasi Pasar APPSINDO, Aktivitas Anak Bangsa, serta Aliansi Aktivis Anti Korupsi Bandung, mewakili para pedagang pasar Ciroyom dalam memperjuangkan, melindungi, dan membela hak-hak sebagai pedagang Pasar Ciroyom adalah sebagai berikut:
1) Kebijakan revitalisasi pasar
2) Penetapan harga kios dan lapak
3) Status pedagang lama
4) Skema sewa menyewa
5) Keberlanjutan usaha
6) Keamanan, ketertiban, dan kenyamanan berdagang
7) Legalitas tanah, bangunan, kios, lapak, dan seluruh hak properti pedagang di Pasar Ciroyom
Permasalahan ini menegaskan bahwa Perumda Pasar Juara harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Pedagang tidak boleh terus menjadi korban akibat kelemahan manajemen. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Juara sudah jelas menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan profesional.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung Siti Marfuah, SS, S.Pd, M.Pd sangat mengapresiasi dengan adanya kegiatan Forum Diskusi Pedagang pasar Ciroyom Bersatu ini dan akan mendorong Pemkot Bandung serta Perumda Pasar Juara segera menyelesaikan masalah ini, ucapnya.
Kegiatan Forum Diskusi Pedagang pasar Ciroyom Bersatu ini menjadi momentum pelajaran mahal, pasar adalah urat nadi ekonomi rakyat kecil, dan kegagalan mengelolanya sama saja dengan mengorbankan kehidupan banyak orang.(red).***



