Kabupaten Bandung Barat.
Rekontruksi batas lahan Kecamatan Padalarang dan Rekontruksi batas lahan PLTA Saguling No 0022.pj/DAN.01.02/PLNIP 170000/2024 yang meliputi 5 Desa se Kecamatan Padalarang yang digelar di Aula kecamatan Padalarang.Selasa 21 Oktober 2025.
Tampak hadir di acara tersebut,Camat beserta forkopimcam,para Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pihak BPN serta Perwakilan dari IP (Indonesia Power) Saguling.
Perwakilan IP Saguling sebagai pelaksana di lapangan Firman menjelaskan bahwa kami dari awal di tahun 2014 sudah mulai merapihkan data, dan terakhir tahun 2024,2025.
Rekontruksi batas lahan dengan desa yang berada di kecamatan Padalarang,kami juga akan mencocokan data kembali,antara data IP Saguling dengan data pihak dari BPN.Bagi yang ada kendala batas tanah,nanti kita datangi ke lapangan langsung.untuk menunjukan batas yang betulnya,karena mungkin dulu alat ukurnya secara manual, sedangkan sekarang sudah pakai GPS yang mungkin ada kesalahan dari peralatan ataupun metode."Ucapnya"
Camat Padalarang Agus Achmad Setiawan. SE.SIP. MM menjelaskan dalam sambutannya Diantara 5 Desa yang Rekontruksi batas lahan dengan pihak IP (Indonesia Power) yaitu Desa Kertamulya, Desa Kertajaya, Desa Cipeundeuy, Desa Cimerang serta Desa Laksanamekar.
Rekontruksi ini bertujuan untuk proses pengukuran ulang agar menetapkan kembali posisi batas batas tanah yang sudah terdaftar dan memberikan kejelasan dan kepastian hukum atas batas wilayah administratif desa untuk mencegah konflik lahan.
Dan tidak terjadi lagi pemindahan hak,selain itu juga untuk pengamanan Aset agar tidak menjadi permasalahan dan pingin maslahat.
Yang menjadi perhatian,pihak IP juga harus memberikan penjelasan,batas mana yang di bebaskan dan batas mana yang belum di bebaskan,jangan sampai menjadi warning data,yang tidak akurat,agar diberikan peta blok." Pungkasnya"(SINTA)
Editor :Iyus


