elitkita.com. Bandung, 22 Juni 2026 – Bertempat di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.R.E. Martadinata No. 74–80, Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat, Sejumlah Tokoh Kota Bandung, Suhu Ahmed, Aceng Tatto ( KEBAT ), ( Paku Padjajaran Sekjen ) Agus Ega, (Pemuda Pancasila) Dankoti Kota Bandung Gucay, Aliansi Pena Indonesia dan elemen masyarakat memberikan dukungan moril kepada dua tokoh Kota Bandung, yakni Wakil Wali Kota Bandung, Kang Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung, Awangga.
Dukungan tersebut diberikan menyusul perkembangan perkara hukum yang sebelumnya sempat menyeret nama kedua tokoh tersebut. Pada awal Juni 2026, Kejaksaan Negeri Kota Bandung melalui konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Abun Abdullah, menyampaikan bahwa status tersangka yang sebelumnya melekat telah gugur setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atau SP3 sesuai hasil kajian dan proses hukum yang berlaku.
Namun demikian, pasca diterbitkannya SKP2/SP3 tersebut, muncul gugatan praperadilan yang diajukan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Bakti Safaat, yang diketahui berdomisili di Kabupaten Garut.
Kondisi ini memunculkan berbagai tanggapan dan pertanyaan dari sejumlah kalangan masyarakat serta tokoh Kota Bandung. Sebagian pihak mempertanyakan alasan keterlibatan organisasi yang berasal dari luar wilayah Kota Bandung dalam mengajukan gugatan terkait perkara tersebut. Di tengah berkembangnya opini publik, muncul pula dugaan bahwa langkah hukum tersebut didorong oleh kepentingan tertentu. Namun demikian, dugaan tersebut masih bersifat asumsi dan memerlukan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Masyarakat berharap seluruh proses yang sedang berlangsung dapat berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Sementara itu, Pengamat Publik Ardi Wibowo yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa masyarakat perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Biarkan proses hukum berjalan sesuai koridornya. Masyarakat harus tetap kritis, namun tetap objektif dan tidak terjebak pada opini yang belum terbukti kebenarannya," ujar Ardi Wibowo. (B)
Sumber: Ardi Wibowo, Pengamat Publik.


