Kabupaten Bandung Barat.
Desa Padalarang Kecamatan Padalarang menggelar kegiatan peningkatan kapasitas SDM Satlinmas untuk edukasi dan sosialisasi Sampah dengan Patroli Bersepeda pada hari Selasa 21 Oktober 2025.
Kepala Desa Padalarang Karom S.Pd.I. mengatakan sampah menjadi permasalahan bagi kita semua, maka kita harus mensosialisasikan bagaimana caranya untuk mengurangi sampah di wilayah Desa Padalarang untuk di buang.dikarenakan pihak TPAS Sarimukti akan menerima sampah yang Residu, sedangkan sampah yang organik dan anorganik tidak diterima,maka dari itu sampah sebelum di buang ke bang sampah harus dipilah dulu.
kades berharap, Linmas berperan untuk mensosialisasikan sampah, hanya untuk pemilahan dari rumah rumah, untuk menyediakan 3 tempat, seperti untuk sampah Organik, anorganik serta Residu dan berkeliling menggunakan Sepeda, mudah mudahan dengan kegiatan ini sampah bisa berkurang.
Untuk kesadaran masyarakat sendiri kalau sampah yang tidak bisa dibuang agar diserahkan ke bang sampah, dan nantinya bisa menjadikan uang,serta bang sampah yang ada di Kp sukamaju itu bisa mendaur ulang, yang nantinya bisa menjadi cendera mata serta menjadi paving block.
Kami sebelum memberikan sangsi-sangsi untuk membuang sampah dan membakar sampah maka kami mensosialisasikan dulu,yang mungkin mereka tidak tahu sebelum berlaku nya sangsi dari Perda.
Kabid Linmas Provinsi Jawa Barat Tedi Ramdani ditempat yang sama menjelaskan bahwa Linmas berperan untuk memberikan Edukasi kepada masyarakat,dengan bersepeda dan mensosialisasikan Masalah sampah agar dipilah.
Tujuannya kami upaya sosialisasi,dan kami melihat apa yang dilakukan di kota Cimahi pada bulan Mei,ada warga Bandung Barat yang membuang sampah di kota Cimahi dan membuangnya tidak memilah,tapi disatukan sampahnya antara organik sama Anorganik dan dibungkus rapi,ketahuan sama Satpol PP.Anda telah melanggar Perda dan disidangkan di pendopo.dengan Alesan tidak tahu.
Maka dengan kegiatan ini kami mensosialisasikan dulu kepada masyarakat, supaya memilah sampah,agar bisa mengurangi permasalahan sampah yang ada dan bisa tertib.sebelum nantinya diberlakukan Perda tersebut,yang nantinya akan ada sangsi dengan Tipiring (Tindak Pidana Ringan)."pungkasnya"( Sinta)
Editor : Iyus