Bandung, –
Polemik yang sempat berkembang seputar gaya kepemimpinan Kepala Sekolah (Kepsek) KK SDN 075 Jatayu Bandung dan menimbulkan kegaduhan di kalangan pendidik, orang tua siswa hingga pedagang dilingkungan sekitar, akhirnya menemukan titik terang dan kejelasan. Hal ini, ditandai dengan terselenggaranya kegiatan besar bertema “Pembinaan dan Klarifikasi Pemberitaan Media Elitkita.com serta Penandatanganan Nota Kesepahaman sebagai Model Percontohan”.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Guru SDN 075 Jatayu sejak Jumat, 05 Juni 2026 dan Senin, 8 Juni 2026 pada Rabu, 17 Juni 2026 kemarin di tutup dengan Launching Nota Kesepahaman di Ruang Multi Media SDN 075 Cangkuang Jumat, 19 Juni 2026.
Pihak Komite Sekolah selaku pengundang dan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tim Klarifikasi No 03.02.01/ 140/075.Jty/Vi/ 2026 tanggal 15 Juni 2026, terkait dua poin dugaan pemberitaan pada Senin, 15 Juni 2026. Selanjutnya pada Rabu, 17 Juni 2026, telah dilaksanakan tahap Pembinaan dan klarifikasi awal serta penyusunan nota kesepahaman.

Acara yang dibagi menjadi dua sesi utama ini berlangsung secara terbuka, bersih dan konstruktif, melibatkan kedua belah pihak secara langsung Tatap muka. Turut hadir sebagai pemateri dan narasumber dari pihak Media Pemred Elitkita.com Hendra S. Sos., didampingi Editor Toni Mardiana S. Ikom., serta Abenk kru wartawan, sementara dari pihak sekolah hadir Kepsek KK SDN 075 Jatayu Bandung, Para tenaga pendidik dan Ketua Komite Sekolah selaku pengundang termasuk Penasehat Komite beserta Tim Klarifikasi. Kehadiran para guru, staf tata usaha, para korlas, perwakilan pedagang/koperasi serta pengamat profesi pendidikan, Pegiat dan hukum turut memeriahkan dan menyaksikan jalannya diskusi edukatif dan mediasi tersebut.
Kegiatan ini dilandasi dan diatur sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 1 dan 11 Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers yang mengatur hak setiap pihak untuk melakukan klarifikasi, meluruskan informasi serta menjalankan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas suatu pemberitaan.

Dalam penjelasannya, bahwa Kepsek KK menanggapi secara mendalam isi dua pemberitaan yang dimuat Elitkita.com dan dialamatkan kepadanya. Kepsek menegaskan, bahwa langkah yang diambilnya selama ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pimpinan Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang SD pada 8 Juni 2026 serta himbauan Kabid SD, agar senantiasa melayani dengan santun kepada siapapun, tertanggal 11 Juni 2026. Selama memimpin, bahwa Kepsek berpegang teguh pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terstruktur terukur serta menjunjung tinggi prinsip Prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak Tercela (PDLT).
Meski demikian, ia mengakui masih ada keterbatasan dan mungkin kekhilafan dalam cara bersikap yang belum sepenuhnya sempurna atau berkenan di hati semua pihak.
“Pemberitaan yang ada terkait saya sebagai Kepsek , sejatinya tidak terlepas dari sistem kerja yang terstruktur terukur, namun kadang disikapi sebagai sentimen budaya yang menyerang pribadi atau pemikiran subjektif. Peristiwa ini, justru menjadi hikmah dan pelajaran berharga untuk di evaluasi sekolah. Saya memohon maaf atas segala kekhilafan, ke awaman dan sikap yang mungkin dinilai berlebih atau kurang, semata-mata demi pelayanan dan kepentingan bersama.
Namun, Penegasan ketua tim klarifikasi tentunya Kepsek kehati-hatian meninggalkan prinsip normatif, objektif dan berkeadilan seperti yang diharapkan dan di ungkapkan oleh media.
Menyangkut isu yang menyebut gaya kepemimpinannya otoriter adalah kehati- hatian tegas dalam menpedomani Penggunaan BOS dan memicu kegaduhan, bahwa Kepsek KK menilai hal itu murni kesalahpahaman dan miskomunikasi. Secara khusus, ia meluruskannya, terutama tuduhan adanya penyisihan dana untuk biaya wisata. Ia menegaskan, biaya perjalanan dinas atau wisata tersebut tidak bersumber dari dana BOS, melainkan hanya tabungan pribadi guru - guru yang berangkat dan itupun tidak seluruh tenaga pendidik dan Pasangan ngikut.
“Terkait polemik berita kegaduhan dan kebohongan Publik, hal itu tidak dapat dibenarkan dan hanya salah paham. Saya tegas Dana negara sekecil apa pun, apalagi BOS, sangat krusial, semata Untuk Pendidikan. Penggunaannya wajib tepat sasaran,waktu dan Jumlah sesuai petunjuk teknis dan aturan berlaku, kami bersedia membuktikannya kapan saja. Sepeser pun dana itu dilarang keras digunakan untuk kepentingan pribadi, dialokasikan sesuai pagu kebutuhan sekolah,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Komite Sekolah R. Moh. Minhajul Yaqin S. Hi., menambahkan bahwa pihaknya rutin melakukan pendekatan berbasis nilai Agama serta mengadakan diskusi terbuka bersama guru. Komite juga aktif melakukan sosialisasi dan komunikasi intensif dengan orang tua siswa, mengingat peran masyarakat sangat penting sebagai kontrol sosial. Langkah ini diambil untuk mencari solusi, setiap persoalan yang muncul, termasuk yang berkaitan dengan kepentingan pedagang atau koperasi sekolah. Menurutnya, kegiatan klarifikasi dan pembinaan ini menjadi sarana edukasi dan mediasi terbaik, sekaligus meluruskan informasi agar publik tidak lagi menerima berita yang menyesatkan mengenai kondisi di SDN 075 Jatayu.
Memasuki sesi akhir, berlangsung sesi pembinaan dan tanya jawab yang dipandu oleh Tim Klarifikasi langsung oleh kedua pihak, pemateri media Hendra S. Sos selaku Pimpinan Redaksi, menjelaskan kedudukan media sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia yang dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999. Meski sering menghadapi kendala, media wajib menyajikan informasi telah diolah dengan benar dan layak dikonsumsi publik.

“Kami sangat menyambut baik dan bersyukur kegiatan ini terlaksana, hal ini menjadi titik terang bagi kami dan sekolah untuk bersama-sama. Kesepahaman Sinergi memajukan pendidikan di SDN 075 Jatayu.Agar lebih baik lagi, bahkan bisa menjadi model atau contoh Upaya Penyelesaian Miskomunikasi bagi lembaga pendidikan lain,” ujar Hendra menutup sesi diskusi.
Editor Elitkita.com Toni Mardiana S. Ikom., turut melengkapi pemahaman tersebut dengan menekankan standar kewartawanan. Setiap wartawan bertugas secara profesional, wajib menunjukkan Kartu Tugas Anggota (KTA) dan media yang bersangkutan harus berbadan hukum atau tergabung dalam organisasi resmi seperti PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) serta diakui Dewan Pers. Ia juga mengingatkan, hak publik atas pelayanan prima, khususnya dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sebagai ASN yang digaji negara dari pajak masyarakat, pelayanan prima adalah kewajiban. Perlu dipahami juga bahwa media tidak digaji negara, namun berkontribusi besar melalui informasi, kontrol Sosial dan pembayaran pajak perusahaan setiap tahunnya. Maka, siapapun pejabat atau pemimpin, wajib melayani pers dengan baik saat menjalankan tugas, jangan sampai justru menghindar atau enggan ditemui, bukan menyelesaikan masalah, ” tandas Toni.
Acara ditutup secara resmi dengan penandatanganan Nota Kesepahaman bersama. Dokumen sejarah ini menjadi landasan sinergi ke depan, menjamin komunikasi yang baik, transparan, akuntabel dan saling mendukung antara sekolah, komite, masyarakat profesi dan pegiat pendidikan serta media demi kemajuan dunia pendidikan di SDN 075 Jatayu Bandung.
(Redaksi)

