Bandung, -
Drama seputar Amara Home Spa yang beralamat di Jl. Ir. H. Juanda Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung Jawa Barat 40135, semakin menarik perhatian publik. Setelah surat konfirmasi resmi dilayangkan pada 5 Agustus 2025 lalu, hingga batas waktu yang diberikan tidak ada satu pun jawaban yang masuk. Bahkan, tim lapangan Elitkita.com yang datang langsung ke kantor Amara Home Spa dua kali justru tidak mendapatkan jawaban klarifikasi terkait beberapa poin yang diajukan dalam informasi publikasi Rabu, 24 September 2025.
Sudah Dua Kali Dikonfirmasi, Tetap Bungkam
Tim ELITkita.com (Tazeri), perwakilan lapangan mendatangi kantor yang disebut sebagai basis operasional Amara Home Spa. Namun, pelayanan terkesan eksklusif dan kurang etis karena pagar dalam keadaan digembok walaupun sudah mengatakan hendak mengajukan chek and recheck dari media dan seorang (Diduga pegawai) menghampiri, lalu disuruh menunggu diluar pagar. Sekitar 15 menit, barulah ada yang keluar dan menyampaikan bahwa owner sedang berada di Jakarta dan diminta menunggu kabar selanjutnya.
> “Kami sudah memberikan kesempatan melalui surat resmi, bahkan mendatangi lokasi dua kali. Tetapi sikap yang kami temui justru pagar digembok, pintu tertutup dan hanya diberi alasan owner sedang di luar kota. Bagi kami, ini bukan cara yang transparan, ” tegas Toni Mardiana S. IKom. Editor Redaksi Elitkita.com.
Yang menarik perhatian pada area kantor, justru terpampang tulisan "Kopi Amara". Hal ini, semakin memunculkan pertanyaan. Apakah lokasi tersebut, benar kantor pusat operasional atau hanya kedai kopi yang menggunakan nama serupa ?
Pertanyaan yang Tak Dijawab !
Elitkita.com, sebelumnya meminta klarifikasi terkait :
Legalitas usaha (NIB, izin Dinas Kesehatan, domisili usaha, izin tenaga terapis).
Status ketenagakerjaan (BPJS, kontrak kerja, pelatihan bersertifikat).
Kepatuhan pajak dan kontribusi PAD (NPWP, retribusi daerah, nota resmi).
Alamat kantor dan penanggung jawab hukum ?
Tidak adanya jawaban memperkuat dugaan, bahwa Amara Home Spa belum memiliki keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh undang - undang. Sementara, jejak melalui ITE semakin merebak di masyarakat dan secara terang-terangan terbuka bisnis komersil layanan pijat "patut diduga ada indikasi prostitusi", dimana muatan iklan - iklan lebih cenderung hal negatif.
Dinas Terkait Akan Dilibatkan.
Redaksi, memastikan akan membawa temuan ini ke dinas terkait di antaranya :
Dinas Kesehatan – memverifikasi izin operasional spa.
Dinas Tenaga Kerja – memastikan perlindungan tenaga kerja perempuan.
DPMPTSP, mengecek legalitas NIB dan perizinan usaha.
Bapenda, menelusuri setoran pajak dan retribusi untuk PAD.
Satpol PP, jika ditemukan indikasi pelanggaran Perda.
Publik Berhak Mendapat Kepastian
“Bisnis yang mengklaim beroperasi sejak 2009, seharusnya siap menjawab pertanyaan publik. Jangan sampai usaha ini, beroperasi tanpa memberikan kontribusi pajak maupun kepastian hukum,” tambah Toni.
Di runut informasi dari beberapa narasumber, bahwa Home Spa Service tanpa pengawasan ketat dari negara sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran ketenagakerjaan, eksploitasi pekerja, hingga potensi kebocoran pajak daerah. Karena itu, keterbukaan dari pihak Amara Home Spa dinilai penting, agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
Konsumen dan Tarif Layanan
Pandangan Publik, bahwa Tarif layanan Spa yang ditawarkan Amara Home Spa berkisar Rp. 150.000,- sampai Rp. 175.000,- sekali pijat.
Publik mempertanyakan, apakah tenaga terapis yang dikirim ke rumah konsumen memiliki legalitas, sertifikasi dan izin praktik dari dinas terkait ?
Kekhawatiran muncul, pekerja tidak memiliki pelatihan resmi atau sertifikat kompetensi, karena bisa berdampak pada keselamatan konsumen.
Perlindungan Tenaga Kerja
Apakah, para pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan ?
Bagaimana sistem kontrak kerjanya, apakah ada perjanjian tertulis atau hanya borongan ?
Dinas Tenaga Kerja, perlu memastikan tidak terjadi pelanggaran UU Ketenagakerjaan dan potensi eksploitasi tenaga kerja perempuan.
Perizinan DPMPTSP
Aturan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengharuskan setiap usaha Spa memiliki ;
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Izin usaha sesuai KBLI yang terdaftar
Surat keterangan domisili usaha
Jika usaha berbentuk jaringan, wajib melaporkan cabang - cabang resmi.
Jaringan Cabang
Berdasarkan informasi yang beredar, pihak Amara Home Spa tidak hanya beroperasi di Bandung tetapi juga di South Jakarta, West Jakarta, East Jakarta, South Tangerang dan Depok.
Namun, tidak ditemukan alamat kantor pusat atau nama penanggung jawab hukum yang jelas dilokasi.
Hal ini penting, agar pemerintah daerah mengetahui sumber pajak dan retribusi serta memastikan usaha tersebut berkontribusi pada PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Redaksi menegaskan, ruang klarifikasi tetap terbuka jika pihak Amara Home Spa bersedia memberikan jawaban resmi. Namun tidak ada respon, berita lanjutan akan memuat hasil klarifikasi dari dinas terkait dan temuan investigasi di lapangan. (Redaksi)