Puwarkarta,-
LSM SIKAT (Aksi Reaksi dan Kreasi Masyarakat) yang di Pimpin oleh Deni Romli S.I.P., merupakan LSM Berbasis KARUHUN ("Leluhur") artinya LSM SIKAT mempunyai Visi dan Misi atau cara pandang yang sama dengan leluhur atau para Pendiri Bangsa Indonesia dalam membantu Mewujudkan Tujuan Negara, sesuai harapan Leluhur dan Para Pendiri Bangsa Indonesia.
Deni, merupakan sosok Tokoh Masyarakat Bandung yang aktif di berbagai kegiatan Budaya Kasepuhan Sunda, selain itu LSM SIKAT telah berpengalaman dengan FK3 UNJANI Pusat Kajian Kepemerintahan dan kemasyarakatan FISIP UNJANI dalam Kerjasama Pendidikan Politik/Pengembangan SUMBER DAYA MANUSIA. Beliau juga merupakan Staf Ahli BPI KPNPA RI Lembaga Pegiat anti Korupsi/Staf Khusus Kogartap II (GARNISUN) Bandung serta masih memiliki garis keturunan Raja Sunda PRABU SILIWANGI.
Dalam komentar Ketum SIKAT kepada awak media pada (04/07/2025-Bandung) di POLDA JABAR, "mulai terkuak POLEMIK Desa Panyindangan merupakan Fenomena diduga penuh Manipulasi dan Konflik Kepentingan serta menjadi fokus Studi Kasus LSM SIKAT dalam mengembangkan keterampilan penelitian, pengabdian masyarakat dan menerapkan Ilmu Pemerintahan untuk menyelesaikan masalah sosial. Keterampilan Analitis serta Berpikir Kritis, mengembangkan kemampuan untuk menganalisis masalah, mengidentifikasi solusi dan mengambil keputusan berdasarkan data sesuai UU No. 16 tahun 2017, tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Bahwa, kehadirannya mengkaji menganalisis dan memahami berbagai fenomena yang menjadi Polemik di Desa Panyindangan, LSM SIKAT menggunakan metode penelitian pendekatan Kualitatif, pendekatan Kuantitatif, pendekatan Normatif, pendekatan Historis, pendekatan Perbandingan (Comparative Approach), pendekatan Teori Sistem, diantarannya : Terkait Bencana Alam, dugaan KKN Desa Panyindangan, dugaan KKN dalam Penanggulangan Bencana Alam 2022-2024, relokasi yang tidak tepat sasaran, gugatan 4 warga Desa Panyindangan, dinamika Proses Peradilan, konflik Masyarakat berkepanjangan, dugaan Penyerobotan lahan garapan warga ( PANGANGONAN ), penyalahgunaan Wewenang dan Keterlibatan Oknum Penyelenggara Pemerintah & APH, dampak Sosial Ekonomi, dampak POSITIF dan NEGATIF, tradisi dan kearifan lokal. "Tuturnya.
Lanjut KETUM menegaskan, " Patut diduga telah terjadi konspirasi membungkam Suara Rakyat dalam menanyakan Transparansi, kritis dalam upaya Pencegahan dan Penyimpangan serta dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Desa Panyindangan serta dalam penanggulangan Bencana alam 2022-2024". Mengakibatkan kerugian secara moril maupun materiil kepada 4 warga Tergugat penyampai Dumas menimbulkan gejolak masa aksi, berdampak kepada kerugian Perekonomian warga, timbulnya ke-tidak percayaan masyarakat dalam Penegakkan Supremasi Hukum dan Pemerintah. Selain itu, menimbulkan Konflik Sosial masyarakat berkepanjangan serta terindikasi adanya Kerugian Negara Puluhan Milyar. "Tegasnya.
"Paradigma yang berkembang di masyarakat desa Panyindangan, bahwa KKN dan upaya hukum anak Kades Panyindangan AMK dalam melakukan Gugatan Kepada 4 warga-nya atas penyampai Dumas dilindungi tangan Kuat Kekuasaan yang terlibat dalam KKN berjamaah, pasalnya Proses Peradilan dan Putusan yang Janggal. Didukung, beberapa laporan/pengaduan diabaikan pihak Kepolisian Polres Purwakarta. Namun, Alhamdulillah pada Jumat, 4/7/2025. Di POLDA JABAR, laporan/pengaduan Al salah satu dari 4 perwakilan warga tergugat dilayani dengan baik. Kami berharap KAPOLDA JABAR, memberikan Perlindungan Hukum kepada 4 warga desa Panyindangan tergugat, segera menindak dugaan Pidana upaya Hukum AMK dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kepolisian Polres Purwakarta dalam Polemik Desa PANYINDANGAN. Kami juga berharap Kapolres Purwakarta, selanjutnya Responsif kepada Penegakan Hukum oknum Internal dan lebih mengutamakan Kepentingan Rakyat".
Diindikasi jangan sampai, karena ulah segelintir oknum Penyelenggara Pemerintah di tingkat Daerah, baik oknum di lingkungan Yudikatif, legislatif dan eksekutif yang menjalankan kekuasaan NEGARA menjadikan Citra buruk INSTITUSI NEGARA di hadapan Rakyat. Dalam hal ini, berdampak kepada PRESIDEN selaku Pucuk Pimpinan Tertinggi di Republik Indonesia. Telah kami sampaikan, bahwa Dugaan Penyalahgunaan Wewenang ke KAJATI JABAR 13/06/2025, selanjutnya SUPERVISI Polemik Desa Panyindangan akan kami sampaikan kepada PRESIDEN RI, lebih spesifik kepada steakholder terkait termasuk KOMISI YUDISIAL. "Tuturnya.
Pendapat Publik bermunculan termasuk pengamat Kebijakan Publik dan Politik ditempat terpisah melayangkan pernyataan kepada meja redaksi, menyikapi persoalan terkait Polemik Desa Panyindangan yang kurang respons tanggapanya dari pihak Aparat Kepolisian Polres Purwakarta, insiden yang terjadi dugaan KKN dalam penanggulangan Bencana Alam di tahun 2022-2024, berbagai dinamika mulai bermunculan baik proses Peradilan dan konflik masyarakat berkepanjangan serta dugaan oknum Penyelenggara Pemerintahdan APH, menjadi proyek lahan bancakan semua pihak terkait. "Cetusnya.
"Dugaan KKN di Desa Panyindangan dalam anggaran penanggulangan Bencana Alam 2022-2024, perlu menjadi sorotan APH setingkat lebih atas untuk memeriksa kronologis apa yang menyebabkan kasus ini naik kepermukaan, jika APH memandang dalam dugaan kasus Desa Panyindangan lebih kearah Korupsi bersama secara masif, saya berharap pihak APH tindak tegas sesuai prosudur hukum yang berlaku, baik warga masyarakat juga aparat Pemerintah dan oknum - oknum lainnya proses sesuai tingkatannya. "Terang Pengamat Kebijakan Publik dan Politik.
Lebih lanjut, bahwa Bupati Purwakarta sudah sepatutnya
Intens dan gerak cepat turun tangan ke lapangan. Karena hal ini, menyangkut masalah yang terjadi di Daerah Kekuasaan. Juga keterlibatan diduga dari unsur Pemerintah dan masyarakat, hak sepatutnya Bupati mengambil tindakan tegas siapa yang terlibat didalamnya yang merusak marwah Pemerintahan Kabupaten Purwakarta. "Harapannya.
"Bupati dapat melaporkan pada APH yang di anggap mampu mengatasinya, agar masalah ini cepat tuntas dan tindak mengganggu jalanya Pemerintahan Purwakarta".
Semoga saja dinamika ini, diselesaikan dengan hukum dan menjadi catatan penting kedepan, bagi semua pihak yang terlibat juga terkait, jadikan pelajaran mahal. Agar Pemerintahan Purwakarta, bersih dari Korupsi Kolusi Nepotisme dan gratifikasi lainnya. "Pungkasnya. (CP)
Editor Toni Mardiana.