Catatan Redaksi,-
Undang - Undang No.23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah : Undang - undang dimaksud mengatur tentang pemerintahan daerah, termasuk pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah.
Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2007, tentang Tata Cara Pembentukan, penghapusan dan Penggabungan Daerah : Peraturan Pemerintah ini mengatur, tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan Penggabungan Daerah, termasuk proses pengambilan wilayah.
Dalam proses pengambil-alihan wilayah, beberapa langkah yang perlu dilakukan adalah :
1. Study Kelayakan.
2. Pengajuan Proposal.
3. Pembahasan dan persetujuan.
4. Pembentukan peraturan.
Dalam proses pengambil-alihan wilayah, perlu juga mempertimbangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terdampak serta melakukan analisis dampak ekonomi sosial dan lingkungan.
Dari hasil analisis keterangan yang dihimpun redaksi Elitkita.com, apa yang tertulis diatas menjadi sebuah pemikiran yang matang bagi otoritas kebijakan Daerah dalam hal ini Bupati JEJE. Tidak serta merta, apa yang dilakukan permintaan Kota Cimahi satu Kecamatan bisa berdampak besar, sebagai Bupati sepatutnya mempertahankan daerah kekuasaanya, bahkan lebih diperhatikan masyarakat-nya serta ekonomi wilayah tersebut.
Dari pandangan berbagai tokoh masyarakat, praktisi, akademis dan insan pers. Ada kesan Jeje, tidak mampu menjaga keutuhan Daerah-nya untuk dilepas begitu saja. Gunakan hak preogratif, sebagai kepala Daerah Pemegang OTONOMI DAERAH !, ketegasan dalam mengambil keputusan yang dikeluarkan harus berdasarkan kemufakatan, baik dengan para tokoh yang ada di KBB, meminta adves jika akhirnya Pimpinan yang mengambil keputusan untuk kemaslahatan rakyat Kabupaten Bandung Barat.
Menolak Permintaan Pemerintahan Kota Cimahi untuk mengambil wilayah 1 Kecamatan, menjadi kekuatan yang utama demi kekuasaan Daerah yang dipimpinnya.
Persoalannya, sebagian masyarakat pasti menyambut dari tadinya Kabupaten menjadi Kota. Konsekwensinya, pertumbuhan Kota lebih dominan dibanding Kabupaten saat ini dalam hal pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kota.
Jeje sebagai Bupati KBB, belum lama menjabat kurang lebih 6 bulan berjalan, masih belum nampak, bentuk Legasi karya untuk Kabupaten Bandung Barat hanya sebatas ceremonial saja. Seharusnya, sudah melakukan kinerja yang dibutuhkan masyarakat-nya. Mana saja skala prioritas harus dikerjakan, dimungkinkan program Bupati sebelumnya jika dianggap menguntungkan bagi publik jalankan. Karena, bagian dari RPJMD yang harus diselesaikan.
Saat ini masyarakat Kabupaten KBB, mengatasnamakan masyarakat ELIT DAERAH, seperti daerah lembang yang punya potensi PAD cukup, ingin melepaskan dari Pemerintahan Bandung Barat.
Ada apa dengan Bandung Barat saat ini ?, apakah ketidak mampuan Bupati dalam memimpin rakyat-nya, sehingga ingin keluar dari KBB membentuk Kabupaten lainnya ?
Mungkin saja hal ini, akan diikuti Kecamatan - Kecamatan lainnya yang merasa tidak didengar aspirasi dan hajat hidup masyarakat-nya. Tentu, banyak beranggapan menjadi "PRESIDEN BURUK" bagi Jeje dan Wakilnya Asep ketidak becusan dalam mengatur tata kelola Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.
Masih banyak waktu jika Jeje dan Asep, sebagai Bupati - Wakil Bupati merubah paradigma yang berkembang dengan membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) mumpuni untuk mengatur Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat dapat berubah lebih baik lagi.
Jika langkah - langkah ini tidak dilakukan dari kaca mata pegamatan publik, bahwa Pemerintahan Jeje dan Asep akan terjadi pergeseran trust masyarakat yang berkepanjangan, ujung-nya mosi tidak percaya pada Pemerintahan Jeje dan Asep sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat untuk periode yang akan datang.
Sebagai penutup dari redaksi Elitkita, lakukan langkah - langkah tepat sasaran dalam memutuskan kebijakan yang diambil dan jangan merugikan masyarakat binaanya, jika dimungkinkan TOLAK Permintaan Kota Cimahi.
Bupati dan Wakil Bupati harus harmonis, berkolaborasi jangan ada kabar yang diterima Bupati dan Wakil tidak harmonis terkesan masing - masing adu manis yang tidak memberi contoh pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
Seharusnya diselesaikan secara interen rumah tangga kedinasan, masyarakat sudah jenuh melihat para pemimpin sebelumnya hingga sekarang sebagai bapak-ibu masyarakat daerah menjadi contoh suri tauladan di tanah Pasundan. (Redaksi)
Editor Toni Mardiana.