Catatan Redaksi,-
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, telah terlibat dalam beberapa kontroversi selama masa jabatanya. Mulai dari Kontroversi Pencalonan Gibran mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden, melalui perubahan mendadak aturan undang - undang Pemilu perihal batas usia Cawapres yang di anggap memanipulasi aturan dan melanggengkan politik dinasti.
Kontroversi lainnya, berujung dari pemecatan dirinya sebagai kader PDIP. Karena, memilih menjadi Cawapres yang diusung oleh partai partai politik, tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM). Kontroversi dari KlM Penggusuran Jamaah Shalat Jumat, pasukan pengamanan Presiden (Paspampres) di Klim menggusur Jamaah Sholat Jumat, agar Gibran dapat menempati posisi saf depan Masjid Raya Baiturrahman Semarang. Bansos Bertulisan Bantuan Wapres Gibran, bantuan sosial yang dibagikan Gibran viral karena kantong bansos tersebut bertulisan "Bantuan Wakil Presiden Gibran" yang dianggap sebagai upaya meningkatkan citra politiknya.
Pemahaman Soal Ejaan Bahasa Indonesia, bahwa Gibran dinilai tidak memahami kaidah Ejaan Bahasa Indonesia. Karena, menggunakan kalimat tidak efektif dalam pidatonya. Hilangnya sosok Wakil Presiden tidak munculnya di publik sejak tahun baru 2025 yang menimbulkan spekulasi, tentang keadaanya.
Hsil analisis, bebagai narasumber dihimpun Redaksi Elitkita.com, keputusan untuk menurunkan atau tidak Gibran sebagai Wakil Presiden tergantung pada berbagai faktor, termasuk kinerja, popularitas dan dinamika politik saat itu. Tentunya, ada beberapa argumen yang mungkin mendukung penurunan Gibran adalah : Kinerja yang tidak memuaskan, jika Gibran tidak menunjukan kinerja yang baik dalam menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden, maka di pandang penurunan mungkin bisa dipertimbangkan.
Bertulisan kontroversi yang berkepanjangan, jika kontroversi menimpa Gibran terus berlanjut dan berdampak negatif pada pemerintahan, maka penurunan mungkin dapat menjadi opsi.
Semua rangkaian yang ada di atas, perubahan diinggat bahwa keputusan untuk menurunkan seorang Wakil Presiden tidak serta merta, biasanya melibatkan proses politik yang kompleks dan memerlukan pertimbangkan yang matang. Oleh karena itu, apakah Gibran diturunkan atau tidak ?, itu tergantung pada situasi dan kondisi politik saat ini.
Gibran Rakabuming Raka, menjadi Wakil Presiden Indonesia ke-14 setelah memenangkan Pemilu umum Presiden Indonesia 2024 bersama Prabowo Subianto. Banyak kontroversi yang melingkupi pencalonannya, sebagai Wakil Presiden karena usianya yang masih 36 tahun saat itu, sehingga Mahkamah Konstitusi harus membuat keputusan kontroversial untuk memungkinkan Gibran mencalonkan diri.
Kontroversi dan Kritik diantaranya : Usia Muda Gibran, menjadi Wakil Presiden termuda sejarah Indonesia pada usia 37 tahun, banyak yang meragukan kelayakanya, karena pengalaman politiknya yang terbatas, hanya dua tahun sebagai Walikota Surakarta. Kritikan dari berbagai Elit, karena dianggap sebagai bagian dari Dinasti politik Presiden Joko Widodo.
Adapun pencapaian dan Dukungannya : Walikota popoler Gibran dinobatkan, sebagai Walikota terpopoler tahun 2021 oleh indikator Indonesia, kebijakannya dalam menanggani dampak Covid -19 dan pembangunan di Surakarta.
Dukungan Partai : Gibran didukung oleh partai - partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM). Adapun dari aspek Pengembangan Kurikulum sebagai Wakil Presiden Gibran, mendorong pengembangan kurikulum kecerdasan Buatan A I di sekolah - sekolah Indonesia.
Dari hasi pengamatan publik, hal ini menjadi bahan pemikiran yang matang untuk dapat menurunkan Wakil Presiden, tidaklah mudah dibutuhkan bukti - bukti tambahan untuk penguatannya, melengserkan anak dari Joko Widodo mantan Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka.
Semoga ini menjadi bahan alat diskusi dalam menentukan tujuan, pada yang berkepentingan, tidak serta merta dibutuhkan strategi pemikiran yang matang. (Redaksi)
Editor Toni Mardiana.