Catatan Redaksi,-
Pemerintahan Kabupaten Bandung saat ini menjadi sorotan tajam, baik di publik maupun media elektronika dan media cetak online lainnya dari sekian lama tidak terdengar nyaris masalah kompleks yang melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna diduga dalam kasus BDS (Bandung Daya Sentosa).
Bahwa Bupati Kabupaten Bandung, telah memberikan pernyataan resmi dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut dan bahwa permasalahan tersebut merupakan ranah internal BUMD.
Seperti dikemukakan dalam pengkajian khusus Dewan Redaksi elitkita.com, tentunya akan bermunculan berbeda pandangan dengan pendapat lainnya yang terkait. Agar hal ini betul - betul terbuka dan transparan di masyarakat, supaya tingkat Trust kepercayaan tetap stabil.
Secara analisi Keterlibatan Bupati, meskipun Bupati Kabupaten Bandung menyatakan tidak terlibat dalam kasus tersebut. Namun sebagai kepala daerah, beliau memiliki tanggungjawab untuk memastikan bahwa BUMD dibawah kepemimpinanya berjalan dengan baik dan transparan.
Kasus ini dapat masuk dalam ranah perdata, jika terkait dengan sengketa kontrak atau perjanjian antara BUMD dan pihak pengusaha. Namun jika terdapat unsur - unsur pidana, seperti korupsi atau penipuan, maka kasus ini dapat masuk dalam ranah pidana.
Sebagai kepala daerah, pihak Bupati Kabupaten Bandung memiliki tanggungjawab untuk memastikan bahwa BUMD dibawah kepemimpinanya berjalan dengan baik dan transparan. Jika terdapat kesalahan atau penyimpangan dalam pengelolaan BUMD, maka Bupati dapat di minta pertanggungjawabanya.
Hal tersebut, dimungkinkan akan terjadi Investigasi dilakukan secara menyeluruh dan transparansi untuk mengetahui fakta - fakta yang sebenarnya terkait kasus tersebut.
Pengawasan Pemerintahan Kabupaten Bandung, perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap BUMD untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau kesalahan dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan untuk memastikan bahwa tidak terdapat penyimpangan atau kesalahan.
Jika pihak ke tiga dalam hal ini, para pengusaha yang diduga kena tipu proyek merasa telah dirugikan. Bisa kemungkinan, mereka dapat melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.
Sebagai dasar pelengkap merujuk pada Pasal 378 KUHP, tentang penipuan. Jika terdapat unsur penipuan dalam kasus tersebut, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal ini.
Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan dalam kasus tersebut maka pelaku di jerat dengan pasal ini.
Pasal 3, 4 atau 5 UU Tipikor, jika terdapat unsur korupsi dalam kasus tersebut maka pelaku dapat di jerat dengan pasal tersebut.
Laporkan Kasus para pengusaha yang kena tipu proyek dapat melaporkan kasus tersebut, bisa berlanjut kepada pihak Kepolisian atau Kejaksaan.
Kasus ini menjadi barang bukti yang harus diperiksa secara detil dan menyeluruh sesuai Proses hukum yang berlaku, jika skenario Bupati menggunakan kasus BDS sebagai strategi untuk memenangkan Pilkada dengan membutuhkan dana uang besar, hal ini dapat masuk dalam ranah pidana seperti :
Korupsi bila Bupati menggunakan dana BUMD untuk kepentingan pribadi atau kampanye pilkada, dapat dikategorikan Pencucian Politik bila Bupati menggunakan uang untuk mempengaruhi hasil pilkada.
DAPATKAH DS BERTAHAN SAMPAI MASA JABATANYA ?
Tergantung pada hasil investigasinya menunjukan bahwa Bupati tidak terlibat dalam kasus tersebut, maka kemungkinan besar DS dapat bertahan sampai masa jabatanya selesai. Tekanan Publik dan Media, akan terus menjadi perhatian publik dan media yang besar. Dimungkinkan tekanan terhadap Bupati dapat meningkat, sehingga DS untuk bertahan menjadi lebih kecil.
Proses Hukum, terdapat bukti yang cukup untuk menunjukan bahwa Bupati terlibat dalam kasus tersebut jangan berharap ditutup-tutupi pasti akan terbuka pintu proses hukum dilakukan, bahwa DS dapat menghadapi konsekuensi hukum.
Editor Toni Mardiana.