Opini Publik,-
Kota Cimahi untuk menambah perluasan wilayah, sangat ditentukan dari hasil kajian terutama harus mempunyai kriteria pemekaran wilayah diantaranya ; Kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk dan luas daerah itu sendiri.
Adapun tujuan pemekaran tersebut, harus meningkatkan kesejahteraan, melalui peningkatan pelayanan, percepatan nilai ekonomi demokrasi daerah, penggelolaan potensi daerah serta ketentraman dan ketertiban yang harmoni/serasi.
Dalam membuat kajian, harus yang sesuai dengan yang di kehendaki serta rumusan usulan perluasan wilayah juga batas - batas secara terperinci dalam rencana pembagunan mekanisme penggelolaan.
Tentu sangat menentukan dukungan penyerapan aspirasi masyarakat, juga adanya persetujuan Wakil Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Bandung Barat. Baru melalui proses pegajuan ke Gubernur, diajukan ke pemerintahan pusat Depnagri yang meliputi bidang urusan otonomi daerah Otda.
Sebagai Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, tahapan-tahapan dimaksud di atas wajib di jalankan sesuai prosedur yang ada. Disini peran serta pemerintahan daerah Kota Cimahi, harus smart dalam mengatur, melobby para Pimpinan daerah berdekatan dengan Kota Cimahi.
Jika kita baca Pemerintahan Kota Cimahi, cukup tambah 2 atau 3 Kecamatan saja, yang mengajukan pada pemerintah daerah Kota Bandung/KBB dan Kabupaten Bandung, dari batas wilayah kekuasaan masing - masing.
Di pandang penting Kota Cimahi, berharap adanya pemekaran wilayah. Saya yakini, bahwa Kabupaten Kota yang berdekatan jarak wilayah akan memberikan Sebagai kawasan-nya.
Pemerintahan Kota Cimahi dari jaman Kota administratif beralih menjadi Kota, seharusnya sudah ada perubahan secara signifikan, melihat jumlah Kecamatan hanya 3, yakni Kecamatan Cimahi Selatàn dan Kecamatan Cimahi Utara serta Cimahi Tengah.
Tapi yang ada hanyalah staknan, bahkan para pemangku kebijakan bermasalah hukum hampir keseluruhan Pimpinan.
Walikota dan Wakil Walikota baru yang hampir 100 hari kerja, harus belajar dari pengalaman yang sudah sudah dan jangan terulang lagi berurusan dengan APH .
Saya melihat Pemerintahan sekarang ini, ada niat untuk berubah lebih baik lagi serta memegang suara amanah masyarakat yang mempercayai kinerja Walikota dan Wakil Walikota Cimahi saat ini.
Jika harapan pemerintah atas ajuan untuk perluasan Wilayah di setujui, oleh Pemerintahan Pusat dalam hal ini Depnagri yang diajukan langsung Gubernur dan Walikota wajib menjaganya atas lingkungan wilayah baru masuk Kota Cimahi.
Intinya Walikota harus mensejahterakan wilayah baru, baik Sandang Pangan dan Papan tercukupi, tentunya nilai APBD lebih ada peningkatan sesuai dengan jumlah rakyat Kota Cimahi.
Kedepan dengan adanya 5 Kecamatan yang berpotensi sebagai modal dasar Pembagunan Kota Cimahi lebih baik lagi dilihat dari sektor Pendidikan Kesehatan serta ekonomi kerakyatan UMKM termasuk pembagunan inprastruktur yang baik dan merata ke setiap Kecamatan - Kecamatan hingga Kelurahan, perlu adanya Peningkatan APBD 2X lipat yang ada sekarang.
Semoga saja Walikota dan Wakil Walikota Cimahi, mampuh merubah paradigma lebih baik lagi ke depan, masyarakat Publik bersama-sama berkolaburasi menuju Kota Cimahi lebih bagus lagi kedepan dibawah Pimpinan Walikota dan Wakil Walikota.
Editor Toni Mardiana S. Ikom.
Oleh : R. Wempy Syamkarya (PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK DAN POLITIK).