Opini Publik,-
Sebagaimana masalah informasi berita tentang Apartemen The Jarrdin, sudah saya publikasikan 5/10/ 2025. Hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari otoritas pemangku kebijakan Kota Bandung.
Jika kita urai permasalahan-permasalahan yang ada di sekitar Apartemen, peristiwa tragis termasuk kasus bunuh diri penghuni masih misterius, ditambah berbagai jenis kendaraan roda dua maupun empat yang tidak bertuan. Hal ini, menjadi pertanyaan besar ditambah sejumlah penghuni yang mengeluh, kondisi fasilitas pegelolaan parkir serta ke amanan lingkungan juga menjadi lahan pembuangan sampah Bandung.
Walikota dan Wakil Walikota Bandung, seharusnya Gerak Cepat mendegar berita seperti ini. Bahwa di daerah kawasanya kurang kondusif dan wajib di pertanyakan Kedudukan Apartemen tersebut, pendirian ijin dan lain- lainya.
Ini yang dapat kita lihat salah satu objek yang terjadi, bagaimana jika masih ada tempat tempat lain. Oleh karena itu, pihak Walikota dan Wakil Walikota turun kelapangan melihat keadaan yang sebenarnya.
Saya sebagai Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, selalu mengigatkan terus dan menilai keberadaan apatermen tersebut seharusnya keterbukaan informasi publik patut di penuhi.
Dari hasil temuan media untuk konfirmasi publikasi dan melakukan klarifikasi tidak ada tanggapan, hingga sekarang yang menjadi pertanyaan besar ada apatermen dengan Jarrdin Apartemen ?
Pihak terkait segera meninjau dan memberikan ketegasan bila dugaan tersebut viral di media, harus di catat Keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab pihak pengelola apatermen.
Mengigat berkaitan erat dengan aspek legalitas, keselamatan penghuni serta ketertiban lingkungan setempat.
Sementara Surat konfirmasi yang di kirimkan pada 24 April 2025, memuat permintaan klarifikasi atas dokumen penting serta mempertanyakan dugaan penimbunan kendaraan bermotor yang tidak bertuan, berpotensi terlibat dalam tidak pidana.
Walikota Bandung Muhamad Farhan, sepatutnya mempertanyakan ke absahan, terkait Perijinan Bagunan Gedung (PBG) izin lingkungan dan sertifikat lain fungsi SLF juga perijinan pemanfaatan Ruang termasuk Hak Guna Bagunan HGB serta dokumen kepemilikan unit apatermen.
Supaya Publik menilai keberadaan Apartemen The Jarrfin, jelas dan terang. Disilah peran fungsi pemerintah Kota Bandung, agar segera di telusuri dan di selesaikan.
Banyak kasus - kasus yang terjadi seperti ini jika kita tidak mengungkapkan terkesan dibiarkan. Ini yang harus diselesaikan Otoritas Kebijakan Daerah, bila diperlukan baik Apartemen juga Hotel - Hotel yang bermasalah dengan ijin, saya berharap cabut oprasional kerja agar di selesaikan lebih dahulu.
Bandung terkenal sebagai Kota Pariwisata, lebih diutamakan dalam bentuk pegelolaan lahan usaha dan gedung, lebih sefti dan tidak bermasalah, pihak Dinas Pariwisata Kota Bandung harus juga bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya, bekerjasama dengan yang terkait lainnya, tidak terjadi lagi kasus - kasus yang ada selama ini. Bila diperlukan dari hasil evaluasi di lapangan, sampaikan laporkan pada Walikota, agar secepatnya mengambil tindakan dan kebijakan yang di keluarkannya.
Semoga saya ini jadi bahan pelajaran penting dalam mengatur managemen aset Kota Bandung, bersih dari masalah yang ada.
Editor Toni Mardiana S. Ikom.
Oleh : R. Wempy Syamkarya (PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK DAN POLITIK)