BANDUNG -- Kuasa hukum Iman Permana, SH dkk membenarkan dengan adanya sekelompok orang di rumah Indrawati Maria Magdalena dikarenakan Klien Kami merasa tidak nyaman dengan akan adanya kabar eksekusi, padahal klien kami sudah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali pada tgl 9 mei 2025 dan Klien kami juga sudah mengajukan permohonan penundaan eksekusi pada tanggal 14 Mei 2025 kepada Pengadilan Negeri Bandung.
Terkait pemberitaan salah satu media online kompasiana.com yang isinya menghalang-halangi upaya eksekusi pengosongan rumah di Jalan Budiasih No.12, Geger Kalong, Sukasari, Kota Bandung yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2025., adalah tidak benar, ucap iman saat ditemui dikantor Soemadipraja dan parther (SDP), Jalan Simpang Pahlawan II No.2 Bandung, Senin (26 Mei 2025).
Menurut Iman, mengutip dari pemberitaan salah satu media online kompasiana.com sangat menghargai dengan adanya pemberitaan tersebut , namun sangat disayangkan tanpa adanya konfirmasi ataupun klarifikasi terhadap kami terkait duduk permasalahan yang sebenarnya.
Sekelompok ormas yang berada di rumah Indrawati Maria Magdalena mereka adalah rekan -reken dari kuasa hukum Soemadipraja dan parther (SDP), dan kebetulan Iman Permana, SH adalah ketua DPC keluarga Besar PPBNI - SATRIA BANTEN untuk memastikan Klien Kami merasa nyaman dengan akan adanya kabar eksekusi tersebut, ungkap iman.
Iman menjelaskan, bahwa terkait kasus sengeketa rumah Indrawati Maria Magdalena dalam proses persidangan berdasarkan surat permohonan penundaan eksekusi dan pengosongan dan perlindungan ke pengadilan negeri bandung,, berdasarkan surat layangan di bawah ini:
"Pihak kuasa hukum Soemadipraja dan parther (SDP) yang diwakili oleh Iman Permana, SH senantiasa menghormati proses hukum dan siap bersinergi dengan pihak APH maupun pihak aparatur terkait," ujar iman.
Lembaga peradilan adalah tempat warga negara mencari keadilan pada saat ini klien kami merasa tidak mendapatkan keadilan tersebut dan lembaga peradilan adalah tempat menguji kebenaran sedangkan saat ini upaya hukum kami belum selesai di uji oleh lembaga peradilan, tandasnya.
Ia mengatakan sangat menghargai dan menghormati pihak APH maupun aparatur terkait dalam dan untuk penyelesaian permasalahan ini untuk lebih objektif dan
harapan nya eksekusi itu ditunda sampai dengan Adanya putusan dan peninjuan kembali' yang sedang kami ajukan,. pungkasnya. (Red)