Manokwari, —
Sidang tingkat pertama Pengadilan Militer V-21 Jayapura terhadap delapan (8) anggota Yonif 763/SBA dalam perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan meninggal dunia Prada Jack Y. Soor Ta Brigif 26/GP, kembali digelar pada Kamis (13/8/2026). Persidangan yang berlangsung di Dilmil III-19 Jayapura ini, mengambil agenda pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer.
Dalam tuntutannya Oditur Militer IV-21 Manokwari menuntut delapan prajurit tersebut dengan pidana yang beragam, mulai dari dua hingga tujuh tahun penjara, disertai pidana tambahan pemecatan dari dinas TNI Angkatan Darat bagi sebagian terdakwa.
Rincian tuntutan yang dibacakan :
- Pratu Samuel Yan Ronal Watopa : 7 tahun penjara serta pemecatan dari dinas TNI AD.
- Pratu Frengki Welem Imbiri : 2 tahun penjara.
- Serda Abdul Muis Fimbay : 7 tahun penjara serta pemecatan dari dinas TNI AD.
- Pratu Irfan Sem Obinaru : 5 tahun penjara serta pemecatan dari dinas TNI AD.
- Pratu Rahmat Saputra Ramlan : 7 tahun penjara serta pemecatan dari dinas TNI AD
- Serda Yusuf Patadungan : 3 tahun penjara.
- Praka Nilus : 3 tahun penjara.
- Serda Asriandi : 3 tahun penjara.
Perkara tersebut, didasarkan pada Pasal 170 Ayat (1) Jo Ayat (2) ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (1) Jo Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 466 Ayat (3) Jo Pasal 262 Ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Persidangan dipimpin, oleh Hakim Ketua Letkol Kum Anna Murdoko S.H,. M.I.Pol., didampingi Hakim Anggota Mayor Chk Iskandar S.H,. M.H., dan Mayor Laut (H) Friget Wiyanto S.H,. M.H., serta Panitera Kapten Chk Robertus Meko Nel S.H. Turut hadir Oditur Militer IV-21 Manokwari, penasihat hukum para terdakwa serta para saksi yang telah dijadwalkan dalam perkara tersebut.
Sidang dilaksanakan secara daring melalui video conference (Vicon) dari ruang Idik Pomdam XVIII/Kasuari, satu hal yang patut disayangkan selama persidangan berlangsung tidak terdapat keluarga maupun pengacara dari pihak korban yang hadir, baik secara langsung maupun melalui jalur daring.
Persidangan selanjutnya, direncanakan akan berlangsung pada 20 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari para terdakwa.
(Redaksi)
Editor TM.
