KARAWANG, —
elitKITA.com // Sekretaris Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Karawang, Guruh Yanuar, menyoroti dugaan praktik tidak sehat yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang. Secara khusus, ia menuding adanya indikasi "kongkalikong" dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Pokok - Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tepatnya di lingkup Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Rabu, 12 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Guruh saat melakukan evaluasi terhadap sejumlah pelaksanaan kegiatan di Disdikbud Karawang, menurut pengamatan bahwa Bidang Sarana dan Prasarana dinilai bersikap terlalu akomodatif terhadap usulan Dewan, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya pengkondisian yang diarahkan untuk menguntungkan penyedia jasa tertentu.
"Padahal ketika sudah masuk dan ditetapkan dalam APBD, tidak ada lagi istilah Pokir-pokiran. Semuanya sudah menjadi anggaran daerah yang sah, hak penyedia jasa yang profesional untuk mendapatkan porsi kegiatan berdasarkan kemampuan dan kualitas. Bukan justru diarahkan untuk mengakomodasi kepentingan Dewan," tegas Guruh.
Tidak berhenti di situ Guruh, menyoroti kejanggalan dalam proses penunjukan penyedia jasa melalui Kelompok Kerja (Pokja) Barang dan Jasa. Ia mempertanyakan dari mana pihak Pokja dapat mengetahui nama perusahaan yang ditunjuk, jika tidak ada petunjuk atau arahan tersembunyi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Jangan dijadikan alasan atau pembenaran, bahwa nota dinas yang dikirim ke Pokja Barang dan Jasa tidak secara tertulis mencantumkan nama perusahaan. Lantas, dari mana Pokja bisa mengetahui nama perusahaannya dengan tepat, kalau bukan melalui 'bisikan' dari PPK ?", ujarnya menekankan dugaan adanya perintah tidak resmi.
Guruh pun mengingatkan, agar seluruh jajaran pemerintahan daerah menaati aturan yang telah ditegaskan secara resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK telah melarang keras sekaligus, memberikan ultimatum kepada seluruh instansi pemerintah agar tidak mengakomodasi kepentingan anggota Dewan, baik yang bersifat kepentingan politik maupun kepentingan finansial yang berpotensi transaksional.
Berdasarkan temuan dan dugaan yang dikumpulkan, pihaknya menyatakan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tersebut.
"Kami akan pastikan dugaan kongkalikong serta sikap berlebihan yang terlalu akomodatif dari Bidang Sarana dan Prasarana di Disdikbud Karawang ini, tentunya akan kami laporkan secara resmi ke KPK," pungkas Guruh dengan tegas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdikbud Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi terkait tudingan serius yang disampaikan oleh Sekretaris LMP Karawang tersebut. (SAHAB)
Editor TM
