Oleh: Putri Efhira Farhatunnisa (Pegiat Literasi di Majalengka)
Pendidikan merupakan kebutuhan dasar yang akan menopang peradaban. Di tengah minat masyarakat terhadap pendidikan yang perlahan meningkat, biaya masih menjadi kendala utama. Menyusutnya subsidi pendidikan berdampak pada banyaknya mahasiswa yang memutuskan berhenti kuliah karena biaya yang terus meningkat. Belum lagi, biaya hidup yang terus merangkak naik.
Menurut laporan Statistik Pendidikan Tinggi 2025 dari Kemdiktisaintek, jumlah mahasiswa yang putus kuliah di Indonesia mencapai 289 ribu orang pada tahun 2025, meningkat 2,62 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagian besar kasus putus kuliah terjadi di perguruan tinggi swasta (73,81 persen), disusul perguruan tinggi negeri (17,20 persen), perguruan tinggi agama (7,74 persen), dan sekolah kedinasan (1,25 persen).
Sistem yang diterapkan saat ini membuat kampus harus membiayai dirinya sendiri sehingga sumber pendanaannya sangat bergantung pada Uang Kuliah Tunggal (UKT). Akibatnya, beban pembiayaan dibebankan kepada mahasiswa yang seharusnya dapat fokus menuntut ilmu, tetapi juga harus memikirkan biaya kuliah. Kondisi ini dapat menjadi pintu bagi berbagai bentuk kejahatan apabila seseorang menghalalkan segala cara demi melanjutkan pendidikan. Ketika jalan keluar tidak ditemukan, berhenti kuliah pun menjadi pilihan.
Inilah yang terjadi ketika segala sesuatu dikomersialkan, termasuk pendidikan. Alih-alih menjadi fasilitas yang dapat dinikmati rakyat, pendidikan justru berubah menjadi proyek yang menguntungkan segelintir pihak. Ironisnya, negara hanya berperan sebagai regulator bagi kepentingan tersebut. Sementara itu, kepentingan rakyat terabaikan karena kebijakan yang lahir lebih menguntungkan para pemilik modal.
Peran Negara dalam Memenuhi Hak Pendidikan
Dalam Islam, negara memiliki kewajiban untuk mengurus dan menjamin kesejahteraan rakyatnya. Tanggung jawab tersebut meliputi pemenuhan kebutuhan masyarakat, penegakan keadilan, serta pemberian perlindungan kepada seluruh warga negara. Karena pendidikan merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting, negara wajib menyediakannya secara gratis dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:
«فَالأَمِيْرُ الَّذِيْ عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْهُمْ»
“Amir (penguasa) yang mengurus banyak orang adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (HR Ahmad).
Atas dasar itu, negara membutuhkan sumber daya manusia yang ahli di berbagai bidang sesuai dengan kebutuhan umat. Sebab, fungsi utama negara adalah melayani rakyat. Selain itu, Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin yang harus didakwahkan ke seluruh dunia juga memerlukan dukungan berbagai disiplin ilmu agar dapat diwujudkan secara nyata.
Mulai dari para mujtahid yang menjaga relevansi Islam di tengah perkembangan zaman hingga para penemu yang menghadirkan inovasi untuk memudahkan kehidupan manusia, semuanya perlu mendapatkan dukungan negara. Fasilitas tersebut diberikan agar setiap individu mampu mengembangkan potensi terbaik yang dimilikinya sehingga dapat memberikan kontribusi bagi peradaban sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing.
Karena itu, negara akan menyusun berbagai kebijakan untuk mendorong masyarakat menguasai ilmu pengetahuan. Pertama, negara membangun sistem pendidikan yang visioner sejak jenjang dasar hingga perguruan tinggi. Sistem pendidikan ini diarahkan untuk melahirkan generasi yang memiliki syakhsiyyah Islamiyah sekaligus unggul dalam penguasaan ilmu pengetahuan.
Kedua, negara mengatur, mendorong, dan membiayai sepenuhnya pengembangan sistem penelitian yang terhubung dengan perguruan tinggi, berbagai departemen, serta lembaga riset. Dalam hal ini, negara memegang otoritas dan tanggung jawab penuh tanpa campur tangan pihak lain.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Masyru’ ad-Dustur Pasal 179 menjelaskan, “Negara menyediakan perpustakaan, laboratorium, dan sarana penunjang ilmu pengetahuan lainnya, selain gedung sekolah dan universitas, guna memberikan kesempatan kepada mereka yang ingin melanjutkan penelitian dalam beragam cabang ilmu, seperti fikih, usul fikih, hadis, tafsir, ilmu-ilmu murni, kedokteran, teknik kimia, dan berbagai penemuan baru sehingga lahir di tengah umat banyak mujtahid dan para penemu.”
Ketiga, negara menjalin kerja sama dalam bidang ilmu pengetahuan, sains, dan teknologi dengan negara-negara kafir mu’ahid. Kerja sama ini dapat dilakukan dengan mengirim ilmuwan untuk mendalami bidang ilmu tertentu maupun mengundang ilmuwan asing agar mengajarkan ilmu kepada kaum muslim.
Kerja sama tersebut diperbolehkan selama tidak menyangkut hadharah maupun akidah yang bertentangan dengan Islam. Sementara itu, kurikulum pendidikan yang diterapkan harus berasaskan akidah Islam dan tidak bersumber dari asas selain Islam. Dengan cara ini, kemurnian Islam tetap terpelihara tanpa menghambat kemajuan ilmu pengetahuan dan perkembangan zaman.
Demikianlah gambaran peran negara dalam memenuhi hak pendidikan menurut pandangan Islam. Dalam sistem ini, setiap individu memiliki kesempatan untuk menempuh pendidikan hingga tingkat tertinggi, baik di lembaga negeri maupun swasta, tanpa dibebani biaya. Negara tidak hanya menjamin akses pendidikan tersebut, tetapi juga mendorong masyarakat untuk meraih pendidikan setinggi mungkin agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peradaban sesuai dengan keahlian yang dimiliki.
