BANDUNG BARAT, elitkita.com – Maraknya aksi kejahatan jalanan (street crime) pada malam hari, konvoi kelompok pemuda bermotor, hingga berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di sejumlah wilayah Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bandung Barat (KBB), menuntut adanya perubahan paradigma dalam strategi pengamanan oleh institusi kepolisian.
Patroli malam yang selama ini menjadi salah satu instrumen utama pemeliharaan keamanan dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak terjebak pada rutinitas administratif dan kegiatan yang bersifat simbolik semata. Kehadiran patroli harus mampu menghasilkan dampak nyata berupa penurunan angka kriminalitas dan meningkatnya rasa aman masyarakat.
Menanggapi fenomena tersebut, Analis Kebijakan Publik dan Pengamat Kamtibmas, Atet Hendrawan, S.Sos., menilai bahwa efektivitas pencegahan kriminalitas malam hari sangat bergantung pada akurasi pemetaan kejahatan (crime mapping) serta keterlibatan aktif masyarakat melalui penguatan literasi Kamtibmas hingga ke tingkat akar rumput.
Pendekatan Intelijen Sosial dan Community Policing
Menurut A'Hendra, kepolisian tidak dapat lagi sepenuhnya mengandalkan metode konvensional seperti patroli kendaraan pada jalur-jalur utama. Di era modern, strategi pemeliharaan keamanan harus mengintegrasikan konsep community policing atau pemolisian masyarakat yang menempatkan warga sebagai mitra strategis dalam menciptakan keamanan.
"Polri perlu berani melakukan terobosan dengan merekrut atau membangun kemitraan yang pasti dan terukur dengan tokoh-tokoh informal yang telah teruji di lapangan. Mereka memiliki pengaruh sosial yang nyata dan memahami dinamika wilayahnya masing-masing secara mendalam," ujar Atet Hendrawan kepada elitkita.com, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, tokoh masyarakat informal, ketua komunitas, pemimpin kelompok pemuda, hingga figur yang memiliki legitimasi sosial di lingkungan tertentu dapat menjadi bagian dari jaringan intelijen sosial yang efektif dalam mendeteksi potensi gangguan keamanan sejak dini.
Konsep ini sejalan dengan teori Social Capital yang dikemukakan oleh Robert Putnam, dimana kepercayaan sosial (social trust), jaringan komunitas, dan norma bersama menjadi modal penting dalam menjaga stabilitas sosial dan mencegah konflik.
"Kelompok-kelompok yang selama ini dianggap sulit didekati justru harus dirangkul melalui pendekatan persuasif. Mereka dapat menjadi bagian dari solusi ketika diberikan ruang partisipasi yang positif dan konstruktif," tambahnya.
Konvoi liar, aksi balap jalanan, tawuran kecil, maupun vandalisme merupakan indikator awal yang tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi berkembang menjadi gangguan Kamtibmas yang lebih serius.
"Keberadaan tokoh lapangan yang memahami dinamika wilayah akan membantu aparat memperoleh informasi lebih cepat sebelum konflik berkembang menjadi tindak pidana yang lebih besar," ujarnya.
Informasi berbasis komunitas sering kali jauh lebih cepat dibandingkan laporan formal yang masuk ke kantor kepolisian. Mereka tahu kapan sebuah gesekan mulai muncul, siapa pihak yang terlibat, dan bagaimana karakter konfliknya," jelasnya.
Lebih lanjut, A'hendra menegaskan bahwa keberadaan mitra strategis dari berbagai kelompok masyarakat akan mempermudah implementasi kebijakan Restorative Justice (RJ) yang saat ini menjadi salah satu pendekatan utama dalam sistem penegakan hukum nasional.
Dalam praktiknya, banyak konflik antarkelompok berawal dari persoalan sederhana seperti kesalahpahaman, ejekan di media sosial, atau perselisihan antar individu yang kemudian berkembang menjadi konflik kolektif.
"Jika terjadi gesekan awal, penyelesaiannya tidak harus selalu berakhir di sel tahanan. Justru melalui pendekatan musyawarah dan mediasi yang melibatkan tokoh-tokoh yang dihormati kedua belah pihak, konflik dapat diselesaikan secara lebih berkelanjutan dan mencegah munculnya dendam sosial," tegasnya.
Di akhir analisanya, Atet Hendrawan mendorong Polres jajaran di Jawa Barat untuk mulai menggeser paradigma pengamanan malam hari dari sekadar patroli rutin menuju model pengamanan berbasis kolaborasi antara kekuatan taktis kepolisian dan kekuatan intelijen sosial masyarakat.
Menurutnya, indikator keberhasilan pengamanan malam tidak cukup diukur dari jumlah kendaraan patroli yang beroperasi atau banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, melainkan dari menurunnya angka kriminalitas, meningkatnya rasa aman masyarakat, serta berkurangnya potensi konflik sosial di lingkungan warga.
"Kehadiran negara pada malam hari tidak boleh hanya terlihat dari lampu rotator yang melintas di jalan. Yang jauh lebih penting adalah sejauh mana masyarakat benar-benar merasa aman untuk beraktivitas tanpa bayang-bayang ketakutan terhadap teror jalanan dan tindak kriminalitas," pungkasnya.
Catatan Redaksi: Gagasan kemitraan strategis berbasis tokoh lapangan tidak dimaksudkan untuk memberikan kewenangan penegakan hukum kepada kelompok masyarakat tertentu, melainkan sebagai penguatan fungsi pencegahan, deteksi dini, mediasi sosial, serta peningkatan partisipasi publik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara kolaboratif sesuai prinsip community policing. (a'hendra)
Atet Hendrawan, S.Sos.
(Analis Kebijakan Publik dan Pengamat Kamtibmas)
Partner Strategis dalam Publikasi & Literasi Harkamtibmas.
Redaksi Elitkita : Profesional, Solutif, Akuntabel.
Hubungi (A'hendra) 085759044800"
