BANDUNG, –
Kepala Sekolah SDN 075 Jatayu Kota Bandung yang berinisial KK, kembali menjadi sorotan. Kali ini, ia diduga kuat membuat surat tanggapan yang mengandung unsur kebohongan publik serta bertindak tidak profesional dalam menjalankan hak jawab terkait pemberitaan media elitkita.com. Tindakan ini dinilai menyimpang dari kode etik, aturan penulisan surat dinas hingga peraturan perundang - undangan yang berlaku bagi pejabat publik Kamis, 11 Juni 2026.
Berdasarkan catatan redaksi pada Senin, 8 Juni 2026, surat tanggapan atau hak jawab yang dikirimkan KK tidak disampaikan secara resmi dan tidak langsung kepada meja redaksi elitkita.com, sebagai lembaga pers penerbit berita berbadan Hukum ;
Dokumen tersebut justru dialamatkan ke akun komunikasi pihak Lintas Pena Media, kondisi makin janggal pengakuan Tanpa segel, karena surat itu, tanpa nomor surat cap instansi, tanpa tanda tangan resmi, tanpa Berita Acara para Saksi, tanpa di hadiri independen atau Atasan langsung ;
Tak berhenti di situ, sesaat setelah tanggapan dikirimkan, nomor telepon wartawan Lintas Pena Media yang bertugas, meliput (dengan nama panggilan Benk) langsung diblokir secara sepihak oleh pihak KK. Sikap ini, memperlihatkan ketidakcakapan, indikasi bukti pengakuan salah dalam berbahasa surat maupun komunikasi lisan serta perilaku yang tidak profersional. Ada kesan nyata : KK, bersikap santun bermoral kepada atasan, namun bersikap a moral/bobrok dan vulgar kepada pihak di bawahnya atau mitra kerja.
Menanggapi kegaduhan ini, bahwa Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Bandung Fajar, memberikan pembinaan tegas lewat pesan WhatsApp. Ia, menyatakan pihaknya telah memanggil, mengklarifikasi dan membina KK agar lebih terbuka dan berkomunikasi secara manusiawi.
“Kami menyarankan Kepsek memberikan klarifikasi dan permohonan maaf jika ada hal yang tidak sesuai serta membangun kebersamaan di sekolah, ia wajib menjunjung tinggi kode etik pendidik sesuai kompetensi sosial dan pribadi yang harus dimiliki. ” Tulis Fajar, seraya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Kuasa Hukum Pemred elitkita.com/Eka Kru, menegaskan tindakan KK berpotensi masuk ranah pidana, bila LP ke APH.
Berdasarkan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), pejabat publik yang membuat informasi tidak benar atau menyesatkan hingga merugikan orang lain dapat dijerat Pasal 55, dengan ancaman 1 tahun penjara dan/atau denda Rp. 5 juta. Ancaman hukuman bisa bertambah berat, hingga 3–6 tahun jika unsur pelanggaran lain terpenuhi.
Selain pasal pemalsuan informasi KK juga terancam sanksi lain :
1. Pasal 51: Menghalangi akses informasi, ancaman 2 tahun penjara dan/atau denda Rp 10 juta.
2. Pasal 52 : Melanggar kewajiban badan publik menyediakan informasi, ancaman 1 tahun kurungan dan/atau denda Rp. 5 juta.
“Memblokir akses memang hak pribadi, namun bagi pejabat publik yang digaji negara, memutus komunikasi secara sepihak tidak boleh melawan hukum, tidak asas kepatutan,” tegas Eka Kru.
Redaksi, menilai hak jawab seharusnya jadi sarana klarifikasi transparan, bukan cara menutup kebenaran. Berdasarkan fakta yang ada, redaksi punya alasan kuat menduga surat itu berisi kebohongan publik dan merugikan moral perbuatan tidak menyenangkan lembaga pers.
Kasus ini kini melebar ke dugaan penyalahgunaan tidak tepat sasaran dana pendidikan, redaksi menerima laporan adanya indikasi dugaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dialokasikan untuk keperluan wisata di 3 tempat yang tidak tertulis dalam perencanaan resmi.
Pernah terucap pengurangan biaya wisata disisihkan dari Anggaran BOS, dipertanyakan dari pasangan pengikut ?
Sebagai langkah lanjut, redaksi berencana menyampaikan seluruh temuan kepada Wali Kota Bandung dan Dinas Pendidikan serta Inspektorat guna meminta investigasi mendalam dan Pemeriksaan Khusus (Riksus). Redaksi pun siap sharing daftar saksi, sebagai responden bersedia diangkat sumpah— mulai dari guru, pasangan, orang tua murid hingga pedagang sekitar sekolah — untuk menjadi alat bukti mengungkap fakta hukum.
“Redaksi berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas, kami tetap berpegang pada prinsip kebenaran : Normatif, objektif dan berimbang demi akuntabilitas pejabat publik dan pelayanan masyarakat yang santun". (Redaksi)
Editor Toni Mardiana.

.jpeg)
.jpeg)