Bandung, –
Suasana dilingkungan SDN 75 Jatayu Kota Bandung, dinilai tidak lagi kondusif semenjak pergantian pucuk pimpinan pada tahun 2022 lalu. Selama empat tahun menjabat, diinformasikan Kepala Sekolah (Kepsek) bersangkutan yang akrab disapa KK diduga kerap menimbulkan kegaduhan akibat gaya kepemimpinannya dianggap otoriter, mencerminkan tidak demokratis dan jauh berbeda dibandingkan pemimpin sebelumnya. Sikap tersebut dirasakan sangat menekan, kerap menegur berlebihan kepada para guru maupun tenaga kependidikan (TU), hingga membuat lingkungan kerja menjadi tidak nyaman. Isu ini kian mengemuka dan menjadi pembicaraan hangat berbagai kalangan, mulai dari keluarga besar sekolah, orang tua murid, pedagang sekitar, tetangga termasuk pengamat pendidikan Jumat, 5 Juni 2026.
Persoalan ini menjadi sorotan publik, lantaran memicu pergeseran kepercayaan di kalangan 37 tenaga pendidik dan kependidikan. Hubungan yang dulunya erat, kini terasa terkotak-kotak dan ketegangan ini bahkan diketahui hingga ke keluarga masing - masing pegawai. Warga pendidikan menilai, ada perbedaan sangat mencolok jika dibandingkan masa jabatan kepala sekolah terdahulu.
“Dulu suasana kekeluargaan dan kemitraan kerja terasa nyaman, harmonis dan saling mendukung. Sekarang kondisinya sangat berbeda, ini keterlaluan,” ungkap salah satu pasangan pegawai kepada redaksi dengan nada kecewa.
Keluhan yang disampaikan beragam, banyak para guru dan pihak TU mengaku merasa terbebani secara moral, tertekan bahkan diperlakukan seperti tidak berharga. Tekanan sering muncul tanpa kejelasan, hingga membuat suasana hati terbawa hingga ke rumah. Pulang kerja menjadi waktu bercerita keluh kesah, sementara berangkat kerja justru terasa berat dan tidak betah.
“Bukan persoalan tugas, tapi sikap pimpinan. Kami merasa bagai sampah yang diinjak-injak, di depan wajah tersenyum, tapi dibelakang kami protes keras. Beliau bukan figur pemimpin Tauladan yang baik, apalagi sesama guru, bedanya KK yang mendapat tugas tambahan menjadi Kepala Sekolah,” tegas beberapa tenaga pendidik yang identitasnya disembunyikan demi perlindungan keamanan.
Keluhan ini, bahkan melibatkan Warga Pendidikan, banyak istri atau suami yang ikut merasakan dampak emosional akibat pasangannya dimaki, disemprot atau ditunjuk-tunjuk di tempat kerja bahkan di hadapan orang lain. “Istri saya pulang hanya bisa menangis berkaca- kaca, tidak berani menjawab,” ujar seorang suami dengan sedih.
Menurut informasi yang dihimpun, sikap Kepsek KK juga dikaitkan dengan kondisi psikis dan pribadinya. Sebagai janda paruh baya dengan dua anak yang sudah dewasa, sulit perubahan pada sikapnya, malah sangat drastis semenjak ditinggalkan suami. Hal - hal sepele kerap diperbesar, dibenturkan hingga membuat sekat antar pegawai. Tak jarang dalam rapat seharusnya mencari solusi, beliau malah menyerang pribadi dan mengungkap hal subjektif yang tidak seharusnya disampaikan, jauh dari prinsip objektif dan berkeadilan. Bahkan saat kegiatan wisata sekolah, mulai dari ke Yogyakarta dan Pangandaran serta Bromo, sikap tersebut tetap muncul dan memicu kegaduhan, dimana Pengawas Sekolah yang turut hadir pun ikut menjadi saksi.
Menanggapi situasi ini Redaksi berupaya melakukan langkah preventif dan edukatif ; Serta, mengutip pandangan praktisi hukum Pemred Eka :
Terkait aspek hukum dan etika, berbagai tindakan yang diduga dilakukan Kepsek, seperti memaki, menghina, mempermalukan di depan umum, memaksa hingga mengancam merupakan perbuatan tidak menyenangkan yang masuk kategori delik aduan. Berdasarkan KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023, tindakan mempermalukan orang lain di muka umum dapat dipidana penjara pasal 448 : 1 tahun lebih atau denda hingga Rp. 10 juta lebih, bila hukumuna berlapis sampai 4 Tahun. Selain itu, bagi ASN, pelanggaran kode etik sebagaimana diatur UU No. 20 Tahun 2023 pasal 4 dan 5, tentang ASN, dapat berujung pada hukuman disiplin berat sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Saat dikonfirmasi secara langsung didampingi guru yang merangkap bendahara, bahwa Kepsek KK mengakui gaya kepemimpinannya. “Saya sengaja mendisiplinkan semua guru dan pihak TU sesuai aturan yang berlaku dan memang saya akui saya galak,” ungkapnya singkat. Namun, penjelasan rinci terkait tuduhan menciptakan kegaduhan belum disampaikan dan beliau dinilai membantah sejumlah poin aduan yang masuk. Redaksi menjamin keamanan data dan bukti lengkap aduan rekaman disimpan, sebagai rahasia jurnalistik sesuai UU No. 40 Tahun 1999.
Ironisnya, pasca klarifikasi tersebut sikap yang dianggap tidak pantas justru makin terlihat. Beliau kerap mengucapkan kalimat bernada tinggi dan temperamen yang dinilai melanggar kode etik guru, jauh dari sosok teladan. Pegawai dianggap tidak berguna, hubungan kemitraan dihapuskan dan semuanya dianggap bisa berjalan sendiri tanpa tim.
Pertanyaan kini mengemuka, soal izin prinsip kegiatan dan dugaan penggunaan dana BOS atau pungutan yang dinilai memaksa ?
Pasalnya, pegawai yang tidak ikut kegiatan akan menjadi sasaran omongan atau makian.
Masyarakat pendidikan berharap Dinas Pendidikan dan lembaga terkait, segera turun tangan. Gaya kepemimpinan yang menyimpang dinilai menghambat tujuan pendidikan dan motivasi belajar. Dipertanyakan juga terkait masa jabatan dan rotasi, apakah sesuai Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 yang mengatur maksimal dua periode empat tahunan atau berjalan permanen.
Masyarakat mengingatkan, bahwa membiarkan pelanggaran terjadi bisa dianggap sebagai pembantuan kejahatan sesuai Pasal 55 dan 56 KUHP serta bertentangan prinsip transparansi UU KIP No. 14 Tahun 2008. Oleh karena itu, diharapkan ada asesmen kompetensi kepemimpinan yang mengedepankan aspek kemanusiaan, agar suasana sekolah kembali kondusif, nyaman, ceria dan menyenangkan bagi siswa, guru serta seluruh warga sekolah. Persoalan ini menjadi bahan renungan bagi pemimpin pendidikan lainnya, agar tidak menyalahgunakan wewenang semata karena memegang jabatan.
Hingga berita ini diterbitkan redaksi Elitkita.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Redaksi)
Editor Toni Mardiana

