elitkita.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kondusivitas kota dengan menindak sejumlah kios yang diduga menjual minuman keras (miras) ilegal. Dalam operasi yang dilakukan secara mendadak berdasarkan laporan masyarakat petugas menyegel empat kios dan menyita berbagai jenis minuman beralkohol dengan kadar alkohol tinggi.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengungkapkan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari banyaknya pengaduan warga terkait peredaran minuman keras di sejumlah wilayah Kota Bandung.
“Kami sudah beberapa hari ini mendapatkan pengaduan masyarakat tentang keberadaan penjualan minuman keras. Tidak hanya di Leuwipanjang tetapi juga di lokasi-lokasi lainnya,” ujar Bambang saat memimpin penertiban minuman beralkohol di Leuwipanjang Kota Bandung, Kamis 11 Juni 2026.
Sebelum menyasar kawasan Leuwipanjang, petugas juga menindak sebuah kios di Jalan Moch Toha. Namun, dua kios lain yang diduga menjual miras tidak dapat diperiksa karena telah lebih dulu tutup saat petugas tiba di lokasi.
Di sepanjang kawasan Leuwipanjang, Satpol PP menemukan tiga kios yang masih beroperasi dan diduga menjual minuman keras. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti dan langsung melakukan penyegelan.
Menurutnya, operasi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk memastikan efektivitas penindakan. Langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat pemerintah terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan lingkungan yang aman dan tertib.

“Kami sengaja melakukan tindakan secara dadakan sebagai tindak lanjut pengaduan warga. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan apabila menemukan pelanggaran Peraturan Daerah di lingkungannya,” pintanya.
Selain dugaan pelanggaran terkait penjualan minuman keras, Satpol PP juga menemukan indikasi persoalan perizinan bangunan yang akan ditelusuri lebih lanjut. Seluruh temuan dalam operasi ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui mekanisme persidangan tindak pidana ringan.

Bambang mengatakan, pemilik kios yang telah disegel akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Kota Bandung untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Ia juga mengajak para pelaku usaha untuk mendukung program Pemerintah Kota Bandung dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat Kota Bandung.
“Saya berharap kepada para penjual minuman keras, sudahlah. Mari kita dukung program pemerintah kota. Bandung adalah kota yang agamis dan masyarakat ingin menciptakan lingkungan yang kondusif, terutama untuk generasi muda,” ucapnya.

Bambang mengatakan, peredaran minuman keras murah seperti ciu dan minuman sejenis lainnya berpotensi menimbulkan dampak sosial yang besar di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran serupa di berbagai wilayah Kota Bandung.
“Penertiban seperti ini kita lakukan secara bertahap, karena minuman seperti ciu dan sejenisnya bisa menimbulkan dampak sosial yang sangat besar di tengah masyarakat Kota Bandung,” tuturnya.
(B)***
Sumber; Diskominfo Kota Bandung.
.jpeg)
