
Oleh: Arshana Malika
Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) kembali menjadi persoalan yang membebani masyarakat. Pada Juni 2026, PT Pertamina resmi menaikkan harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter dan Pertamax Green menjadi Rp17.000 per liter. Pemerintah menjelaskan bahwa kenaikan ini dipengaruhi oleh tren kenaikan harga minyak dunia akibat memanasnya konflik di Timur Tengah yang berdampak pada pasar energi global. Akibatnya, masyarakat kembali harus menghadapi kenaikan biaya transportasi dan berbagai kebutuhan hidup yang bergantung pada BBM. (Kompas.com, 10 Juni 2026; Kompas.com, 12 Juni 2026; BBC Indonesia, Juni 2026).
Kenaikan harga Pertamax terjadi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih. Dalam sistem ekonomi saat ini, harga energi sangat dipengaruhi oleh dinamika pasar global. Ketika harga minyak dunia naik, beban tersebut ikut dialihkan kepada konsumen melalui penyesuaian harga BBM. Padahal, energi merupakan kebutuhan vital yang memengaruhi hampir seluruh aktivitas ekonomi masyarakat, mulai dari transportasi, distribusi barang, hingga kegiatan produksi.
Dampak langsung dari kenaikan harga Pertamax adalah melemahnya daya beli masyarakat. Meskipun pemerintah menyebut dampak kenaikan Pertamax terhadap inflasi relatif kecil, kenyataannya masyarakat tetap harus mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk kebutuhan transportasi dan mobilitas sehari-hari. Kondisi ini semakin berat bagi kelompok masyarakat yang pendapatannya tidak mengalami peningkatan yang sebanding dengan kenaikan biaya hidup. Dalam jangka panjang, tekanan terhadap daya beli berpotensi memengaruhi konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi salah satu penopang perekonomian nasional.
Fenomena lain yang muncul adalah pergeseran konsumsi BBM dari Pertamax ke Pertalite. Banyak kalangan menengah yang sebelumnya menggunakan Pertamax mulai beralih ke BBM yang lebih murah demi menekan pengeluaran. Di berbagai daerah, masyarakat mengaku terpaksa menyesuaikan pola konsumsi bahan bakar karena selisih harga yang semakin besar. Situasi ini menunjukkan bahwa kenaikan harga BBM tidak hanya berdampak pada kelompok berpenghasilan rendah, tetapi juga mulai dirasakan oleh kelas menengah yang selama ini dianggap memiliki daya tahan ekonomi yang lebih baik.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yaitu tata kelola energi yang masih menggunakan paradigma kapitalistik. Dalam paradigma ini, BBM diperlakukan sebagai komoditas ekonomi yang harganya mengikuti mekanisme pasar dan pertimbangan keuntungan. Negara lebih banyak berperan sebagai regulator yang mengatur distribusi dan harga sesuai dengan kondisi pasar global. Akibatnya, rakyat harus menanggung dampak fluktuasi harga energi dunia meskipun sumber daya energi tersebut berasal dari kekayaan alam yang ada di negeri sendiri.
Di sisi lain, kenaikan harga BBM juga menunjukkan lemahnya kedaulatan energi Indonesia. Sebagai negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, Indonesia seharusnya mampu menjamin ketersediaan energi yang murah dan mudah diakses oleh seluruh rakyat. Namun, ketergantungan pada mekanisme pasar global membuat harga energi domestik tetap rentan terhadap gejolak internasional. Ketika konflik terjadi di kawasan penghasil minyak dunia, masyarakat Indonesia ikut merasakan dampaknya melalui kenaikan harga BBM.
Paradigma Islam terhadap Energi
Islam memandang persoalan energi dengan paradigma yang berbeda. Dalam Islam, sumber daya energi termasuk ke dalam kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai individu maupun korporasi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Rasulullah saw. bersabda bahwa kaum Muslim berserikat dalam air, padang rumput, dan api. Para ulama menjelaskan bahwa "api" dalam hadis tersebut mencakup sumber-sumber energi yang menjadi kebutuhan vital masyarakat. Oleh karena itu, negara wajib mengelola sumber daya energi untuk kemaslahatan seluruh rakyat, bukan menjadikannya sebagai objek bisnis.
Berdasarkan paradigma tersebut, negara dalam sistem Islam bertanggung jawab penuh mengelola sumber daya energi, mulai dari eksplorasi, produksi, hingga distribusi. Hasil pengelolaan sumber daya alam dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan dan kemudahan akses terhadap kebutuhan pokok, termasuk BBM. Tujuannya bukan untuk memperoleh keuntungan komersial, melainkan untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan baik. Dengan mekanisme seperti ini, rakyat tidak menjadi pihak yang terus-menerus menanggung dampak kenaikan harga energi.
Selain itu, sistem ekonomi Islam memiliki mekanisme Baitulmal sebagai pusat pengelolaan keuangan negara. Berbagai pemasukan dari pengelolaan harta kepemilikan umum dapat digunakan untuk menjamin kebutuhan rakyat, termasuk menjaga stabilitas pasokan dan harga energi. Negara juga memiliki kewajiban membangun kedaulatan energi sehingga tidak mudah terpengaruh oleh tekanan pasar global maupun kepentingan negara-negara besar.
Oleh karena itu, persoalan kenaikan harga Pertamax tidak cukup diselesaikan dengan kebijakan jangka pendek atau penyesuaian subsidi semata. Akar masalahnya terletak pada paradigma pengelolaan energi yang menjadikan BBM sebagai komoditas ekonomi. Selama paradigma tersebut tetap dipertahankan, masyarakat akan terus menjadi pihak yang menanggung beban setiap kali terjadi gejolak harga minyak dunia. Islam menawarkan solusi yang mendasar dengan menjadikan energi sebagai hak rakyat yang wajib dikelola negara demi kemaslahatan bersama. Dengan pengelolaan yang sesuai dengan syariat dan didukung oleh kedaulatan energi yang kuat, kebutuhan BBM masyarakat dapat terpenuhi secara lebih adil, stabil, dan terjangkau.