Catatan Redaksi,-
Hak Publik Menilai dan Geram sampai kapan ?, dugaan penggunaan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo, sempat bergema keras di berbagai lini media sosial Global. Hingga pemberitaan media masa lokal, nasional, regional Internasional. Pertaruhan antara Negara Hukum (Rech Staat) dan Negara Kekuasaan (Mach Staat) ?
Khabar mendunia, arus utama. Isu ini, menjadi perbincangan panas lalu Merinding yang membelah pendapat publik dengan satu pihak mendesak independen atau dependen, penelusuran fakta hukum. Sementara pihak lain, menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan merugikan nama baik. Namun, suara - suara itu kini bergeser seolah teredam, setelah dua sosok yang paling vokal mengangkat isu ini. Bahkan RY - dr.T kru terus mendongkelnya, lanjut penangkapan dan cek Kesehatan. Akankah berada di balik jeruji besi atau tahanan luar wajib lapor ?
Pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 pagi, pihak APH dari kepolisian yang diwakili oleh Iptu R melakukan penangkapan terhadap RS dan dr. TF di dua lokasi berbeda. Keduanya dikenal luas, sebagai figur yang paling aktif menyuarakan dugaan ketidakabsahan dokumen pendidikan pemimpin negara Rl ke-7 dipertanyakan publik, apa motivasi di balik ini ?
Kini saling dipertanyakan Publik, hal penangkapan ini dilakukan berdasarkan proses Hukum Acara yang berjalan, meski hingga belum dijelaskan secara rinci pasal - pasal landasakan Hukum. Pasal apa yang dikenakan kepada keduanya tindakan tegas aparat tersebut ?, sisi lain cukuplah sudah awal mengakhiri konflik ?
Langkah tegas APH ini, langsung menuai polemik medsos berkelanjutan di tengah masyarakat. Berbagai kalangan mulai dari tokoh masyarakat, tokoh Agama, adat, profesi pengusaha, akademisi, pensiunan, purn TNI/Polri, wiraswasta, petani, pemuda Pegiat Aktivis sampai emak - emak dan anak - anak serta Kompolnas hingga para ahli Hukum dan Advokat bereaksi bicara beragam.
Sebagian pihak, menilai penangkapan ini sebagai bentuk penegakan hukum yang Wajar jika memang ada pelanggaran yang dilakukan atau sebaliknya tidak Wajar ?, namun tidak sedikit pula yang melihatnya sebagai cara untuk membungkam kritik terus menerus agar mengrem pembahasan publik atas isu yang dianggap sensitif tersebut ?
Sejumlah Advokat yang kini bertindak sebagai Kuasa Hukum dari kedua tersangka, semakin lagi - lagi mulai bersuara lantang.
Dalam nota pembelaan yang disusun, mereka kini menyoroti proses penangkapan yang dinilai instan berjalan terlalu cepat dan belum memberikan ruang yang cukup bagi kliennya untuk menjelaskan posisi dan argumen mereka atau sebaliknya Lambat tapi Pasti ?
Para Kuasa Hukum mulai mempertanyakan dasar yuridis dipandang abu - abu atau pasal Karetkah tindakan APH kepolisian serta meminta, agar proses Hukum berjalan secara profesional, proporsonal, transparan, adil dan tanpa tekanan kepentingan pihak mana pun.
Di tengah masyarakat, muncul banyak opini : Terkait langkah APH ini, ada yang menyayangkan dan ada pula yang sewajarnya wilayahnya bahwa perdebatan publik sangat alot : Antara Fakta Akademis dan Fakta Hukum.
Inilah Proses Hukum Acara Pidana menuju Putusan Meja Hijau ?
Sebagian lagi kekhawatiran, bahwa penangkapan tersebut akan menciptakan iklim repsesh redup, publik sudah cape dengan Polemik ini untuk sama - sama mengrem menyuarakan pendapat atas keraguan mereka terhadap tokoh publik, meskipun tarik menarik kepentingan hukum yang berlaku atau terjadi sebaliknya yang tidak diharapkan ?
Hingga saat ini, proses Hukum terhadap RS dan dr. TF masih berjalan. Publik melihat dan menunggu kejelasan yang terang dan keadilan, lebih lanjut dari APH berwenang, sebagai jawaban latarbelakang dan motivasi kasus ini. Isu utama yang menjadi akar masalah—Dugaan keabsahan ijazah Presiden RI ke-7—kini bergeser ke polemik baru, hal Penangkapan dipertanyakan ?, isu kebebasan berpendapat dan batasan - batasan Hukum bagi Peneliti atau Pengkritik Pejabat Publik ?
Apakah kasus ini akan terungkap seluruh fakta dibaliknya atau justru menjadi babak baru yang semakin menambah blunder bahkan dimungkinkan redup suasana politik dan hukum di Indonesia ?, ada satu prinsip yang menjadi rujukan : konteks Menyuarakan Keadilan dalam Penegakan Hukum."Gerechtigheid in de rechtstoepassing en onpartijdigheid ongeacht macht".
Secara prinsip ini juga dikenal dalam hukum sebagai "onpartijdige rechtspleging" (penegakan hukum yang tidak memihak) dan merupakan prinsip fundamental dalam negara - Hukum, dimana APH - Putusan Yang Mulya Hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan jabatan (politik) maupun kepentingan ekonomi.
Oleh : Toni Mardiana S. Ikom (editor)
