elitkita.com – Dalam negara demokrasi, unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Ketika masyarakat, organisasi kemasyarakatan, maupun lembaga swadaya masyarakat turun ke jalan menyampaikan aspirasi, sejatinya mereka sedang menggunakan ruang yang telah disediakan oleh sistem demokrasi untuk menyuarakan kegelisahan dan tuntutan terhadap kebijakan publik.
Unjuk rasa yang digelar Aliansi LSM dan Ormas Pandawa Lima Jawa Barat di depan Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (25/6/2026), menjadi salah satu bentuk penyampaian aspirasi yang perlu disikapi secara bijak oleh seluruh pihak. Terlepas dari benar atau tidaknya substansi yang disampaikan, setiap dugaan pelanggaran atau kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat patut mendapatkan ruang untuk dikaji dan diklarifikasi secara terbuka.
Senada dengan itu, Iwan Oci menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali mengajukan permohonan audiensi kepada DPRD Kota Bandung maupun Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan yang dianggap memadai.
"Kami meminta DPRD Kota Bandung dan Wali Kota Bandung untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang kami sampaikan. Sebelumnya, kami sudah beberapa kali melayangkan surat permohonan audiensi, namun hingga saat ini tidak pernah mendapatkan ruang dialog yang memadai," ujar Iwan Oci.
Menurutnya, aksi tersebut dilatarbelakangi adanya dugaan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan oleh PT BII. Dari hasil penelusuran yang dilakukan di lapangan, pihaknya menemukan indikasi bahwa proses administrasi dan teknis pekerjaan tersebut belum diketahui secara utuh oleh para pemangku kebijakan di Kota Bandung.
Ia juga mempertanyakan fungsi pengawasan yang seharusnya berjalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran administrasi yang tidak ditindaklanjuti, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah berpotensi semakin menurun.
"Kami berharap DPRD dan Pemerintah Kota Bandung segera membuka ruang dialog yang transparan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Agus Satria menyoroti dampak yang dirasakan masyarakat akibat pelaksanaan pekerjaan yang dipersoalkan tersebut. Menurutnya, persoalan yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan administrasi, melainkan juga berpengaruh terhadap pelayanan publik.
"Dampak yang dirasakan masyarakat bukan sekadar persoalan administratif. Kami menerima berbagai informasi mengenai gangguan layanan yang diduga terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan di lapangan," kata Agus Satria.
Ia menyebutkan adanya laporan mengenai kecelakaan akibat kelalaian pekerjaan, kerusakan kendaraan masyarakat, hingga gangguan terhadap jaringan layanan publik yang berdampak pada aktivitas pendidikan dan pelayanan pemerintahan.
Bahkan, menurut informasi yang diterima pihaknya, sempat terjadi gangguan jaringan yang memengaruhi layanan pendidikan dan pelayanan publik di Kota Bandung, sehingga menimbulkan keluhan dari masyarakat yang bergantung pada akses internet untuk kegiatan belajar, pelayanan administrasi, maupun aktivitas usaha.
Agus menegaskan bahwa masyarakat tidak menginginkan konflik berkepanjangan. Yang mereka harapkan adalah adanya keterbukaan informasi, kepastian hukum, dan penyelesaian persoalan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap suara yang kami sampaikan hari ini dapat menjadi momentum perbaikan bagi Kota Bandung. Namun jika dalam waktu satu minggu tidak ada respons yang jelas dari pihak terkait, maka kami akan menggunakan hak-hak konstitusional kami untuk melanjutkan perjuangan ini melalui langkah-langkah yang lebih luas," ujarnya.
Di sisi lain, pengamat publik Saeful Zaman, S.Psi., M.M menilai bahwa aksi penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi.
"Unjuk rasa bukan musuh demokrasi. Justru unjuk rasa merupakan alarm bagi pemerintah untuk mendengar suara masyarakat. Ketika ruang dialog tidak berjalan optimal, maka aksi penyampaian pendapat di muka umum menjadi sarana yang dijamin konstitusi. Yang terpenting adalah seluruh pihak mengedepankan data, fakta, serta mekanisme hukum yang berlaku agar persoalan yang dipersoalkan masyarakat memperoleh kejelasan dan penyelesaian yang adil," ujar Saeful Zaman.
Menurutnya, pemerintah daerah, DPRD, maupun pihak yang menjadi objek kritik sebaiknya tidak memandang aksi demonstrasi sebagai ancaman. Sebaliknya, aksi tersebut dapat menjadi masukan penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan transparansi, serta menjaga kepercayaan publik.
Karena itu, dialog terbuka, klarifikasi yang objektif, serta penghormatan terhadap hak masyarakat menjadi kunci agar setiap perbedaan pandangan dapat diselesaikan secara demokratis dan bermartabat.
(Redaksi elitkita.com)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)

