Opini Publik,-
Ada perubahan besar yang kerap tidak disadari ; krisis hari ini tidak selalu hadir dalam bentuk yang kasat mata. Ia bekerja pelan, masuk melalui ruang privat dan sering kali dibungkus sebagai bagian dari kemudahan hidup. Dalam konteks keluarga, perubahan ini layak direnungkan secara serius, terutama ketika dampaknya mulai menyentuh aspek yang paling mendasar : keutuhan rumah tangga dan keselamatan generasi.
Salah satu fakta yang patut dicermati datang dari laporan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat. Dalam pemberitaan yang dipublikasikan pada tahun 2024, disebutkan bahwa maraknya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) berkorelasi dengan meningkatnya angka perceraian serta berkontribusi pada Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Data dari Pengadilan Tinggi Agama, bahkan menunjukkan angka perceraian di Jawa Barat mendekati 98 ribu kasus. (Pelitajabar.com, 22 April 2026)
Data tersebut tidak berdiri sendiri, ia menjadi penanda bahwa ada relasi yang kompleks antara tekanan ekonomi, perilaku digital dan ketahanan keluarga. Persoalan ini tidak cukup dibaca sebagai fenomena individual, melainkan perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas.
Kemajuan teknologi telah menghapus banyak batas, akses terhadap layanan keuangan menjadi lebih cepat, hiburan semakin mudah dijangkau dan interaksi sosial meluas tanpa ruang. Namun, kemudahan tersebut tidak selalu diiringi dengan kesiapan mental dan literasi yang memadai.
Judi online, misalnya hadir dalam bentuk yang semakin halus. Ia tidak lagi identik dengan ruang khusus atau aktivitas terbuka, melainkan tersembunyi dibalik aplikasi dan situs yang mudah diakses. Demikian pula, pinjaman online yang menawarkan solusi instan tanpa proses panjang.
Ketika akses terbuka lebar, sementara kemampuan mengelola risiko belum kuat, maka potensi penyimpangan menjadi lebih besar. Dalam banyak kasus, keputusan yang diambil secara cepat justru berujung pada beban jangka panjang. Di sinilah kita melihat bagaimana tekanan ekonomi dapat berubah menjadi tekanan psikologis, lalu berkembang menjadi konflik dalam keluarga.
Keluarga pada dasarnya, adalah ruang perlindungan. Namun, ketika tekanan dari luar masuk tanpa filter, fungsi ini dapat terganggu. Ketidakstabilan ekonomi, akibat praktik judol dan pinjol dapat memicu ketegangan, mengganggu komunikasi dan dalam kondisi tertentu memicu kekerasan dalam rumah tangga.
Perempuan, terutama yang sedang hamil, berada dalam posisi yang lebih rentan. Kondisi fisik yang membutuhkan perhatian justru dihadapkan pada tekanan emosional yang tinggi, hal tersebut berpotensi memengaruhi kesehatan ibu dan bayi. Sehingga tidak mengherankan, jika fenomena ini dikaitkan dengan meningkatnya AKI dan AKB.
Tingginya angka perceraian yang tercatat menjadi indikator, bahwa banyak keluarga tidak mampu bertahan dalam tekanan tersebut. Perceraian memang merupakan jalan yang dibolehkan dalam kondisi tertentu, tetapi ketika jumlahnya meningkat secara signifikan, bahwa menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar.
Refleksi atas fenomena ini mengajak kita untuk melihat lebih dalam, bagaimana pola hidup, cara pandang dan sistem nilai berperan dalam membentuk perilaku masyarakat. Ketika orientasi hidup cenderung menekankan hasil instan, maka cara - cara cepat sering kali dipilih meskipun berisiko.
Perspektif Islam
Dalam perspektif Islam, keseimbangan menjadi prinsip utama. Kehidupan tidak hanya diukur dari capaian materi, tetapi juga dari keberkahan dan ketenangan. Larangan terhadap praktik, seperti judi dan riba merupakan bentuk penjagaan agar manusia tidak terjerumus dalam siklus yang merugikan.
Al-Qur’an memberikan peringatan, bahwa sesuatu yang tampak mengandung manfaat bisa saja menyimpan dampak negatif yang lebih besar (QS. Al-Baqarah: 219). Pesan ini relevan dalam membaca fenomena judol dan pinjol, bahwa tidak semua yang mudah dan cepat membawa kebaikan.
Selain itu, bahwa Islam menempatkan keluarga sebagai amanah. Dalam sebuah hadis Rasulullah Saw., menegaskan bahwa setiap individu adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Ini menunjukkan bahwa tanggung jawab dalam keluarga bukan hanya bersifat material, tetapi juga moral dan spiritual.
Menghadapi situasi ini, pendekatan yang diperlukan bukan sekadar reaktif, melainkan reflektif. Upaya penanganan tentu penting, tetapi yang tidak kalah penting adalah menata ulang cara pandang terhadap kehidupan itu sendiri.
Penguatan literasi digital dan keuangan menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan, agar masyarakat mampu memahami risiko dan tidak mudah terjebak dalam tawaran yang menyesatkan. Di sisi lain, penguatan nilai dalam keluarga menjadi fondasi yang tidak tergantikan.
Keterbukaan komunikasi, saling menguatkan dalam menghadapi kesulitan serta kesadaran akan tanggung jawab masing - masing dapat menjadi penyangga yang kokoh. Dalam kerangka Islam, diperkuat dengan penanaman nilai takwa, yang menjadi sumber kontrol internal bagi setiap individu.
Peran berbagai pihak juga diperlukan, baik dalam bentuk edukasi, perlindungan maupun penguatan regulasi. Semua ini dilakukan bukan untuk membatasi, tetapi untuk menjaga agar kemudahan yang ada tidak berubah menjadi sumber kerusakan.
Penutup
Fenomena judol dan pinjol, beserta dampaknya terhadap perceraian serta keselamatan ibu dan bayi, adalah pengingat bahwa tidak semua perubahan membawa kebaikan jika tidak disertai dengan kesiapan nilai. Keluarga, sebagai fondasi masyarakat memerlukan perhatian yang lebih dari sekadar aspek ekonomi.
Refleksi ini, adalah bentuk kepedulian, untuk melihat kembali arah yang sedang ditempuh. Bahwa di tengah arus yang begitu cepat, ada hal - hal yang perlu dijaga dengan sungguh - sungguh : keutuhan keluarga, kesehatan generasi dan nilai - nilai yang menjadi penuntun kehidupan.
Dari sini, semoga lahir kesadaran baru bahwa menjaga keluarga bukan hanya tugas individu, tetapi tanggung jawab bersama. Sebab, dari keluarga yang kuat, lahir masyarakat yang kokoh.
Oleh : Ummu Fahhala S.Pd. (Pegiat Literasi)
