
Birokrasi sejatinya dibangun sebagai alat pelayanan publik dan mesin percepatan pembangunan daerah. Namun dalam praktiknya hari ini, sistem ASN dan PPPK justru menghadirkan anomali besar. Banyak kepala daerah dipilih rakyat dengan visi perubahan cepat, tetapi di lapangan justru tersandera oleh birokrasi yang lamban, kaku, dan terlalu nyaman dengan statusnya.
Alih-alih menjadi pelayan masyarakat, sebagian aparatur justru berubah menjadi “lemak birokrasi” yang menguras anggaran tanpa dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat. Situasi ini semakin terasa sejak pola sentralisasi administrasi ASN semakin dominan, sementara kepala daerah kehilangan ruang untuk membangun tim kerja yang benar-benar produktif.
Karena itu, revisi menyeluruh terhadap UU ASN dan PPPK sudah menjadi kebutuhan mendesak demi menyelamatkan otonomi daerah dan memastikan pembangunan benar-benar menyentuh masyarakat bawah.
Mengembalikan Kewenangan SK ke Daerah
Salah satu persoalan mendasar birokrasi saat ini adalah terputusnya rantai komando antara kepala daerah dengan aparatur di lapangan. Bupati dan wali kota dipilih langsung oleh rakyat untuk menjalankan visi pembangunan, tetapi kewenangan terhadap ASN sering kali terlalu dibatasi oleh sistem administratif yang terpusat. Akibatnya, kepala daerah sulit bergerak cepat karena aparatur lebih sibuk mengikuti ritme administratif pusat dibanding kebutuhan riil masyarakat di daerah.
Revisi UU ASN harus mengembalikan sebagian kewenangan strategis pengangkatan, evaluasi, dan pemberhentian pegawai kepada pemerintah daerah secara terukur dan akuntabel. Dengan demikian, loyalitas ASN kembali diarahkan pada keberhasilan pembangunan daerah, bukan sekadar kepatuhan administratif. Jika kepala daerah diberi target besar oleh rakyat, maka mereka juga harus diberi instrumen kuat untuk mengelola sumber daya manusianya.
Fenomena menurunnya semangat kerja setelah diangkat menjadi ASN atau PPPK bukan lagi rahasia. Banyak pegawai yang awalnya agresif saat seleksi, tetapi berubah pasif setelah memperoleh SK. Penyebab utamanya adalah sistem yang terlalu menjamin rasa aman tanpa tekanan produktivitas.
Karena itu, sistem kontrak ASN dan PPPK harus berbasis kinerja nyata, bukan sekadar absensi atau formalitas administrasi. Aparatur yang gagal mencapai target pelayanan publik atau tidak memberikan dampak pembangunan harus bisa dievaluasi secara cepat dan profesional.
Status ASN bukanlah “hadiah hidup nyaman”, melainkan mandat pelayanan publik yang sewaktu-waktu bisa dicabut jika tidak dijalankan dengan baik. Budaya kerja birokrasi harus bergeser dari pola “asal aman” menjadi “siap bersaing dan siap melayani”.
Audit Independen untuk Mencegah Nepotisme
Pengembalian kewenangan ke daerah tentu harus diimbangi dengan sistem pengawasan ketat agar tidak melahirkan praktik nepotisme atau politik balas jasa. Karena itu, evaluasi kinerja ASN perlu melibatkan audit independen gabungan yang terdiri dari unsur penegak hukum dan tokoh masyarakat. Mekanisme ini penting untuk memastikan:
- pegawai yang bekerja baik mendapat penghargaan,
- pegawai bermasalah mendapat sanksi,
- dan kepala daerah tidak menyalahgunakan kewenangan.
Keterlibatan unsur sosial juga penting agar birokrasi tidak hanya dinilai dari laporan di atas meja, tetapi dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
Rakyat Harus Bisa Memberi “Nilai” kepada ASN
Digitalisasi birokrasi tidak boleh berhenti pada absensi elektronik atau aplikasi administratif semata. Teknologi harus dipakai untuk mengembalikan kekuasaan kepada rakyat sebagai penerima layanan. Sudah waktunya UU ASN mewajibkan adanya sistem rating publik terhadap pelayanan aparatur. Masyarakat harus diberikan ruang menilai:
- kualitas pelayanan,
- kecepatan respons,
- sikap pegawai,
- hingga efektivitas kerja birokrasi.
Nilai dari masyarakat tersebut harus memiliki dampak langsung terhadap tunjangan kinerja maupun keberlanjutan kontrak pegawai. Dengan sistem ini, aparatur tidak lagi bisa berlindung di balik status jabatan. Mereka akan dipaksa sadar bahwa yang mereka layani adalah rakyat, bukan atasan birokrasi semata.
Di banyak daerah, anggaran pembangunan sering kali habis terserap untuk biaya administratif: rapat, koordinasi, perjalanan dinas, dan kegiatan formalitas lainnya. Akibatnya, anggaran yang benar-benar menyentuh masyarakat menjadi sangat kecil.
Padahal tujuan utama APBD adalah menggerakkan ekonomi rakyat dan mempercepat kesejahteraan masyarakat bawah. Karena itu, revisi UU ASN dan aturan turunannya harus membatasi secara ketat belanja administratif birokrasi. Dana pembangunan harus lebih banyak dialirkan langsung kepada kelompok masyarakat, UMKM, petani, nelayan, dan pelaku ekonomi lokal. Negara tidak boleh kalah oleh birokrasi yang terlalu sibuk mengurus dirinya sendiri.
Pensiun Adalah Penghargaan, Bukan Hak Otomatis
Selama ini pensiun dipandang sebagai hak otomatis yang pasti diterima siapa pun yang berhasil bertahan dalam sistem birokrasi. Paradigma ini perlu diubah. Pensiun seharusnya menjadi bentuk penghargaan bagi ASN yang benar-benar mengabdikan diri dan memiliki rekam jejak kerja luar biasa.
Revisi UU ASN perlu mendorong sistem penghargaan berbasis merit dan pengabdian nyata. Aparatur yang malas, bermasalah, atau tidak memiliki kontribusi terhadap pembangunan tidak seharusnya menikmati fasilitas besar dari uang rakyat. Dengan sistem seperti ini, ASN akan terdorong keluar dari zona nyaman dan berlomba memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Indonesia membutuhkan birokrasi yang cepat, profesional, dan berpihak kepada rakyat. Kepala daerah membutuhkan aparatur yang siap bekerja, bukan sekadar memenuhi kursi kantor. Jika UU ASN dan PPPK tidak segera direvisi, maka digitalisasi dan reformasi birokrasi hanya akan menjadi slogan tanpa perubahan nyata.
Sudah saatnya negara mengembalikan marwah birokrasi sebagai alat perjuangan kesejahteraan rakyat, bukan sekadar tempat mencari status dan rasa aman. Karena pada akhirnya, jabatan ASN bukan simbol kehormatan pribadi. Jabatan publik adalah amanah rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dengan kerja nyata, (a'hendra)