
elitkita.com // Pembangunan proyek perumahan di Kampung Cirateun Peuntas RT 03/RW 15, Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menuai sorotan publik. Proyek yang saat ini masih dalam tahap pematangan lahan itu diduga kuat melanggar sejumlah regulasi daerah, mulai dari dugaan pelanggaran tata ruang, minimnya sosialisasi kepada warga, hingga belum adanya kejelasan fasilitas umum dan sistem drainase lingkungan.
Pantauan lapangan menunjukkan aktivitas alat berat jenis ekskavator terus beroperasi di area perbukitan yang berada tidak jauh dari permukiman warga. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan, keamanan jalan desa, serta potensi kerusakan rumah warga akibat getaran alat berat.
Berikut hasil penelusuran lapangan dan rangkuman dugaan pelanggaran regulasi yang mencuat dalam proyek tersebut:
1. Dugaan Pelanggaran Garis Sempadan Jalan (GSB)
Berdasarkan hasil pengamatan di lokasi, batas urukan tanah proyek dengan bahu jalan desa diduga hanya menyisakan jarak sekitar satu meter. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu fungsi ruang jalan serta menyulitkan apabila di kemudian hari dilakukan pelebaran jalan desa.
Proyek tersebut diduga tidak mengindahkan ketentuan dalam Perda RTRW Kabupaten Bandung Barat terkait pemanfaatan ruang dan ketentuan sempadan bangunan di kawasan jalan lokal/desa.
Secara teknis, bangunan maupun pematangan lahan di sekitar jalan lingkungan seharusnya memperhatikan Garis Sempadan Bangunan (GSB) guna menjaga keselamatan pengguna jalan, ruang pandang bebas, hingga kepentingan pengembangan infrastruktur publik di masa mendatang.
“Kalau benar hanya menyisakan satu meter, tentu ini harus dikaji ulang karena menyangkut hak ruang publik dan keselamatan lingkungan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
2. Aktivitas Alat Berat Diduga Tanpa Sosialisasi Lingkungan
Warga sekitar juga mempertanyakan aktivitas alat berat yang berlangsung hampir setiap hari. Selain menimbulkan kebisingan dan debu, kendaraan proyek dengan tonase besar disebut melintas di jalan lingkungan yang sempit dan tidak dirancang untuk aktivitas konstruksi berat.
Sejumlah warga mengaku belum pernah menerima sosialisasi resmi terkait dampak lingkungan proyek, termasuk menyangkut potensi longsor, aliran air, hingga dampak getaran terhadap rumah penduduk.
Kondisi tersebut diduga bertentangan dengan prinsip ketertiban lingkungan sebagaimana diatur dalam regulasi daerah mengenai ketenteraman dan ketertiban umum.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan dokumen lingkungan proyek, apakah telah mengantongi izin lingkungan, UKL-UPL, ataupun bentuk persetujuan lingkungan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang kami khawatirkan bukan hanya kebisingan, tapi dampaknya nanti ketika musim hujan. Kontur tanah di sini kan berbukit,” ungkap warga lainnya.
3. Kejelasan Fasum dan Drainase Dipertanyakan
Hingga proses pematangan lahan berlangsung, masyarakat mengaku belum pernah menerima pemaparan resmi terkait site plan pembangunan perumahan tersebut.
Warga mempertanyakan kejelasan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos), termasuk ruang terbuka hijau, saluran drainase, tempat pembuangan sampah, hingga akses jalan lingkungan yang nantinya akan digunakan penghuni perumahan.
Dalam ketentuan perizinan perumahan, pengembang pada prinsipnya wajib menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sebagai bagian dari kewajiban pengembangan kawasan.
Ketiadaan transparansi terkait site plan dan sistem drainase dinilai berpotensi memunculkan persoalan baru, terutama menyangkut limpasan air hujan ke permukiman warga sekitar.
Situasi tersebut membuat sebagian warga meminta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, khususnya dinas teknis terkait, turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan terhadap legalitas proyek.
Warga berharap pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi juga memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan tata ruang, lingkungan hidup, dan perlindungan masyarakat.
Pihak Pegembang Terkesan Ada yang di Tutupi, Ini jawaban Pihak Pengembang
Pada prinsipnya kami terbuka terhadap masukan dari masyarakat maupun rekan-rekan media agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.
Terkait kegiatan pematangan lahan yang sedang berjalan, kami terus berupaya menjalankan proses pembangunan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Kami juga memahami adanya beberapa kekhawatiran warga terkait lingkungan, akses jalan, dan drainase. Seluruh masukan tersebut menjadi perhatian kami untuk dilakukan evaluasi dan komunikasi lebih lanjut agar kegiatan berjalan baik dan kondusif bagi lingkungan sekitar.
Apabila diperlukan klarifikasi lebih lanjut terkait data teknis maupun administrasi, dapat dikoordinasikan lebih lanjut melalui tim kami.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, tim investigasi elitkita.com masih berupaya menghubungi pihak pengembang maupun instansi terkait guna memperoleh klarifikasi dan memastikan keberimbangan informasi sesuai kaidah jurnalistik.
(red)