Kota Bandung, –
Aktivitas pembangunan skala besar di tengah kawasan permukiman warga menuai kontroversi dari berbagai kalangan masyarakat, pasalnya Proyek yang diduga belum mengantongi izin resmi tersebut tetap berjalan tanpa hambatan, memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dari dinas terkait.
Berdasarkan pantauan dilapangan, bangunan yang menyerupai gudang atau gedung usaha tersebut telah memasuki tahap konstruksi lanjutan. Dari pantau awak media dilokasi menunjukan, bahwa Rangka baja, berdiri kokoh dan pekerja terlihat terus melakukan pemasangan struktur atap serta dinding bangunan.
Namun yang lebih memprihatinkan, sejumlah pekerja tampak melakukan aktivitas diketinggian tanpa menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang memadai. Tidak terlihat penggunaan helm proyek, sabuk pengaman (safety harness) maupun perlindungan standar lainnya. Meskipun, pekerjaan dilakukan di struktur rangka baja dengan risiko tinggi.
Sangat disayangkan, kondisi berjalannya proyek tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan pekerja dan berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Ironisnya, di jalan Karawitan lokasi proyek juga tidak tampak adanya papan informasi perizinan sebagaimana mestinya. Padahal, setiap pembangunan diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen pendukung lain yang harus dipasang secara terbuka.
Selain itu, area proyek hanya ditutup dengan pagar seng yang seolah-olah tidak terlihat dari petugas berwenang atau masyakarat sekitar, sebagian sudah rusak dan terbuka. Kondisi ini, menimbulkan kesan lemahnya pengawasan serta minimnya transparansi terhadap masyarakat sekitar.
Situasi tersebut memicu dugaan, bahwa pembangunan ini berjalan tanpa prosedur perizinan yang semestinya. Warga sekitar pun mulai mempertanyakan legalitas proyek yang tetap berjalan meski berada dilingkungan padat penduduk.
Sorotan pun mengarah kepada DPMPTSP Kota Bandung, sebagai instansi yang berwenang dalam penerbitan izin serta Dinas Cipta Karya juga Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung yang bertanggung jawab dalam pengawasan teknis bangunan.
Publik menilai, apabila proyek tersebut memang belum mengantongi izin resmi, seharusnya ada tindakan tegas dari pemerintah, termasuk penghentian sementara hingga seluruh dokumen terpenuhi.
Selain persoalan perizinan, lemahnya penerapan standar K3 di lokasi proyek juga menjadi perhatian serius. Pengawasan terhadap keselamatan kerja dinilai perlu ditingkatkan, guna mencegah potensi kecelakaan kerja yang bisa berakibat fatal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas pembangunan tersebut maupun pengawasan keselamatan kerja di lapangan. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi berwenang, guna memperoleh penjelasan lebih lanjut. (B)
Editor Toni Mardiana.

