Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melaksanakan kegiatan pemeriksaan sekaligus penindakan terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung terkait penjualan minuman beralkohol serta operasional tempat hiburan malam di wilayah Kota Bandung. 13 Maret 2026
Kegiatan tersebut melibatkan jajaran Satpol PP Kota Bandung bersama unsur TNI, Polri, Diskominfo Kota Bandung, serta Disbudpar Kota Bandung. Pemeriksaan dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin serta tempat karaoke yang masih beroperasi di bulan suci Ramadan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa puluhan botol minuman beralkohol dari beberapa lokasi. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan identitas di sejumlah tempat hiburan malam serta melakukan pemanggilan terhadap pihak pengelola usaha yang saat pemeriksaan berlangsung belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas juga melakukan tindakan penyegelan terhadap tiga tempat usaha yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kota Bandung.
Kasatpol PP Kota Bandung Drs. H. Bambang Sukardi, M.Si. yang turut langsung memantau kegiatan di lapangan menyampaikan.
"Kegiatan ini merupakan kolaborasi untuk evaluasi sejauh mana para Pengusaha Hiburan Malam, seperti Karaoke, Pub, Bar, Panti Pijat, penjualan Minol tanpa ijin, Obat-obatan daftar G, dan kegiatan pelanggaran lainnya di bulan Suci Ramadhan ini, ditaati tidak oleh para pengusaha, pengelola, sesuai Perda dan Surat Edaran Walikota Bandung," ungkapnya
Satpol PP Kota Bandung menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran Peraturan Daerah. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kota Bandung, khususnya selama bulan Ramadan. (B)






