Oleh: Reisyavitani Adelia Rahma
Kasus Kekerasan di Lingkungan Kampus
Kasus kekerasan di kalangan remaja dan mahasiswa kembali menjadi perhatian publik setelah terjadinya pembacokan di lingkungan kampus. Peristiwa tersebut terjadi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau di Pekanbaru pada 26 Februari 2026. Seorang mahasiswi bernama Faradilla Ayu mengalami luka berat di bagian kepala dan tangan setelah diserang oleh seorang mahasiswa berinisial RM menggunakan senjata tajam. Kejadian berlangsung di lantai dua Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum ketika korban sedang menunggu pelaksanaan seminar proposal skripsinya (Polda Riau, 26 Februari 2026).
Insiden ini sempat menimbulkan kepanikan di lingkungan kampus sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh petugas keamanan dan diserahkan kepada Kepolisian Sektor Bina Widya untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, motif penyerangan diduga berkaitan dengan persoalan hubungan pribadi setelah korban menolak perasaan pelaku saat keduanya mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) sebelumnya (Polda Riau, 26 Februari 2026).
Peristiwa tersebut menambah daftar panjang kasus kekerasan yang melibatkan kalangan muda di Indonesia. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia menunjukkan bahwa tren kekerasan di kalangan remaja, baik dalam bentuk penganiayaan, perkelahian, maupun kekerasan berbasis relasi pribadi, terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir (KPAI, 2024).
Normalisasi Pergaulan Bebas dan Krisis Moral
Meningkatnya kasus kekerasan di kalangan remaja tidak dapat dilepaskan dari perubahan nilai yang terjadi dalam masyarakat. Dalam banyak kasus, konflik yang berawal dari hubungan pribadi atau percintaan sering berkembang menjadi tindakan agresif bahkan kriminal. Hal ini menunjukkan bahwa hubungan yang tidak dibangun di atas nilai tanggung jawab dan batasan moral dapat memicu emosi yang tidak terkendali.
Fenomena ini berkaitan dengan semakin normalnya praktik pergaulan bebas di kalangan generasi muda, seperti pacaran tanpa batas, perselingkuhan, maupun hubungan yang tidak didasari komitmen yang jelas. Nilai-nilai liberal yang menekankan kebebasan individu sering kali mendorong remaja untuk bertindak mengikuti keinginan pribadi tanpa mempertimbangkan konsekuensi sosial maupun moral.
Dalam sistem pendidikan yang berlandaskan sekularisme, pendidikan sering difokuskan pada pencapaian akademik, keterampilan, dan produktivitas ekonomi, sementara pembinaan karakter dan moral tidak menjadi prioritas utama. Akibatnya, banyak generasi muda yang memiliki kemampuan intelektual tetapi lemah dalam pengendalian diri dan tanggung jawab moral.
Beberapa kajian pendidikan juga menunjukkan bahwa sistem pendidikan modern yang bersifat sekuler cenderung memisahkan antara pengetahuan dan nilai-nilai agama. Hal ini menyebabkan pembentukan karakter tidak berjalan optimal karena nilai moral tidak menjadi fondasi utama dalam proses pendidikan (Tilaar, 2015).
Keterbatasan Sistem Kapitalisme dalam Membina Generasi
Masalah ini juga berkaitan dengan orientasi sistem sosial dan ekonomi yang dominan saat ini. Dalam sistem kapitalisme, generasi muda sering dipandang sebagai sumber daya manusia yang dinilai berdasarkan produktivitas ekonomi. Pendidikan diarahkan untuk menghasilkan tenaga kerja yang kompetitif di pasar kerja, bukan untuk membentuk kepribadian yang berakhlak mulia.
Akibatnya, pembinaan generasi tidak dilakukan secara menyeluruh. Keluarga, masyarakat, dan negara tidak memiliki visi yang sama dalam membentuk karakter generasi muda. Ketika nilai moral tidak menjadi landasan utama dalam kehidupan sosial, maka berbagai perilaku menyimpang—termasuk kekerasan—lebih mudah terjadi.
Fenomena meningkatnya kekerasan di kalangan remaja di berbagai negara juga sering dikaitkan dengan lemahnya kontrol sosial serta pengaruh budaya populer yang menormalisasi kekerasan, hedonisme, dan kebebasan tanpa batas (UNESCO, 2023).
Pendidikan Islam sebagai Solusi Pembentukan Generasi
Berbeda dengan pendekatan sekuler, sistem pendidikan dalam Islam dibangun di atas dasar akidah sebagai fondasi utama. Tujuan pendidikan tidak hanya menghasilkan individu yang cerdas secara intelektual, tetapi juga membentuk kepribadian Islam yang tercermin dalam pola pikir dan pola sikap sesuai dengan nilai-nilai syariat.
Dalam sistem pendidikan Islam, generasi dididik untuk memahami konsep halal dan haram, tanggung jawab moral, serta kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Dengan demikian, pengendalian diri tidak hanya didasarkan pada hukum sosial, tetapi juga pada kesadaran spiritual dan ketakwaan.
Selain itu, masyarakat dalam sistem Islam memiliki peran penting dalam menjaga moralitas publik. Prinsip saling menasihati dalam kebaikan dan mencegah kemungkaran menjadi mekanisme sosial yang mendorong terciptanya lingkungan yang kondusif bagi pembentukan karakter yang baik.
Negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa nilai-nilai Islam diterapkan dalam kehidupan sosial. Dalam sistem pemerintahan Islam, negara menerapkan aturan dan sanksi sesuai hukum syariat untuk mencegah kejahatan serta memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.
Dengan sistem yang menempatkan akidah, moralitas, dan tanggung jawab sosial sebagai landasan utama, pembinaan generasi dapat dilakukan secara menyeluruh. Dalam kerangka ini, perilaku menyimpang seperti kekerasan akibat konflik percintaan atau pergaulan bebas dapat diminimalkan karena generasi dibentuk dengan kesadaran moral yang kuat sejak awal.
Referensi
Kepolisian Daerah Riau. 26 Februari 2026. Pernyataan resmi kasus penganiayaan di UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Pekanbaru.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 2024. Laporan Tren Kekerasan Remaja di Indonesia.
Tilaar, H.A.R. 2015. Paradigma Baru Pendidikan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta.
UNESCO. 2023. Global Education Monitoring Report: Youth, Violence, and Social Environment.
