Narasi,-
Hujan turun pelan di sebuah sudut Jawa Barat, air menetes dari celah genteng yang retak. Seorang ayah memindahkan ember, lalu berbisik lirih, “Atap ini harus diganti.” Istrinya menatap langit - langit dengan cemas, sementara anak mereka diam mendengar percakapan tentang program gentengisasi yang sedang ramai diberitakan.
Di ruang sederhana itu, harapan dan tanya bertemu dalam satu tarikan napas. Genteng bukan sekadar tanah liat yang dibakar, ia simbol perlindungan. Ia, lambang kehadiran negara. Namun di balik setiap genteng yang mengilap, selalu ada pertanyaan tentang arah dan amanah.
Pemerintah melalui Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa Program Gentengisasi Nasional di Jawa Barat mencatat nilai transaksi awal Rp. 12,6 miliar. Program ini disebut, bukan bantuan sosial melainkan skema berkelanjutan yang menjaga kualitas hunian rakyat sekaligus memperkuat UMKM. (Banjarbaruklik.com, 28/02/2026).
Selanjutnya dikutip Times.co.id pada 28 Februari 2026 menulis, tentang peran KUR sebagai motor pembiayaan dalam program tersebut.
Kita patut mengapresiasi upaya menggerakkan industri kecil dan menengah, kita juga memahami pentingnya rumah yang layak, atap melindungi keluarga dari panas dan hujan.
Namun kebijakan publik selalu memantulkan paradigma, di titik ini refleksi menjadi perlu. Apakah program ini, semata menjaga kualitas hunian atau juga mengukuhkan pola pembiayaan yang menempatkan kebutuhan dasar dalam bingkai transaksi ?
Skema kredit memang mendorong perputaran ekonomi, ia membuka peluang bagi UMKM untuk tumbuh. Akan tetapi, kebutuhan dasar sejatinya berdiri di atas prinsip perlindungan, bukan semata pada daya beli. Jika pembiayaan menjadi pintu utama, maka tidak semua keluarga mampu melangkah masuk dengan ringan.
Di sinilah negara perlu memastikan, bahwa orientasi kebijakan tetap berpijak pada hak rakyat bukan hanya pada dinamika pasar.
Pandangan Islam
Islam memberi fondasi nilai yang jernih dalam memandang kepemimpinan, bahwa Rasulullah Saw., bersabda, “Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. al-Bukhari no. 7138 dan Muslim no. 1829). Hadis ini menegaskan, bahwa pemimpin memikul amanah pemeliharaan, bukan sekadar fasilitasi.
Al-Qur’an juga mengingatkan, “Sesunguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya” (QS. an-Nisa: 58). Amanat itu, mencakup pemenuhan kebutuhan dasar tanpa beban yang menjerat.
Sejarah peradaban Islam menunjukkan, pemimpin menempatkan kebutuhan pokok sebagai prioritas mutlak. Umar bin Khattab ra., berkeliling malam untuk memastikan rakyatnya tidak kelaparan. Ia, tidak menunggu laporan. Ia, tidak sekadar menyusun skema. Ia, hadir sebagai pelindung. Spirit, inilah yang perlu terus dihidupkan dalam setiap kebijakan.
Penutup
Gentengisasi dapat menjadi langkah baik jika ia benar - benar memperkuat perlindungan rakyat, program ini dapat menjadi model pemberdayaan jika ia menjaga keseimbangan antara pertumbuhan usaha dan jaminan kebutuhan dasar.
Namun negara perlu terus mengevaluasi paradigma, agar pembangunan tidak berhenti pada angka transaksi melainkan menjelma menjadi keadilan yang terasa.
Refleksi ini bukan penolakan, refleksi ini lahir dari kepedulian. Kita berharap setiap kebijakan lahir dari kesadaran, bahwa rakyat bukan sekadar pasar melainkan amanah. Genteng boleh mengilap di bawah cahaya matahari akan tetapi yang lebih penting, adalah fondasi kebijakan yang kokoh di bawahnya. Jika paradigma amanah menuntun arah pembangunan, maka di setiap rumah rakyat, bukan hanya atap yang kuat, tetapi juga rasa aman yang tumbuh.
Editor Lilis Suryani.
Oleh : Ummu Fahhala, S. Pd ( Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)
