Oleh: Naminamia13 (Pegiat Literasi Muslimah)
Hari ini akidah umat Islam tengah menghadapi berbagai tantangan yang melemahkan. Kita dilemahkan dari berbagai aspek kehidupan, sehingga ketika menemui kesulitan malah dianggap sebagai masalah besar. Masalah yang sebenarnya ringan bisa terasa berat ketika tidak dihadapi dengan akidah yang kuat, sehingga bunuh diri menjadi pilihan sebagai jalan keluar.
Jalan keluar ini lah yang dipilih seorang siswa kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia nekat memilih mengakhiri hidupnya dengan gantung diri akibat tekanan kemiskinan. Orangtuanya tidak sanggup membelikan buku dan pena. Bahkan sebelum kejadian tersebut, korban dan siswa lainnya kerap ditagih uang 1,2 juta rupiah oleh pihak sekolah (www.kompas.com, 05/02/2026).
Kesenjangan ekonomi yang begitu kentara antara si kaya dan si miskin, seolah mengenyam pendidikan hanya mampu dinikmati oleh orang berada saja. Kemiskinan telah dipelihara oleh negara, sehingga ada banyak kondisi rakyat yang luput dari perhatian pemerintahan saat ini. Lalu apakah ada perhatian serius dari negara setelah nyawa seorang anak melayang?
Kasus tersebut merupakan salah satu bukti bahwa jaminan sekolah gratis belum dirasakan oleh seluruh rakyat. Mereka dibiarkan berjuang sendiri untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. Bahkan biaya sekolah yang tinggi sangat membebankan rakyat miskin.
Pemenuhan kebutuhan pangan sehari-hari saja sudah membuat mereka pontang-panting, maka sangat wajar jika pemenuhan biaya sekolah tidak mampu mereka tunaikan. Hanya perkara seorang anak yang tidak mampu membeli buku dan pena, akhirnya meregang nyawa. Sungguh pahit kenyataan yang harus dialami rakyat di negeri ini.
Bunuh diri sudah menjadi tren dikalangan anak-anak. Luputnya perhatian pemerintah akan nasib seorang anak merupakan akibat salah penerapan aturan bernegara. Terbukti tidak ada penanganan serius meskipun telah banyak hal serupa terjadi. Fakta bunuh diri dianggap hanya kebetulan, bukan menjadi ajang evaluasi kebijakan pendidikan. Satu kasus saja seharusnya sudah menjadi fokus perbaikan aturan yang ada.
Namun faktanya negara telah abai akan kepengurusan hak dasar rakyat, diantaranya kebutuhan pangan, pendidikan, kesehatan serta keamanan. Kebutuhan dasar merupakan hak bagi rakyat, mereka layak mendapat harga pangan murah, pendidikan serta kesehatan gratis dan keamanan rakyat yang terjamin. Pemenuhan hal tersebut juga harus merata ke berbagai daerah bahkan memiliki kualitas yang terbaik dalam pelayanan. Namun faktanya masih ada diujung daerah yang merasa kesulitan hanya sekadar membeli alat tulis sekolah.
Ketika hak dasar rakyat tidak terpenuhi, maka rusaklah tatanan kehidupan rakyat. Hal ini terjadi akibat penerapan sistem pendidikan kapitalis. Rakyat harus membayar mahal ketika menginginkan pendidikan yang layak. Semua dinilai dengan materi, termasuk pendidikan. Pendidikan sudah menjadi lahan basah untuk meraup pundi-pundi. Hilang sudah tujuan utama pendidikan untuk mencerdaskan bangsa.
Rakyat justru merasa tersiksa dengan biaya yang semakin tinggi. Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Rakyat telah kesulitan memenuhi semua kebutuhannya ditengah kondisi pemenuhan hak dasar dari pemerintahan yang tebang pilih. Pemerintahan seolah menutup mata akan kondisi rakyatnya. Rakyat dibiarkan berjuang sendiri untuk pemenuhan hak dasar untuk hidup layak serta sejahtera.
Cara Pandang Islam Terhadap Pendidikan
Islam memiliki pandangan yang agung mengenai pemenuhan hak dasar pendidikan. Pendidikan merupakan tanggung jawab umum negara. Orangtua tidak dibebankan biaya pendidikan sedikitpun. Rakyat berhak mendapatkan pendidikan yang layak serta pelayanan kualitas terbaik.
Sebagaimana termaktub dalam Kitab Syakhsiyyah Islamiyyah Juz 2 karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, bahwa tanggung jawab umum negara berfokus pada kewajiban pemimpin untuk mengurus seluruh kebutuhan publik yang menyangkut kemaslahatan umat. Negara wajib menyediakan layanan dasar termasuk pendidikan, keamanan sebagai bagian dari tanggung jawab kepengurusan terhadap rakyatnya.
Kepengurusan tersebut dilakukan sesuai syariat Islam dan penuh tanggung jawab di hadapan Allah Swt. Negara memiliki rasa takut yang besar dihadapan Allah manakala ada satu rakyatnya yang tidak mendapatkan hak dasar pendidikannya. Fenomena bunuh diri tidak akan terjadi jika kepengurusan terhadap kebutuhan dasar rakyat ditunaikan. Berbagai problematika kehidupan dapat dicegah sejak dini dengan diterapkannya Islam secara menyeluruh dalam mehidupan.
Sebagaimana yang telah dilakukan Rasulullah ﷺ dalam struktur administrasi negara tertinggi yaitu Khalifah atau Amirul Mukminin. Selanjutnya manajemen kepengurusan kepentingan masyarakat ditangani oleh departemen. Ada unit-unit khusus yang akan menangani berbagai kepentingan masyarakat. Hal ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta terikat pada hukum syariah dan aturan umum yang berlaku.
Rasulullah ﷺ memilih secara langsung departemen-departemen tersebut. Beliau turun langsung mengatur berbagai kepentingan masyarakat di Madinah, yaitu memelihara urusan mereka, mengatasi berbagai masalah, mengatur interaksi mereka, menjamin kebutuhan mereka serta mengarahkan segala urusan mereka pada sesuatu agar semakin baik.
Salah satu hadits Bukhari dan Muslim untuk menguatkan kita, Rasulullah ﷺ benar-benar melakukan kepengurusan umat. "Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tanah itu di lehernya dengan tujuh lapis bumi pada hari kiamat."
Ancaman dalam hadits tersebut merupakan bentuk periayahan (pengurusan) negara terhadap urusan umat. Islam mengatur perlindungan terhadap anak secara komprehensif, yaitu memperhatikan hak hidup, kesehatan, pendidikan, dan kasih sayang. Meskipun hal itu menjadi kewajiban utama orang tua, namun ada sinergi tanggung jawab bersama masyarakat/negara.
Anak dipandang sebagai amanah. Semua pihak termasuk negara wajib menjaganya dari kekerasan, menafkahi, dan mendidik dengan benar. Kemudian menjamin pertumbuhan fisik dan mentalnya yang sehat hanya semata-mata untuk mengharap ridla Allah Swt.
Kepengurusan hak dasar rakyat dapat ditunaikan melalui Baitul Maal. Lembaga yang menghimpun, mengelola pemasukan serta mendistribusikan pendapatan Negara, seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, jizyah dan kharaj demi kepentingan umat. Manajemen keuangan publik ini telah diinisiasi sejak zaman Rasulullah ﷺ. Baitul Maal telah mampu menjadi lembaga mandiri yang mampu memenuhi segala kebutuhan dasar umat serta mendanai pembangunan infrastruktur.
Ketika penerapan aturan Islam dilakukan sesuai syariat, maka pendidikan di negara ini akan terjamin, berkualitas serta gratis. Tentu saja tidak akan ada fenomena bunuh diri dikalangan anak jika kebutuhan dasar pendidikannya telah terpenuhi. Dengan demikian hanya Islam yang mampu mencerdaskan serta melahirkan generasi tangguh yang akan mengukir peradaban cemerlang.
Wallahu'alam bisshawab.
