Opini Publik,-
Munculnya dugaan dan isu publik, mengenai keterlibatan unsur aparat dalam narasi “parcok ikut cawe - cawe” telah memicu perdebatan luas, termasuk spekulasi tentang kemungkinan penataan ulang posisi kelembagaan keamanan nasional. Isu tersebut, berkembang hingga memunculkan kekhawatiran efek sipil serta wacana penguatan struktur di bawah kementerian yang membidangi keamanan nasional.
Sebagian pihak mendorong perubahan struktur dengan alasan penguatan koordinasi dan pengendalian, sementara pihak lain menegaskan pentingnya mempertahankan status quo demi menjaga stabilitas legitimasi komando, profesionalitas aparat dan kesinambungan sistem yang sudah berjalan.
Secara konstitusional, posisi Polri dan seluruh kementerian maupun lembaga negara berada dalam garis komando Presiden Republik Indonesia, sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Dalam kerangka tersebut, tidak ada dualisme komando. Setiap kebijakan strategis dan reposisi kelembagaan hanya dapat dilakukan melalui keputusan resmi Presiden, berdasarkan peraturan perundang - undangan.
Menjelang kontestasi nasional seperti Pemilu 2029, kekhawatiran terhadap netralitas dan keseimbangan peran Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi sorotan. Polri, sebagai APH memiliki mandat penegakan hukum dan pengamanan dalam negeri, sedangkan TNI berada dalam pembinaan Kementerian Pertahanan dengan fungsi pertahanan negara. Keduanya memiliki batas tugas yang tegas dan diatur undang - undang, sehingga tidak dapat dipertukarkan secara spekulatif di ruang opini.
Sejarah ketatanegaraan Indonesia juga menunjukkan, bahwa reposisi dan reformulasi kelembagaan merupakan hal yang sah dan pernah terjadi. Peralihan otoritas peradilan agama ke Mahkamah Agung pada era sebelumnya serta pembentukan struktur kementerian baru dalam urusan haji dan umrah menjadi contoh, bahwa penataan kelembagaan adalah bagian dari strategi penguatan tata kelola negara.
Penegasannya, setiap perubahan struktur lembaga, badan maupun kementerian adalah konstitusional dan sah sepanjang ditujukan untuk efektivitas, akuntabilitas serta kepentingan nasional bukan untuk agenda destruktif atau kepentingan sempit. Stabilitas komando tetap berada di tangan Presiden dan profesionalitas aparat harus dijaga, sebagai fondasi utama kepercayaan publik dan kekuatan negara.
Apa peran Kepolisian RI dalam Pasal 30 Ayat 4 UUD NRI tahun 1945 ?, pasal 30 ayat (4) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan, bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian ?, pasal 5 (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia, merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. (Redaksi)
Oleh : KH,. DR. Aef Tata Suryana SH,. MM. (Akademisi)
